Safar dan Keyakinan tentang Larangan Menikah, Bagaimana Pandangan Islam?
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID— Safar dalam kalender Hijriyyah seringkali dianggap sebagai bulan yang membawa sial atau musibah oleh sebagian masyarakat Muslim.
Kepercayaan ini kemudian meluas hingga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk anggapan bahwa menikah pada bulan kedua dalam urutan penanggalan Hijriyah ini akan mendatangkan kesialan bagi pasangan suami istri.
Namun, pandangan ini bertentangan dengan ajaran Islam yang murni dan perlu diluruskan berdasarkan dalil-dalil yang shahih serta teladan Rasulullah SAW.
Islam dengan tegas menolak segala bentuk kepercayaan terhadap bulan atau waktu tertentu yang dianggap membawa sial. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan juga tidak ada (kesialan) pada bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari) (Badruddin ‘Aini, ‘Umdâtul Qâri Syarhu Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Kutub: 2006], juz IX, halaman 409).
Hadits ini secara jelas menafikan kepercayaan terhadap kesialan bulan Safar yang merupakan warisan dari tradisi jahiliyyah.
Lebih lanjut, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 36:
إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram."
Ayat ini menunjukkan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah yang sama, dan hanya empat bulan yang memiliki keistimewaan khusus sebagai bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), sedangkan Safar bukan termasuk di dalamnya.
Rasulullah SAW sendiri tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan aktivitas apapun di bulan Safar, termasuk pernikahan.
Bahkan dalam berbagai riwayat, ditemukan bahwa beberapa sahabat melangsungkan pernikahan di bulan Safar tanpa ada larangan dari Nabi SAW.
Selain itu, sejarah mencatat bahwa Rasulullah SAW melakukan berbagai aktivitas penting di bulan Safar, termasuk perjalanan hijrah dan berbagai kegiatan dakwah, yang menunjukkan bahwa beliau tidak menganggap bulan ini sebagai bulan yang membawa kesialan.
Kepercayaan terhadap kesialan bulan Safar bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Seorang Muslim diajarkan untuk hanya bergantung kepada Allah SWT dan tidak mempercayai adanya kekuatan lain selain Allah yang dapat mendatangkan manfaat atau mudarat.Firman Allah dalam surat Al-An'am ayat 17:
وإن يمسسك الله بضر فلا كاشف له إلا هو وإن يمسسك بخير فهو على كل شيء قدير
"Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya."
Dalam konteks pernikahan, Islam justru menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan pernikahan bagi mereka yang sudah siap dan mampu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah."
Hadits ini tidak menyebutkan adanya pengecualian waktu tertentu, termasuk bulan Safar.
Para ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Safar. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap kesialan bulan Safar adalah bagian dari tathayur (percaya pada keburukan) yang dilarang dalam Islam.
Begitu pula Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa semua bentuk kepercayaan terhadap nasib sial yang dikaitkan dengan waktu tertentu adalah batil dan bertentangan dengan akidah Islam.
Oleh karena itu, bagi pasangan Muslim yang berniat menikah pada Safar, mereka tidak perlu khawatir atau ragu dari sisi syariat Islam.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat, dengan niat yang tulus untuk beribadah kepada Allah SWT dan membentuk keluarga yang sakinah.
Kepercayaan terhadap kesialan bulan Safar harus ditinggalkan karena bertentangan dengan ajaran Islam yang murni dan dapat melemahkan keimanan seorang Muslim terhadap qadha dan qadar Allah SWT. (Rozi, ed: Nashih)