JAKARTA, MUI.OR.ID—Perkembangan industri hiburan malam di berbagai kota besar telah menciptakan berbagai jenis pekerjaan yang seringkali menimbulkan persoalan dari segi hukum Islam.
Salah satu profesi yang menjadi sorotan adalah Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, atau klub malam.
Profesi ini melibatkan interaksi langsung antara wanita dengan para pengunjung pria dalam suasana yang jauh dari nilai-nilai kesopanan dan moralitas Islam.
Sebagai seorang Muslim, apakah Islam membolehkan seorang wanita bekerja dalam profesi ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi, ataukah hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama?
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein menyebut hukum pekerjaan LC atau pendamping wanita dalam hiburan malam adalah haram. Hal ini disebabkan karena profesi LC mengharuskan penampilan yang melanggar larangan agama.
Ia menilai, profesi LC umumnya menuntut penampilan yang menarik, interaksi fisik yang tidak sepatutnya, serta berada dalam lingkungan yang dipenuhi dengan kemaksiatan seperti minuman keras, musik yang berlebihan, dan atmosfer yang mendorong perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.
“Ya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya mencari nafkah saja atau dengan pakaian tertutup saja, itu rasanya sulit ya. Itu adalah sebuah harapan yang tidak akan ditemukan dalam masyarakat kita,” kata Kiai Zia Ul ketika dihubungi oleh MUIDigital, Sabtu (11/10/2025).
Kiai Zia Ul menjelaskan, profesi LC tidak semata-mata hanya untuk mencari nafkah untuk kebutuhan. Tetapi di samping itu, ada hiburan yang dapat menjerumuskan seseorang pada kubangan kemaksiatan.
Menurutnya, persoalannya tidak hanya terletak pada aspek ekonomi semata, tetapi juga menyentuh aspek syariah yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, konsep aurat, serta batasan-batasan pergaulan yang diperbolehkan dalam Islam.
Sedangkan faktanya, kondisi kerja LC jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi kehormatan
wanita dan menjaga kesucian pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
“LC pasti mereka tujuan lainnya adalah ya untuk mencari kelebihan, untuk ya bermaksiat tentunya,” ujar Kiai Zia Ul menjelaskan. Dia pun memberikan nasihat agar berusaha semaksimal mungkin mencari penghidupan yang halal sembari memperkuat doa diberikan kemudahan dan hidayah Allah SWT (Rozi, ed: Nashih