Terima Kunjungan Celios, Komisi Fatwa Tabayun Soal Permohonan Hukum Gaji Menteri-Wamen Rangkap Jabatan
Admin
Penulis
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Amin Suma mengatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas permohonan fatwa dari Celios dengan mengundang Celios sebagai mustafti (pihak yang meminta fatwa) untuk memberikan penjelasan lebih dalam.
Prof Amin Suma, yang juga merupakan guru besar UIN Syarif Hidayatullah menjelaskan sesuai standar permohonan fatwa MUI, proses pembahasan dan penetapan fatwa harus didahului adanya pemahaman utuh mengenai substansi permohonannya.
"Komisi Fatwa MUI menerima Celios sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan fatwa terkait gaji menteri-wamen merangkap jabatan komisaris di BUMN. Kami bertabayyun terkait apa dan bagaimana permohonan tersebut," kata Prof Amin Suma kepada MUIDigital, Selasa (23/09/2025) di Jakarta.
Prof Amin Suma mengungkapkan pertemuan Komisi Fatwa MUI dengan Celios dilaksanakan dengan penuh keakraban. Dalam pertemuan tersebut, Celios menjelaskan mengenai tujuan permohonan fatwa sebagai bentuk tanggung jawab warga negara agar pejabat negara patuh peraturan perundang-undangan.
Apalagi, lanjutnya, aturan yang dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025
telah memutuskan bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah, dan tidak ada menteri maupun wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris tersebut.
"Akan tetapi hingga kini aturan tersebut belum ditaati. Untuk itu Celios hadir memberikan dorongan dan perspektif etika dan moral keagamaan sebagai salah satu ikhtiar solusi yang disampaikan," kata Prof Amin.
Prof Amin Suma menekankan, pada prinsipnya Komisi Fatwa MUI menerima dan mendengarkan permohonan tersebut sebagai bagian dari tashawwur atau pendalaman atas masalah yang dimintakan pendapat keagamaan.
Dalam surat Nomor Nomor : 72/CELIOS/IX/2025 yang ditujukkan kepada Komisi Fatwa MUI, Celios mengajukan 3 pertanyaan.
Pertama, bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil
Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
Kedua, apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
Ketiga, bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Hadir dalam pertemuan ini Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Arwani Faishol, KH Sulhan, dan KH Zafrullah Salim serta perwakilan Celios Galau D. Muhammad, Media Askar dan Nailul Huda.
(Sadam/Azhar)