Lewati ke konten utama
Selasa, 21 Juli 2026 / 6 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Pentingnya Etika Agama dalam Menegakkan Supremasi Hukum

10 menit baca 112 dibaca
Khoirul Anam, S.Sos.I

Oleh: Khoirul Anam, S.Sos.I

Dosen STIQ Ash-Shiddiq/Pengisi Kajian Alquran dan Tafsir di Hidayatullah Medan Al-Quran Learning Centre

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Pentingnya Etika Agama dalam Menegakkan Supremasi Hukum
Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Anto Supit (Antonius Joenoes Supit) adalah seorang pengusaha nasional dan tokoh asosiasi bisnis terkemuka di Indonesia. Beliau dikenal luas sebagai Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dan sosok senior di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pernah menjabat di Dewan Pengembangan Usaha Nasional (DPUN), yang ekspornya sangat besar ke Amerika Serikat dan berbagai negara.

Ketika ditanya oleh Prof Rhenald Kasali dalam sebuah podcast di kanal Youtube Rhenald Kasali, tentang berbagai peristiwa hukum dan korupsi yang lagi ramai dibicarakan belakangan ini, apa dampak yang ditimbulkan bagi para pengusaha? Anto Supit lalu menjawab:

Kalau kita bicara hukum, saya teringat Pak Joni Lumintang. Beliau kan populer pernah di Panglima Kostrad. Jujur, saya ndak pernah membaca buku Sunsu, tetapi Pak Joni lah yang menceritakan bahwa dalam buku itu disebutkan ada tiga hal yang kalau itu ada, maka rakyat tidak akan berontak. Yang pertama adalah hukum, yang kedua adalah pangan (perut kenyang), dan yang ketiga adalah papan (tempat tinggal/rumah).”  

Kalau misalnya harus kurangi satu dari tiga hal itu, apa pilihannya? Maka orang akan bilang, ‘rumah ajalah’ (yang dikurangi). Karena sepanjang makanan masih ada (perut masih kenyang) dan hukum masih ada (masih tegak ), maka masyarakat tidak akan berontak.”

“(Jika dilanjutkan dengan) pertanyaan berikutnya: ‘kalau misalnya harus dikurangi dua hal, dan hanya tinggal satu saja, mau dikurangi yang mana? Umumnya orang akan mengatakan, tetap pertahankan perut. Tetapi Sunsu bilang itu salah, hukumlah yang harus dipertahankan. Karena kalau hukum masih ada, maka semua akan ada.”

“Nah, yang sangat sedih kita di sini sekarang ini, dan inilah yang sedang dipertontonkan sekarang ini, seakan-akan justru ‘hukum’ lah yang menjadi semakin tidak jelas. Tidak konsisten. Masyarakat diperlakukan tidak adil. Lalu pegangan kita apa sekarang ? Investor dari luar maupun dari dalam negeri, para pengusaha itu yang paling ditakuti apabila uncertain day (kondisi atau situasi/hari yang tidak menentu). Kalau kita sudah tahu hukumnya itu berat, ya tidak apa-apa kita ikuti. Tapi jika yang jelas-jelas benar tiba-tiba disalahkan dan seterusnya? Dan itu pun sebenarnya kalau hukum sudah tidak jelas, itu akan  membuat daya saing juga terpuruk.

Malaysia itu jelek-jelek begitu, hukum itu masih betul-betul ditegakkan. Mereka berani menangkap mantan perdana menterinya dan dimasukkan penjara. Nah, inilah yang sebenarnya yang membuat kita sedih. Dan apalagi sekarang yang sedang dipertontonkan oleh tokoh-tokoh yang harusnya jadi panutan?”

