Pentingnya Etika Agama dalam Menegakkan Supremasi Hukum
Oleh: Khoirul Anam, S.Sos.I
Dosen STIQ Ash-Shiddiq/Pengisi Kajian Alquran dan Tafsir di Hidayatullah Medan Al-Quran Learning Centre
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Anto Supit (Antonius Joenoes Supit) adalah seorang pengusaha nasional dan tokoh asosiasi bisnis terkemuka di Indonesia. Beliau dikenal luas sebagai Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dan sosok senior di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pernah menjabat di Dewan Pengembangan Usaha Nasional (DPUN), yang ekspornya sangat besar ke Amerika Serikat dan berbagai negara.
Ketika ditanya
oleh Prof Rhenald Kasali dalam sebuah podcast di kanal Youtube Rhenald
Kasali, tentang berbagai peristiwa hukum dan korupsi yang lagi ramai
dibicarakan belakangan ini, apa dampak yang ditimbulkan bagi para pengusaha? Anto
Supit lalu menjawab:
“Kalau kita bicara hukum, saya teringat Pak Joni
Lumintang. Beliau kan populer pernah di Panglima Kostrad. Jujur, saya ndak pernah membaca buku Sunsu, tetapi Pak Joni lah yang menceritakan bahwa dalam buku itu disebutkan ada tiga hal yang kalau itu ada, maka rakyat tidak akan berontak. Yang pertama adalah hukum, yang kedua adalah pangan (perut kenyang), dan yang ketiga adalah
papan (tempat tinggal/rumah).”
“Kalau misalnya harus kurangi satu dari tiga hal itu, apa pilihannya? Maka orang akan bilang, ‘rumah ajalah’ (yang dikurangi).
Karena sepanjang makanan masih ada (perut masih kenyang) dan hukum masih ada (masih
tegak ), maka masyarakat tidak akan berontak.”
“(Jika
dilanjutkan dengan) pertanyaan
berikutnya: ‘kalau misalnya harus dikurangi dua hal, dan hanya tinggal satu saja,
mau dikurangi
yang mana? Umumnya orang akan
mengatakan, ‘tetap pertahankan perut’. Tetapi Sunsu bilang itu salah, hukumlah
yang harus dipertahankan. Karena kalau hukum masih ada, maka semua akan ada.”
“Nah, yang sangat
sedih kita di sini sekarang ini, dan inilah yang sedang dipertontonkan sekarang
ini, seakan-akan justru ‘hukum’ lah yang menjadi semakin tidak jelas. Tidak konsisten. Masyarakat diperlakukan tidak adil. Lalu pegangan
kita apa sekarang ? Investor dari luar
maupun dari dalam negeri, para pengusaha itu yang paling ditakuti apabila uncertain day (kondisi
atau situasi/hari yang tidak menentu). Kalau kita sudah tahu hukumnya itu
berat, ya tidak apa-apa kita ikuti. Tapi jika yang jelas-jelas benar tiba-tiba
disalahkan dan seterusnya? Dan
itu pun sebenarnya kalau hukum sudah tidak jelas, itu akan membuat daya saing juga terpuruk.”
“Malaysia itu jelek-jelek begitu, hukum itu masih betul-betul ditegakkan. Mereka berani menangkap mantan perdana menterinya dan dimasukkan penjara. Nah, inilah yang sebenarnya yang membuat kita sedih. Dan apalagi sekarang yang sedang dipertontonkan oleh tokoh-tokoh yang harusnya jadi panutan?”
Baca juga: Dunia Butuh “Lita’arofu”, Bukan Dehumanisasi
Senada dengan
keresahan tersebut, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah siaran wawancara
dengan wartawan, yang kemudian diunggah di kanal Kompas TV, mengatakan:
“Saya selalu menekankan bahwa negara itu
membangun dirinya dengan konstitusi, hukum, peraturan, lembaga-lembaga, termasuk lembaga penegak hukum. Tapi itu tidak cukup. Negara itu ada
rakyatnya dan rakyatlah yang menopang tegaknya dan berdirinya
negara. Dan yang ada pada rakyat itu harusnya adalah etika.”
