Amalan-Amalan Rebo Wekasan, Begini Catatan Komisi Fatwa MUI
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID—Tradisi Rebo Wekasan yang diperingati sebagian masyarakat pada Rabu terakhir bulan Safar, kerap diiringi dengan amalan ibadah tertentu.
Terutama pada malam Rebo Wekasan yang berlangsung mulai malam ini Selasa (19/8/2025). Pada tahun ini 2025 M/ 1447 H, Rebo Wekasan bertepatan dengan Rabu (20/8/2025).
Di antaranya adalah pelaksanaan shalat khusus dan pembacaan doa atau dzikir dengan lafal tertentu yang diyakini mampu menolak bala.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftah, menegaskan bahwa setiap ibadah, khususnya yang bersifat mahdhah atau murni seperti shalat, memiliki aturan baku dalam Islam.
“Dalam fikih, ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah. Artinya, harus berdasarkan petunjuk dari Alquran dan Sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada MUIDigital, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Kiai Miftah mencontohkan, bentuk ibadah yang berdasarkan dalil langsung antara lain shalat dhuha, shalat gerhana, atau shalat witir.
Sementara itu, dalil tidak langsung berlaku pada shalat sunah mutlak, yaitu shalat yang dilakukan tanpa terikat waktu, sebab, atau tata cara khusus.
Pertanyaannya, bagaimana jika yang shalat dikerjakan pada Rebo Wekasan adalah shalat sunah mutlak?
Kiai Miftah menjelaskan bahwa topik ini memunculkan pandangan yang berbeda di kalangan ulama.
“Inilah kemudian yang menjadi perbedaan pendapat ulama, mengenai mengerjakan shalat sunah mutlak pada momen yang dikhususkan,” katanya.
Perbedaan ini terutama terkait sikap terhadap pengkhususan waktu ibadah tanpa landasan yang jelas dari Alquran atau Sunnah.
Dalam penjelasannya, Kiai Miftah menegaskan prinsip umum bahwa shalat sunah mutlak bersifat fleksibel dalam waktu pelaksanaannya.“Pada dasarnya shalat mutlak tidak terikat oleh waktu atau sebab tertentu,” tegasnya.
Prinsip ini menjadi tolok ukur dalam menilai apakah pelaksanaan shalat pada momen seperti Rebo Wekasan sebatas kebetulan waktu atau sudah mengandung keyakinan adanya keutamaan khusus.
Selain shalat, tradisi Rebo Wekasan juga kerap disertai wirid, doa, atau dzikir tertentu dengan susunan, jumlah, dan waktu pembacaan yang dikhususkan.
Menurut Kiai Miftah, berdoa dan berdzikir untuk memohon perlindungan dari musibah adalah amalan yang sangat dianjurkan kapan saja.
Namun, permasalahan timbul jika doa atau zikir tersebut dikaitkan secara khusus dengan hari Rebo Wekasan, seolah-olah ada ketentuan syariat yang mengaturnya.
“Berdoa itu ibadah yang mulia, tetapi mengaitkannya dengan momen tertentu tanpa dalil bisa menimbulkan keyakinan yang keliru. Inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat para ulama,” tuturnya. (Latifahtul Jannah, ed: nashih)