Baca juga: Dunia Butuh “Lita’arofu”, Bukan Dehumanisasi

Senada dengan keresahan tersebut, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah siaran wawancara dengan wartawan, yang kemudian diunggah di kanal Kompas TV, mengatakan:

Saya selalu menekankan bahwa negara itu membangun dirinya dengan konstitusi, hukum, peraturan, lembaga-lembaga, termasuk lembaga penegak hukum. Tapi itu tidak cukup. Negara itu ada rakyatnya dan rakyatlah yang menopang tegaknya dan berdirinya negara. Dan yang ada pada rakyat itu harusnya adalah etika.

Kesadaran tentang apa artinya bernegara, kesadaran untuk berbuat baik, kesadaran untuk tidak melakukan sesuatu yang salah atau melakukan kejahatan, kepatuhan orang kepada hukum itu dibangun di atas basis kepatuhan kepada moral. Dan moral itu ada di dalam agama-agama, baik itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, termasuk agama-agama lain seperti agama Tao dan sebagainya.

Semua itu memberikan satu pengajaran etika atau pengajaran moral. Jadi orang itu punya kepekaan hati nurani. Hanya mau melakukan yang baik, tidak melakukan sesuatu yang salah dan jahat. Dan itu sangat penting untuk membangun kehidupan bangsa dan negara kita.

Sia-sia kita membangun bangsa dan negara kita ini dengan konstitusi, dengan undang-undang, dengan peraturan, dengan polisi, dengan jaksa, KPK, pengadilan, TIPIKOR, semua itu tidak ada artinya kalau moralitas bangsa itu runtuh. Dan kita sudah menyaksikan sekarang ini.

Oleh karena itu, untuk membangun masa depan yang baik, mari kita membangun kesadaran etik yang dilandaskan pada ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini. Agama bisa berbeda-beda dari segi teologinya. Tetapi ketika agama mengajarkan etik, ajarannya sama, jangan membunuh, jangan berdusta, jangan mencuri, dan jangan menipu.

Tidak mungkin ada satu agama pun yang membenarkan hal itu. Dan saya pikir sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu harus dimaknai sebagai terbentuknya kesadaran moral dan etik masyarakat kita yang dilandaskan kepada agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air.

Jadi, di sini Prof Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa hukum dan institusi negara tidak akan berfungsi tanpa fondasi etika dan moralitas bangsa yang bersumber dari ajaran agama. Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran etis, terutama di kalangan aparat penegak hukum, untuk mencegah kebobrokan moral yang sia-sia bagi pembangunan bangsa.

Baca juga: Rahasia Hidup Sehat dan Bahagia di Balik Langkah Kaki ke Masjid

Tidak bnerhenti di sini, Prof Yusril lalu menegaskan:

“Contohnya, aparat penegak hukum itu manusia yang diberikan tugas dan kewenangan untuk menegakkan hukum. Artinya merekalah yang pertama-tama harus memberikan contoh dan keteladanan kepada masyarakat bagaimana caranya mematuhi dan menaati norma-norma hukum. Nah, kalau aparat penegak hukumnya sendiri sudah bobrok dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, maka jangan diharapkan masyarakat itu akan mematuhi kaidah-kaidah hukum. Malah sebaliknya yang akan terjadi.

“Karena itu yang paling penting adalah , hukum kita bangun, tapi hukum itu harus dilandaskan kepada etik, dilandaskan kepada moralitas dan itu sebenarnya bukan teori ilmu hukum lagi. Tetapi itu sudah masuk ke dalam filsafat hukum sebenarnya.

Ya, di dalam hukum itu diajarkan bagaimana norma-norma hukum. Tapi bagaimana kaitan norma hukum dengan norma etik itu sangat penting. Bagaimana kaitan antara norma etik dengan ajaran agama itu lebih penting lagi. Dan ini kan bangsa yang religius, ya, bukan negara sekuler, bangsa yang beragama.

“Mari kita bebaskan rakyat ini dari segala kejahatan, penindasan, ketidakadilan, korupsi, dan lain-lain kesewenang-wenangan dengan membangun etika bangsa, etika peradaban yang dilandaskan kepada ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini. Operasionalnya itu harus melalui pendidikan.