“Kesadaran tentang apa artinya bernegara, kesadaran untuk berbuat baik, kesadaran untuk
tidak melakukan sesuatu yang salah atau melakukan kejahatan, kepatuhan orang kepada hukum itu dibangun di atas basis kepatuhan kepada moral. Dan moral itu ada di dalam agama-agama, baik itu Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, termasuk agama-agama lain
seperti agama Tao dan sebagainya.”
“Semua itu memberikan satu pengajaran etika atau pengajaran
moral. Jadi orang itu punya kepekaan hati nurani. Hanya mau
melakukan yang baik, tidak melakukan sesuatu yang salah dan jahat.
Dan itu sangat penting untuk membangun kehidupan bangsa dan negara kita.”
“Sia-sia kita membangun bangsa dan negara
kita ini dengan konstitusi, dengan undang-undang, dengan peraturan, dengan
polisi, dengan jaksa, KPK, pengadilan, TIPIKOR,
semua itu tidak ada artinya kalau moralitas bangsa itu runtuh. Dan kita sudah menyaksikan sekarang ini.”
“Oleh karena itu, untuk membangun masa depan
yang baik, mari kita membangun kesadaran etik yang dilandaskan pada
ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini. Agama bisa berbeda-beda dari segi teologinya. Tetapi
ketika agama mengajarkan etik, ajarannya sama, jangan
membunuh, jangan berdusta, jangan mencuri, dan jangan
menipu.”
“Tidak mungkin ada satu agama pun yang membenarkan hal itu. Dan saya pikir sila Ketuhanan
Yang Maha Esa itu harus dimaknai sebagai terbentuknya kesadaran moral dan etik
masyarakat kita yang dilandaskan kepada agama-agama yang hidup dan berkembang
di tanah air.”
Jadi, di sini Prof Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa hukum dan institusi negara tidak akan berfungsi tanpa fondasi etika dan moralitas bangsa yang bersumber dari ajaran agama. Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran etis, terutama di kalangan aparat penegak hukum, untuk mencegah kebobrokan moral yang sia-sia bagi pembangunan bangsa.
Baca juga: Rahasia Hidup Sehat dan Bahagia di Balik Langkah Kaki ke Masjid
Tidak bnerhenti
di sini, Prof Yusril lalu menegaskan:
“Contohnya, aparat penegak hukum itu
manusia yang diberikan tugas dan kewenangan untuk menegakkan hukum.
Artinya merekalah yang pertama-tama harus memberikan contoh dan keteladanan
kepada masyarakat bagaimana caranya mematuhi dan menaati norma-norma hukum.
Nah, kalau aparat penegak hukumnya sendiri sudah bobrok dan memberikan
contoh yang tidak baik kepada masyarakat, maka jangan diharapkan masyarakat itu akan mematuhi kaidah-kaidah hukum. Malah sebaliknya
yang akan terjadi.”
“Karena itu yang
paling penting adalah , hukum kita bangun, tapi hukum itu harus dilandaskan
kepada etik, dilandaskan kepada moralitas dan itu sebenarnya bukan teori ilmu
hukum lagi. Tetapi itu sudah masuk
ke dalam filsafat
hukum sebenarnya.”
“Ya, di dalam hukum itu diajarkan
bagaimana norma-norma hukum. Tapi bagaimana kaitan norma hukum dengan norma
etik itu sangat penting. Bagaimana kaitan antara norma etik dengan ajaran agama
itu lebih penting lagi. Dan ini kan bangsa yang religius, ya, bukan negara
sekuler, bangsa yang beragama.”
“Mari kita
bebaskan rakyat ini dari segala kejahatan, penindasan, ketidakadilan, korupsi,
dan lain-lain kesewenang-wenangan dengan membangun etika bangsa, etika
peradaban yang dilandaskan kepada ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang
di tanah air kita ini. Operasionalnya
itu harus melalui pendidikan.”
