Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal
Oleh: Dr Eko Setiobudi SE ME, Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Jakarta, MUI Digital – State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) dalam laporannya tahun 2024/2025, menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-3 dalam ekosistem industri halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Sementara peringkat ke-4 adalah UEA dan dan Bahrain di peringkat ke-5. Hal ini tentunya cukup menggembirakan di tengah sosialisasi dan kampanye produk halal yang secara masif dilakukan oleh pemerintah Indonesia khususnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peningkatan ini tentunya juga sejalan dengan kinerja positif dari neraca perdagangan produk halal Indonesia, di mana pada periode Januari sampai dengan Oktober tahun 2024, mengalami surplus senilai USD 29,09 miliar, dengan total ekspor mencapai USD 41,42 miliar (sekitar Rp 673,9 triliun). Dengan sektor penyumbang, di antaranya sektor makanan olahan yang masih mendominasi ekspor dengan nilai USD 33,61 miliar, diikuti pakaian muslim sebesar USD 6,83 miliar, farmasi sebesar USD 612,1 juta, dan kosmetik sebesar USD 362,83 juta. Sementara negara tujuan utama ekspor produk halal Indonesia mencakup Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia.
Dari sisi impor produk halal Indonesia menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan data tahun 2023, nilai impor dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mencapai USD 29,64 miliar, sementara data lain menyebutkan impor produk halal secara umum mencapai USD 11,10 miliar pada periode Januari-Oktober 2023.
Indonesia masih menjadi pasar besar, dengan impor makanan halal sempat mencapai USD 14 miliar. Impor tersebut di antaranya meliputi produk makanan olahan, bahan baku makanan, serta produk farmasi dan kosmetik halal. Sedangkan dari sisi negara pengimpor, di antaranya adalah Malaysia, Thailand, Tiongkok, Australia, dan Amerika Serikat.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk muslim sekitar 240 juta jiwa menjadi pangsa pasar yang cukup besar bagi produk-produk halal yang berbasis Impor, baik yang berasal dari negara-negara anggota OKI maupun negara-negara non-OKI di berbagai belahan dunia.
Terlepas dari hal tersebut di atas, ekosistem halal termasuk pasar produk halal di Indonesia masih ada bebeberapa isu dan persoalan krusial yang sampai saat ini masih membayangi industri halal di Indonesia, yakni serbuan produk-produk halal yang berbasis impor, serta masih maraknya temuan produk halal washing.
Di tengah kondisi yang demikian pemerintah melalui BPJPH memutuskan untuk memundurkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor hingga 17 Oktober 2026. Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada Pasal 160, yang berbunyi “menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, termasuk untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan produk luar negeri, paling lambat pada 17 Oktober 2026”.
Pada satu sisi pemerintah melalui BPJPH mewajibkan tahapan kewajiban sertifikasi halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan bahan tambahan pangan, serta tanggal 17 Oktober 2026 untuk produk UMKM, kosmetik, obat-obatan, dan produk-produk berbasis impor.
Keputusan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus menandakan adanya kekosongan hukum menyangkut kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk berbasis impor. Hal yang justru mengindikasikan adanya sekian banyak persoalan di lapangan, baik menyangkut aspek kesiapan, proses sertifikasi, verifikasi, dan audit terkait dengan kewajiban sertifikasi terhadap produk-produk halal berbasis impor.
Sebagai sebuah perbandingan, hingga tahun 2025 BPJPH berdasarkan data dari Sistem Informasi Halal (Sihalal) hingga saat ini produk bersertifikat halal telah mencapai angka tembus 9,6 juta produk. Dari angka tersebut sekitar 108.657 produk adalah berasal dari luar negeri atau impor. Artinya produk halal berbasis impor baru sekitar 1% dari total produk halal yang beredar di Indonesia. Hal ini menunjukkan angka yang masih sangat kecil, jika dibandingkan dengan potensi pasar penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. Sementara dari sisi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), BPJPH telah bekerjasama dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 93 lembaga halal luar negeri yang tersebar di 62 negara di dunia.
Upaya pemerintah melalui BPJPH untuk terus meningkatkan sertifikasi halal bagi produk-produk berbasis impor memang cukup signifikan, khususnya dalam rangka memastikan bahwa semua produk akhir yang dijual di Indonesia telah memenuhi prinsip dan kaidah syariah, yakni halal dan thayyib.
Tapi pada sisi lain, hal tersebut juga dapat menjadi dilema, khususnya menyangkut kompetisi dengan produk dalam negeri. Tidak bisa dipungkiri, fakta bahwa efisiensi biaya produksi, pasokan bahan baku yang melimpah, rendahnya upah tenaga kerja, rendahnya biaya logistik, dan beberapa keunggulan lain membuat produk-produk dengan jenis mass production di beberapa negara (khususnya China, Thailand dan Vietnam) menjadi murah, dan mampu membanjiri pangsa pasar di Indonesia.
