Pemerintah Selangor Klarifikasi Pedoman Rumah Ibadah Non-Muslim, Bantah Sejumlah Informasi Keliru
Latifahtul Jannah
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
MUI Digital – Pemerintah Negara Bagian Selangor, Malaysia, memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai rencana peninjauan dan penyempurnaan Pedoman dan Standar Perencanaan Fasilitas Komunitas yang mengatur rumah ibadah non-Muslim.
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah klaim yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan substansi pedoman yang sedang ditinjau tersebut.
Dikutip MUI Digital dari Malay Mail, Senin (8/6/2026), Ketua Komite Sumber Daya Manusia dan Pengentasan Kemiskinan Selangor, V. Pappraidu, mengatakan salah satu kesalahpahaman yang muncul adalah anggapan bahwa rumah ibadah non-Muslim tidak lagi diperbolehkan memiliki akses langsung ke jalan utama.
Baca juga: Ketua MUI Ungkap Rencana Kunjungan Wakil PM Malaysia Bahas Penguatan Halal
Menurutnya, ketentuan mengenai jalan layanan (service road) semata-mata ditujukan untuk mendukung keselamatan publik dan kelancaran lalu lintas.
"Persyaratan jalan layanan didasarkan sepenuhnya pada pertimbangan manajemen lalu lintas dan keselamatan publik. Rumah ibadah yang berada di sepanjang jalan utama sering kali menarik kerumunan besar saat perayaan keagamaan dan acara khusus, yang berpotensi menyebabkan kemacetan serta risiko keselamatan," ujarnya.
Pappraidu juga membantah tuduhan bahwa tempat-tempat pemujaan yang berada di lokasi proyek pembangunan akan dibongkar secara paksa.
Ia menjelaskan bahwa pedoman yang diusulkan secara khusus merujuk pada tempat pemujaan sementara yang didirikan selama masa pembangunan berlangsung.
Menurutnya, setelah bangunan rumah ibadah permanen selesai dibangun, struktur sementara tersebut diharapkan dipindahkan ke lokasi yang sesuai.
Baca juga: Sebanyak 1.657 Orang Masuk Islam di Selangor Malaysia Sepanjang 2025
"Kebijakan ini tidak melibatkan pembongkaran sewenang-wenang terhadap tempat pemujaan keagamaan," tegasnya.
Terkait pembatasan luas lahan dan tinggi bangunan rumah ibadah non-Muslim, Pemerintah Selangor menyatakan tetap terbuka untuk melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap standar yang berlaku saat ini.
Standar yang sedang dikaji mencakup luas lahan antara 0,10 hingga 0,20 hektare serta batas tinggi bangunan sebesar 72 kaki atau sekitar 21,9 meter.
Pappraidu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Khusus Urusan Buddha, Kristen, Hindu, Sikh, dan Tao (Limas) menegaskan bahwa pemerintah negara bagian tetap berkomitmen menjaga kebebasan beragama dan melindungi kepentingan seluruh komunitas keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan tata ruang yang mendukung keselamatan, keharmonisan, dan pembangunan berkelanjutan.
"Kami meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan hanya merujuk pada pernyataan resmi serta sumber yang terverifikasi terkait isu ini. Dialog dan keterlibatan yang konstruktif akan terus menjadi pedoman bagi upaya pemerintah negara bagian dalam menyempurnakan pedoman ini demi kepentingan seluruh warga Selangor," katanya.
Pappraidu menjelaskan bahwa keputusan untuk meninjau dan memperbaiki pedoman tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif Negara Bagian Selangor.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan regulasi perencanaan tetap praktis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Selangor yang beragam.
Dalam pernyataan yang sama, ia mengungkapkan bahwa Selangor secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung komunitas keagamaan non-Muslim, dengan menyetujui dan menerbitkan 481 bidang tanah untuk rumah ibadah non-Muslim sejak 2008.
Menurutnya, di bawah pemerintahan saat ini, sebanyak 57 bidang tanah telah disetujui, sementara 40 permohonan lainnya masih dalam proses.
Pemerintah memperkirakan jumlah lokasi yang disetujui akan melampaui 500 titik sebelum akhir tahun 2026.
Data tersebut menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Selangor dalam mendukung kebutuhan komunitas keagamaan non-Muslim melalui penyediaan lahan bagi rumah ibadah mereka.