“Kita belajarlah sama orang Jepang bagaimana mereka mendidik dan menanamkan moral sejak SD dan itu dilatih betul-betul, tiap hari hanya disuruh manggut-manggut, disuruh sopan santun mematuhi aturan untuk membangun kesadaran moral. Dan akhirnya, ketika orang Jepang  sudah dewasa, dia patuh kepada hukum, patuh kepada etika, tanpa disuruh pun dia patuh sendiri. Jadi kalau misalnya dia ketemu dompet orang yang jatuh di tengah jalan, dia tidak akan ambil dompet itu untuk dirinya. Tetapi diambilnya dan dia serahkan ke polisi, dan seperti itulah etika itu terbangun. Nah, kita ini bangsa yang punya Pancasila, tetapi kok tidak mampu berbuat seperti etika orang Jepang. Dan etika mereka itu dibangun di atas fondasi agama Buddha dan agama Shinto.

Nah, orang Indonesia harusnya bisa membangun etika di atas Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain. Sama-sama kita bangun bangsa dan negara ini. Karena saya berkeyakinan bahwa ekspresi agama ke dalam etik itu menemukan titik temu satu sama lain.

Semua pernyataan Yusril Ihza Mahendra di atas sebenarnya sangat sejalan dengan konsep dasar dalam ajaran Islam. Dalam Islam, hukum (syariat) tidak dapat dipisahkan dari moralitas (akhlak) dan keyakinan (akidah).

Baca juga: Keteladanan Karakter Nabi Ibrahim sebagai Kompas Hidup di Tengah Arus Modernisasi

Berikut ini adalah beberapa hal yang menunjukkan keterkaitan yang  mendalam antara kutipan pernyataan tersebut di atas dengan ajaran Islam:

1. Misi utama kerasulan adalah akhlak (etika)

Ditegaskan bahwa hukum akan sia-sia jika moralitas bangsa runtuh. Dalam Islam, penguatan moral atau etika adalah tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. Ahmad).

Hadis ini menegaskan bahwa seluruh syariat Islam—termasuk hukum dan aturan—pada akhirnya bermuara pada pembentukan manusia yang berakhlak mulia.

2. Hubungan hukum (syariat) dan moral (akhlak)

Ditegaskan bahwa kepatuhan hukum dibangun di atas kepatuhan moral. Dalam Islam, kepatuhan terhadap hukum formal bukan sekadar karena takut pada sanksi dunia (polisi atau jaksa), melainkan sebuah bentuk ibadah kepada Allah (kesadaran spiritual).

Shalat lima waktu jika ditegakkan dengan benar akan bisa mencegah perbuatan keji dan munkar (QS. Al-Ankabut: 45). Puasa (wajib maupun sunnah ) itu sebenarnya bertujuan untuk melatih kejujuran dan empati.

Jika ada seseorang yang paham tentang hukum agama, tetapi masih tetap saja korupsi atau menipu, maka pasti ada yang salah dengan pemahaman agamanya, imannya, maupun akhlaknya.

3. Keteladanan pemimpin dan penegak hukum (uswatun hasanah)

Pada dasarnya, aparat penegak hukum harus menjadi contoh pertama. Islam sangat menekankan konsep uswatun hasanah (keteladanan yang baik). Sebab pemimpin dan penegak hukum memegang amanah besar.

Pemimpin yang adil adalah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah di Hari Kiamat di saat tidak ada perlindungan selain perlindungan dari-Nya

Sebaliknya, Islam mengutuk keras ketidakadilan hukum. Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa hancurnya bangsa-bangsa terdahulu adalah karena hakimnya tebang pilih dalam menegakkan hukum. Dalam sabdanya, Rasulullah menyindir, yang artinya: jika orang kecil mencuri dihukum, tetapi jika bangsawan yang kedapatan mencuri dibiarkan (HR Bukhari).