“Kita belajarlah
sama orang Jepang bagaimana mereka mendidik dan menanamkan moral sejak SD dan itu dilatih betul-betul, tiap
hari hanya disuruh manggut-manggut, disuruh sopan santun mematuhi aturan untuk membangun
kesadaran moral. Dan akhirnya, ketika orang Jepang sudah dewasa, dia patuh kepada hukum, patuh
kepada etika, tanpa disuruh pun dia patuh sendiri. Jadi kalau misalnya dia ketemu
dompet orang yang jatuh di tengah jalan, dia tidak akan ambil
dompet itu untuk dirinya. Tetapi diambilnya dan dia serahkan ke polisi, dan seperti itulah etika itu
terbangun. Nah, kita ini bangsa yang punya Pancasila, tetapi kok tidak mampu berbuat
seperti etika orang Jepang. Dan etika mereka itu dibangun
di atas fondasi agama Buddha dan agama Shinto.”
“Nah, orang Indonesia harusnya bisa membangun etika di atas Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan
lain-lain. Sama-sama kita bangun bangsa dan negara ini. Karena saya
berkeyakinan bahwa ekspresi agama ke dalam etik itu
menemukan titik temu satu sama lain.”
Semua pernyataan Yusril Ihza Mahendra di atas sebenarnya sangat sejalan dengan konsep dasar dalam ajaran Islam. Dalam Islam, hukum (syariat) tidak dapat dipisahkan dari moralitas (akhlak) dan keyakinan (akidah).
Baca juga: Keteladanan Karakter Nabi Ibrahim sebagai Kompas Hidup di Tengah Arus Modernisasi
Berikut ini adalah beberapa hal
yang menunjukkan keterkaitan yang mendalam antara kutipan pernyataan tersebut di atas dengan ajaran Islam:
1. Misi utama kerasulan
adalah akhlak (etika)
Ditegaskan bahwa hukum
akan sia-sia jika moralitas bangsa runtuh. Dalam Islam, penguatan moral atau
etika adalah tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda,
yang artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. Ahmad).
Hadis ini menegaskan
bahwa seluruh syariat Islam—termasuk hukum dan aturan—pada akhirnya bermuara
pada pembentukan manusia yang berakhlak mulia.
2. Hubungan hukum (syariat) dan moral (akhlak)
Ditegaskan bahwa
kepatuhan hukum dibangun di atas
kepatuhan moral. Dalam Islam, kepatuhan terhadap hukum formal bukan sekadar karena takut pada sanksi dunia (polisi atau jaksa), melainkan sebuah bentuk ibadah kepada Allah (kesadaran spiritual).
Shalat
lima waktu jika ditegakkan
dengan benar akan bisa mencegah
perbuatan keji dan munkar (QS. Al-Ankabut: 45). Puasa (wajib maupun sunnah ) itu sebenarnya bertujuan untuk
melatih kejujuran dan empati.
Jika ada seseorang
yang paham tentang hukum agama, tetapi masih tetap saja korupsi atau menipu, maka
pasti ada yang salah dengan pemahaman agamanya, imannya, maupun akhlaknya.
3. Keteladanan pemimpin
dan penegak hukum (uswatun hasanah)
Pada dasarnya, aparat penegak hukum harus menjadi contoh
pertama. Islam sangat menekankan konsep uswatun hasanah (keteladanan
yang baik). Sebab pemimpin dan penegak hukum memegang amanah besar.
Pemimpin yang adil
adalah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah di Hari Kiamat di saat tidak ada perlindungan selain perlindungan dari-Nya
Sebaliknya, Islam
mengutuk keras ketidakadilan hukum. Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa hancurnya
bangsa-bangsa terdahulu adalah karena hakimnya tebang pilih dalam menegakkan
hukum. Dalam sabdanya, Rasulullah
menyindir, yang artinya: “jika orang kecil mencuri dihukum, tetapi jika bangsawan yang kedapatan mencuri dibiarkan” (HR Bukhari).
4. Titik temu universal
(kalimatun sawa’)
Ditegaskan bahwa semua agama memiliki ajaran etika yang sama
(jangan mencuri, jangan membunuh, jangan menipu).
Dalam Islam,
nilai-nilai kebaikan universal ini diakui dan disebut sebagai bagian dari fitrah
manusia (kecenderungan alami manusia pada kebaikan). Selain itu, Islam juga
mengenal konsep ma’ruf (hal-hal baik yang diakui oleh akal sehat dan
norma kemanusiaan secara universal).