Masih kuat dalam ingatan kita, kejatuhan berbagai perusahaan dan industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri, karena serbuan produk-produk murah dari luar negeri, khususnya dari China, Thailand, dan Vietnam, yang membanjiri pasar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pada sisi lain, efektivitas impor produk dengan maraknya platform e-commerce, di mana konsumen dapat secara langsung membeli produk dari luar negeri secara satuan, turut berkontribusi bagi berjatuhannya perusahaan industri lokal di Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi sebuah dilema tersendiri. Karena pemerintah yang terus berupaya untuk membangun ekosistem industri halal di Indonesia, pada sisi lain masifikasi sertifikasi halal terhadap produk-produk berbasis impor dapat menjadi potensi peningkatan kompetisi di pasar Indonesia. Meskipun dalam era globalisasi yang salah satunya ditandai dengan pasar bebas, kompetisi adalah sebuah hukum dan mekanisme pasar, namun melalukan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha nasional khususnya kelas UMKM, sekaligus juga menjadi kewajiban pemerintah.
Oleh sebab itu, di tengah penundaan sertifikasi halal terhadap produk berbasis impor, peluang membanjirnya produk halal berbasis impor—yang dipastikan harganya jauh lebih murah—, ancaman halal washing, upaya-upaya perlindungan konsumen dan pengusaha lokal juga tetap harus dilakukan oleh pemerintah. Paling tidak melalui dua strategi, yakni percepatan integrasi ekosistem halal dan integrasi metode dan pendekatan.
Percepatan Integrasi Ekosistem Halal
Mempercepat implementasi ekosistem industri halal di Indonesia secara maksimal dan terintegrasi, mulai dari semua elemen produksi (bahan baku, proses produksi dan pengemasan), sertifikasi halal, jalur distribusi dan logistik, kawasan industri halal, rantai pasok (supplay chain), hingga dukungan sistem dan industri keuangan syariah.
Beragam peraturan dan kebijakan memang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mendorong hadirnya ekosisten industri halal di Indonesia. Sebut saja Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya yang mendukung, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan Kawasan Industri Halal, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data kawasan industri melalui sistem SIINas, dan di sektor keuangan ada peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015, dengan prinsip akad ijarah, istishna’, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah, dan berbagai kebijakan pendukung ekosistem halal lainnya yang banyak tersebar di kementerian maupun lembaga.
Peraturan dan kebijakan-kebijakan tersebut nampaknya kurang berjalan optimal. Meskipun Indonesia terus mengalami surplus neraca perdangan halal, tapi fakta bahwa hingga saat ini Indonesia baru memiliki tiga Kawasan Industri Halal (KIH) yang secara resmi beroperasi dan memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Ketiganya adalah Modern Halal Valley (Cikande, Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park (Sidoarjo, Jawa Timur), dan Bintan Inti Halal Hub (Kepulauan Riau).
Hal ini tentunya tidak sebanding dengan ancaman serbuan produk halal berbasis impor—di tengah penundaan kewajinan halal—dan besarnya pangsa pasar halal di Indonesia. Oleh sebab itu integrasi dalam satu ekosistem ini menjadi penting dalam memastikan aspek raceability (ketertelusuran) dari penerapan prinsip dan kriteria halal yang mencakup tanggung jawab, bahan baku, proses produksi, pengemasan dan logistik. Melalui aspek raceability dalam pengawasan, pemantauan dan evaluasi akan jauh lebih spesifik dan terukur.
Integrasi Metode dan Pendekatan
Integrasi ekosistem halal harus diikuti dengan integrasi metode dan pendekatan produksi serta penekanan biaya produksi, sehingga produk-produk halal Indonesia mampu bersaing dengan produk halal berbasis impor. Oleh karenanya, efisiensi biaya produksi menjadi kata kunci agar ekosistem industri halal mampu menghadirkan produk dengan harga yang lebih murah dan mampu bersaing dengan produk-produk impor dengan tetap membeikan jaminan mutu dan kualitas.
Hal ini bisa dilakukan dengan langkah berikut;
Pertama, memadukan atau integrasi beberapa pendekatan produksi, seperti lean manufacturing, six sigma, TQM, Balance Score Card, termasuk Industri 4.0.
Kedua, pemerintah mengeluarkan kebijakan atau regulasi untuk membatasi produk halal berbasis impor, dalam rangka melakukan perlindungan pelaku usaha dan mendorong tumbuhnya industri-industri lokal baru. Dalam konteks yang demikian, keberhasilan pemerintah melalui kebijakan TKDN mungkin bisa dijadikan sebagai role model, sehingga mampu menghadirkan kebijakan perlindungan yang secara spesifik pada produk-produk halal.
Ketiga, integrasi sistem logistik. Harus diakui bahwa salah satu faktor penyebab tingginya harga produk di Indonesia adalah masih tingginya logistic cost. Oleh sebab itu, melakukan integrasi sistem logistik diharapkan mampu menurunkan harga produk, sehingga bisa lebih kompetitif. Ini bisa dilakukan baik melalui optimalisasi jalur dan rute, konsolidasi pengiriman melalui standardisasi barang (meliputi dimensi, ukuran dan berat), pengunaan tekhnologi, dan manajemen warehouse yang terintegrasi dengan sistem supplay chain.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.