Ijtima Sanawi 2023, DSN MUI: DPS Duta Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia
Azharun N
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Bendahara DSN MUI, Gunawan Yasni, menyebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tersebar di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan duta literasi dan keuangan syariah. Sebab, menurutnya, merekalah sosok yang paham secara mendalam fiqih muamalah, fatwa DSN MUI, serta praktik yang terjadi di dalam LKS/Perusahaan.
Hal itu dia sampaikan dalam Ijtima Sanawi DSN MUI ke-19 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Ijtima Sanawi adalah forum pertemuan tahunan untuk menyosialisasikan fatwa MUI kepada seluruh DPS. Sebelumnya, pada 4-11 September 2023, DPS setiap bidang mendapatkan peningkatan kapasitas dalam forum Pra-Ijtima Sanawi.
Sebagai duta keuangan syariah, Gunawan menyampaikan, DPS harus bisa menyesuaikan ritme ekosistem keuangan syariah yang semakin cepat. Perubahan yang cepat itu menuntut adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi setiap DPS. Menurutnya, disrupsi teknologi menciptakan perubahan yang sangat cepat mulai dari aturan hingga model bisnis perusahaan.
“Kita tahu pasca Covid-19 adanya perubahan pada bisnis model yang awalnya bersifat klasik, kemudian berubah menjadi modern, dan berubah kembali menjadi digital. Perubahan yang cepat ini harus direspons dengan sigap. Sementara itu sebagaimana yang kita tahu, DPS adalah orang-orang yang memahami kitab-kitab fiqih klasik,” jelasnya kepada MUIDigital.
Menurut dia, era yang berubah dengan cepat belum bisa menjamin setiap DPS merespons dengan baik. Ijtima’ Sanawi DPS 2023 memacu DPS agar bisa menyempurnakan kualitas dirinya menghadapi perubahan yang serba cepat.
Gunawan menyebut upaya tersebut sebagai antisipasi segala macam disrupsi yang ada dalam ekonomi dan keuangan syariah. Bagaimanapun, DPS adalah garda terdepan DSN MUI. DPS diharapkan yang paling paham fatwa MUI, regulasi OJK, maupun aturan terkait bidangnya masing-masing. DPS pula yang diharapkan paling memahami kondisi riil di lapangan LKS. Perpaduan pemahaman aturan baik Fatwa DSN MUI atau Peraturan OJK dengan praktik kerja di lapangan diharapkan menjadikan DPS semakin ahli.
“Selain itu, kami juga menyoroti terkait indeks literasi keuangan syariah yang masih rendah khususnya di Indonesia. Jika cita-cita DSN untuk meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah, maka literasi adalah pondasi yang harus kokoh dipahami secara luas,” ungkap Gunawan.