Mengenal Kartu Kendali Kursi Roda, Ikhtiar Antisipasi Jamaah Haji Telantar di Masjidil Haram
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan jurnalis MUI Digital, dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital – Jamaah haji lanjut usia (lansia) kini sedikitnya bisa sedikit lega tak khawatir berada di Masjidil haram. “Kartu Kendali Kursi Roda” resmi dirilis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.
Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pendorong kursi roda ilegal yang kerap meninggalkan jamaah saat terjadi penertiban oleh petugas keamanan Arab Saudi (askar).
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan jamaah, terutama lansia yang rentan mengalami kebingungan dan kepanikan.
Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (PKP2JH), Lansia dan Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Mayor CKM dr Ridwan Siswanto, mengatakan banyak laporan terkait jamaah yang diturunkan secara tiba-tiba di lokasi yang tidak dikenal.
“Jamaah langsung diturunkan di mana pun saat pendorongnya terkena razia. Ini membuat jamaah kebingungan dan stres karena tidak tahu harus meminta bantuan ke mana,” ujarnya.
Menurut Ridwan, Kartu Kendali menjadi solusi untuk memastikan jamaah hanya menggunakan jasa pendorong resmi yang memiliki izin operasi (tasrik) dari otoritas setempat.
Dengan sistem ini, jamaah akan terhubung langsung dengan pendorong legal yang telah terdata. Pendorong resmi dapat dikenali melalui rompi khusus, yakni berwarna merah marun untuk sif pagi dan abu-abu untuk sif sore hingga malam.
Sementara itu, proses pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui ketua rombongan di masing-masing sektor pemukiman jamaah. Setelah terdata, jamaah akan diarahkan ke titik layanan resmi di tiga terminal utama, yaitu Syib Amir, Jabal Ka’bah, dan Ajyad.
Kartu Kendali kemudian dipegang oleh dua pihak, yakni jamaah dan pendorong, sebagai bukti layanan yang sah.
“Dengan pendorong resmi, jamaah bisa beribadah dengan aman tanpa khawatir ditinggalkan atau terkena razia,” kata Ridwan.
Sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar, petugas haji juga dilarang mengoordinasikan pembayaran jasa kursi roda.
Jamaah atau pendamping diminta membayar langsung kepada pendorong menggunakan mata uang Riyal setelah layanan ibadah selesai.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan serta kenyamanan jamaah lansia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.