Apa Perbedaan Pra Ijtima Sanawi dengan Ijtima Sanawi? Berikut Penjelasannya
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki program tahunan bernama Pra Ijtima Sanawi dan Ijtima Sanawi bagi para Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tahun ini pelaksanaan Pra Ijtima Sanawi X berlangsung pada 24-25 September 2025 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara Ijtima Sanawi XXI berlangsung pada 26-27 September 2025 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaksanaan Pra Ijtima Sanawi dan Ijtima Sanawi tahun ini menjadi yang pertama dilaksanakan secara keberlanjutan. Biasanya, jeda acara Pra Ijtima Sanawi dengan Ijtima Sanawi sekitar satu bulan.
Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara Pra Ijtima Sanawi dengan Ijtima Sanawi?
Ketua Pelaksana (OC) Pra Ijtima Sanawi X dan Ijtima Sanawi XXI M, Gunawan Yasni, menjelaskan Pra Ijtima Sanawi lebih kepada workshop dan Training of Trainer (ToT) kepada para DPS.
"Karena DPS harus mentrainer manajemennya dan diawasi lembaga keuangan syariahnya. Kemudiaan di dalamnya ada hal-hal substansial sekaligus tekhnikal," kata Gunawan disela-sela Pra Ijtima Sanawi X di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Gunawan menambahkan, hal substansial sekaligus tekhnikal tersebut seperti laporan keuangan. Kemudiaan perkembangan dari fatwa-fatwa terbaru yang paling tidak masih punya pengaruh yang cukup erat dengan masing-masing keuangan syariah.
"Nah jadi Pra Ijtima lebih kepada update, upgrading, soft skill maupun hard skill dari seorang DPS," ungkapnya.
Sementara Ijtima Sanawi, kata Gunawan yang juga Bendahara BPH DSN MUI, isinya lebih kepada rekonfirmasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
"Karena sudah beberapa tahun terakhir mengadakan itu adalah OJK bekerja sama dengan DSN MUI. Maka ini merupakan rekonfirmasi kalau ada POJK dan SEOJK baru, atau pun peraturan-peraturan baru yang setara dengan itu semua," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Ijtima Sanawi menyoroti sejumlah undang-undang. "Kaya sekarang ini kita sedang banyak membicarakan UU P2SK yang di dalamnya ada sektor ekonomi syariah," sambungnya.
Gunawan mengatakan rekonfirmasi terhadap OJK melalui POJK dan SEOJK sangat diperlukan agar ada langkah apa yang bisa dilakukan oleh industri keuangan.
"Apa yang dilakukan oleh DPS sebagai pihak yang mensupervisi mengawasi industri keuangan syariah. Jadi beda ya, kalau Pra Ijtima dalam substansi, kalau Ijtima Sanawi rekonfirmasi, jadi lebih luas," tutupnya. (Sadam, ed: Nashih)