5. Pendidikan karakter
sejak dini
Pada dasarnya, sistem
pendidikan Jepang dalam menanamkan moral sejak SD setara dengan konsep tarbiyah
(mendidik) yang mana ditegaskan bahwa adab didahulukan sebelum ilmu dalam
Islam.
Para ulama saleh
terdahulu menekankan bahwa sebelum mempelajari hukum atau ilmu yang tinggi,
seorang anak harus dibentuk adab dan karakternya terlebih dahulu agar ilmunya
bermanfaat dan tidak menyalahgunakan wewenang saat ia dewasa.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap penegakan hukum dan keadilan. Konsep keadilan dalam Islam bersifat absolut dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, kekayaan, bahkan rasa benci sekalipun.
Baca juga: Menyelami Makna Hakiki Hijrah dalam Kehidupan Modern
Tentang Keadilan
Hukum dalam Alquran
Banyak sekali ayat yang berbicara tentang keadilan
hukum. Misalnya ayat tentang kewajiban
untuk memutuskan hukum dengan adil, Allah berfirman:
اِنَّ
اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya
dengan adil.” (QS.
An-Nisa’: 58)
Lalu mengenai
kewajiban menegakkan keadilan yang
objektif (tanpa pandang bulu), Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ
وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ
غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا
الْهَوَىٰٓ اَنْ تَعْدِلُوْا
ۚ
“Wahai orang-orang
yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah,
walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika dia
(yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan
keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari
keadilan.” (QS. An-Nisa: 135)
Allah juga
mewanti-wanti kepada para hakim yang beriman agar jangan sampai berlaku tidak adil karena faktor kebencian. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْاۗ
هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Baca juga: Shalat Kita: Sebuah Rutinitas “Menggugurkan Kewajiban” atau “Dialog yang Dirindukan”?
Hadis tentang
Keadilan Hukum
Banyak juga hadis
Nabi SAW yang berbicara tentang keadilan hukum. Rasullah SAW membuat sinyalemen
bahwa hancurnya sebuah negara itu akibat hukum yang “tebang pilih”.
Hadis yang sangat
populer ini menceritakan saat seseorang mencoba melobi Rasulullah SAW agar
membatalkan hukuman potong tangan bagi seorang wanita dari kalangan bangsawan
(Bani Makhzum) yang telah mencuri. Lalu Rasulullah SAW dengan tegas menolak dan
bersabda:
إِنَّمَا
أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ
تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ،
وَاللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَاطَعْتُ يَدَهَا
“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat (bangsawan), mereka membiarkannya. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum pidana atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Mengapa Nabi Tidak Pernah Terjebak dalam Ledakan Emosi?
Adapun tentang ancaman dan kedudukan bagi para hakim
(aparat penegak hukum) dalam
pandangan Islam, Rasulullah SAW bersabda:
الْقُضَاةُ
ثَلَاثَةٌ: وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، وَاثْنَانِ فِي النَّارِ. فَأَمَّا الَّذِي
فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ
فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى
جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Hakim itu ada tiga
golongan; satu golongan masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Hakim yang
masuk surga adalah yang mengetahui kebenaran lalu memutus hukum berdasarkan
kebenaran tersebut. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat
zalim (curang) dalam memutus hukum, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutus perkara (hukum) bagi manusia di atas kebodohan (tanpa ilmu), maka ia juga ada di neraka.” (HR Abu
Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Ayat dan hadis yang
dipaparkan di atas menunjukkan, bahwa dalam Islam, manipulasi hukum demi
kepentingan kelompok atau penguasa adalah dosa besar dan menjadi sumber
kehancuran peradaban suatu bangsa.
Kehancuran itu terjadi tidak lain karena para penegak hukumnya adalah manusia-manusia yang amoral (tidak memiliki kesadaran nilai baik dan buruk) atau immoral (tahu baik dan buruk tetapi dilanggar karena menuruti nafsu). Wallahu ‘alamu bisshawab.