Dukung Sikap MUI, Aktivis Nelayan Minta Tanah PSN PIK 2 Dikelola Negara untuk Swasembada Pangan
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Aktivis nelayan Kholid Maqdir meminta agar tanah di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diambil alih oleh negara, kemudiaan dikelola rakyat untuk swasembada pangan.
Permintaan ini muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar tanah dan rumah warga yang dibebaskan atas nama PSN dikembalikan kepada pemiliknya.
"Ambil alih dulu sama negara, kelolakan ke rakyat untuk swasembada pangan," kata Kholid saat dihubungi MUIDigital, Sabtu (25/10/2025).
Sebelumnya, Kholid menyampaikan dukungan terhadap sikap MUI yang mendukung sikap Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut status PSN PIK 2.
Selain itu, Kholid juga mendukung sikap MUI yang meminta agar tanah warga yang terdampak PSN PIK 2 untuk dikembalikan dan kawasan dapat dipulihkan.
"Yang jelas sikap MUI memang begitu harusnya. Artinya harus berpihak kepada keumatan. Karena bagaimana pun Pak Prabowo mencabut PSN sudah bener," kata Kholid.
Kholid mengatakan bahwa sikap Presiden Prabowo dan MUI akan dibersamai oleh masyarakat Banten yang terdampak PSN PIK 2. Kholid menegaskan MUI merupakan lembaga keumatan dan tempat bernaungnya umat Islam di Indonsia.
"Sudah saya bilang berkali-kali ketika ada sebuah proyek yang prosesnya mengganggu hubungan atau memutus hubungan manusia dengan tuhannya sudah pasti itu terjadi memutus hubungan manusia dengan hubungan yang lainnya," tegasnya.
Dia menambahkan, hubungan yang dirusak itu adalah muamalah yang bisa membuat keributan antar saudara. Apalagi, dalam proyek tersebut membuat majelis taklim dan masjid digusur.
"Artinya saya sepakat dengan tindakan MUI yang sudah mensupport masyarakat Banten khususnya terkait proyek PSN PIK 2. Memang harusnya dikembalikan lagi," tambahnya.
Kholid menyampaikan pencabutan izin PSN PIK 2 tidak dapat langsung menyelesaikan persoalan.
"Masih meninggalkan persoalan yang harus diselesaikan, masih sungai-sungai besar diurug belum dibuka kembali, ada rawa-rawa diurug juga belum jelas kepastiannya. Artinya masih banyak hal yang harus diberesin lagi di lapangan," tegasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pemerintah yang mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI sekaligus Sekretaris Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang, Rofiqul Umam Ahmad, membacakan pernyataan resmi terkait PSN PIK 2 dalam Konferensi Pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Langkah pemerintah tersebut sejalan dengan salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar pada 17–19 Desember 2024 di Jakarta.
Dalam forum tersebut, MUI secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN dari proyek PIK 2 karena dinilai menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan di masyarakat.
“MUI sebagai organisasi keagamaan senantiasa berperan sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah yang kritis-konstruktif) dalam rangka melindungi umat (himayatul ummah). Karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 Tropical Coastland,” demikian pernyataan resmi Tim Tabayyun dan Advokasi MUI.
Setelah keputusan Mukernas IV tersebut, MUI membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang untuk memperjuangkan pelaksanaan hasil Mukernas sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
Banyak warga, kata tim, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan pemaksaan dalam proses pembebasan lahan oleh pihak pengembang dengan nilai ganti rugi yang jauh di bawah harga pasar.
Dengan dicabutnya status PSN PIK 2, MUI menegaskan agar tanah dan rumah warga yang telah dibebaskan atas nama PSN dikembalikan kepada pemiliknya.
Pemerintah diminta segera menindaklanjuti melalui kementerian dan instansi berwenang untuk memproses pengembalian hak tersebut.
Selain itu, MUI meminta agar kawasan proyek PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang berperan sebagai paru-paru kota dan dikelola oleh Perhutani serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan proyek tersebut harus segera dipulihkan agar keseimbangan dan kelestarian alam kembali terwujud dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tim Tabayyun MUI.
Dalam pernyataannya, MUI juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, para ulama, dan warga Tangerang-Banten yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak dirugikan oleh pengembangan proyek.
MUI turut mengingatkan pihak pengembang PIK 2 agar menghormati nilai-nilai kearifan lokal, tradisi keagamaan, dan budaya masyarakat Banten dalam setiap kegiatan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di kawasan tersebut.
“Pengembang PIK 2 diharapkan mengakomodasi budaya masyarakat setempat serta mengembalikan hak-hak warga yang telah dirugikan,” tegas pernyataan tersebut.
Langkah MUI ini menegaskan komitmen lembaga dalam menjalankan perannya sebagai pelindung umat dan mitra pemerintah yang senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, demi terwujudnya keadilan sosial dan kelestarian lingkungan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. (Sadam/ Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)