4. Titik temu universal (kalimatun sawa’)

Ditegaskan bahwa semua agama memiliki ajaran etika yang sama (jangan mencuri, jangan membunuh, jangan menipu).

Dalam Islam, nilai-nilai kebaikan universal ini diakui dan disebut sebagai bagian dari fitrah manusia (kecenderungan alami manusia pada kebaikan). Selain itu, Islam juga mengenal konsep ma’ruf (hal-hal baik yang diakui oleh akal sehat dan norma kemanusiaan secara universal).

5. Pendidikan karakter sejak dini

Pada dasarnya, sistem pendidikan Jepang dalam menanamkan moral sejak SD setara dengan konsep tarbiyah (mendidik) yang mana ditegaskan bahwa adab didahulukan sebelum ilmu dalam Islam.

Para ulama saleh terdahulu menekankan bahwa sebelum mempelajari hukum atau ilmu yang tinggi, seorang anak harus dibentuk adab dan karakternya terlebih dahulu agar ilmunya bermanfaat dan tidak menyalahgunakan wewenang saat ia dewasa.

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap penegakan hukum dan keadilan. Konsep keadilan dalam Islam bersifat absolut dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, kekayaan, bahkan rasa benci sekalipun.

Baca juga: Menyelami Makna Hakiki Hijrah dalam Kehidupan Modern

Tentang Keadilan Hukum dalam Alquran

Banyak sekali ayat yang berbicara tentang keadilan hukum. Misalnya ayat tentang kewajiban untuk memutuskan hukum dengan adil, Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)

Lalu mengenai kewajiban menegakkan keadilan yang objektif (tanpa pandang bulu), Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰٓ اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari keadilan.” (QS. An-Nisa: 135)

Allah juga mewanti-wanti kepada para hakim yang beriman agar jangan sampai berlaku tidak adil karena faktor kebencian. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Baca juga: Shalat Kita: Sebuah Rutinitas “Menggugurkan Kewajiban” atau “Dialog yang Dirindukan”?

Hadis tentang Keadilan Hukum

Banyak juga hadis Nabi SAW yang berbicara tentang keadilan hukum. Rasullah SAW membuat sinyalemen bahwa hancurnya sebuah negara itu akibat hukum yang “tebang pilih”.

Hadis yang sangat populer ini menceritakan saat seseorang mencoba melobi Rasulullah SAW agar membatalkan hukuman potong tangan bagi seorang wanita dari kalangan bangsawan (Bani Makhzum) yang telah mencuri. Lalu Rasulullah SAW dengan tegas menolak dan bersabda:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَاللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَاطَعْتُ يَدَهَا

“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat (bangsawan), mereka membiarkannya. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum pidana atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Mengapa Nabi Tidak Pernah Terjebak dalam Ledakan Emosi?

Adapun tentang ancaman dan kedudukan bagi para hakim (aparat penegak hukum) dalam pandangan Islam, Rasulullah SAW bersabda:

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، وَاثْنَانِ فِي النَّارِ. فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

“Hakim itu ada tiga golongan; satu golongan masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Hakim yang masuk surga adalah yang mengetahui kebenaran lalu memutus hukum berdasarkan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (curang) dalam memutus hukum, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutus perkara (hukum) bagi manusia di atas kebodohan (tanpa ilmu), maka ia juga ada di neraka.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Ayat dan hadis yang dipaparkan di atas menunjukkan, bahwa dalam Islam, manipulasi hukum demi kepentingan kelompok atau penguasa adalah dosa besar dan menjadi sumber kehancuran peradaban suatu bangsa.

Kehancuran itu terjadi tidak lain karena para penegak hukumnya adalah manusia-manusia yang amoral (tidak memiliki kesadaran nilai baik dan buruk) atau immoral (tahu baik dan buruk tetapi dilanggar karena menuruti nafsu). Wallahu ‘alamu bisshawab.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.