Lewati ke konten utama
Senin, 29 Juni 2026 / 13 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Membaca Arah Gencatan Senjata Amerika dan Iran

4 menit baca 2.796 dibaca
Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I

Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I

Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Perundingan AS Iran
Ilustrasi perundingan AS Iran. Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Perang sering kali menyisakan dua wajah: kehancuran yang nyata atau gencatan senjata yang rapuh.

Dalam kacamata literasi media Muslim, kita harus jeli melihat apakah sebuah kesepakatan adalah langkah menuju kedamaian hakiki atau sekadar strategi mengumpulkan tenaga untuk serangan berikutnya.

Genjatan senjata adalah hasil terbaik dari perang yang bersifat sementara, karena genjatan senjata dibatasi oleh waktu tertentu.

Khazanah Islam mengenal dua istilah utama dalam diplomasi perang, yakni al-hudnah dan ash-shulh. Di Indonesia, istilah gencatan senjata dipahami sebagai penghentian permusuhan bersenjata.

Baca juga: Tadabbur Surat Ar-Rum dalam Membaca Gejolak Geopolitik

Syariat Islam membolehkan mekanisme ini dengan batasan ketat, di mana tujuannya harus transparan dan mutlak dilarang jika hanya menjadi alat untuk memperkuat kedudukan pihak yang berbuat aniaya.

Secara legal formal dalam hukum internasional, gencatan senjata merupakan konsensus antarpihak yang berkonflik untuk menghentikan kontak senjata, baik dalam durasi terbatas maupun permanen.

Misi fundamentalnya adalah meredam eskalasi kekerasan sekaligus menciptakan ruang bagi diplomasi menuju perdamaian yang lebih stabil

Konflik sebulan lebih antara Amerika-Israel dan Iran akhirnya menemui titik jeda lewat kesepakatan gencatan senjata dua minggu yang dijembatani oleh Pakistan. Kabar ini menjadi angin segar bagi ekonomi dunia; pasar energi segera bereaksi positif.

Dengan kembali normalnya lalu lintas di Selat Hormuz, kekhawatiran akan krisis pasokan minyak mulai mereda, yang secara otomatis langsung menekan harga minyak dunia ke level yang lebih stabil

Baca juga: Solidaritas Kita pada Iran

Menurut analisis David Sanger dari New York Times, gencatan senjata ini tak lebih dari sekadar strategi bertahan untuk keluar dari krisis, bukan sebuah keberhasilan visi jangka panjang.

Trump seolah sedang mencari jalan keluar dari labirin kebuntuan militer dan politik yang kian memburuk akibat ancaman-ancaman ekstrem sebelumnya.

Kondisi yang kian menyudutkan ini akhirnya memaksa Amerika Serikat untuk menerima poin-poin usulan Iran demi meredam gejolak yang lebih besar

Sebuah tanda tanya besar kini membayangi: Apakah gencatan senjata ini benar-benar fajar bagi perdamaian, atau justru sekadar “napas buatan” sebelum eskalasi yang lebih dahsyat meledak?

Di balik layar, Israel diprediksi akan melakukan manuver diplomatik untuk mendesak Washington agar membatalkan kesepakatan tersebut.

Di bawah kendali Benjamin Netanyahu, Tel Aviv berpotensi besar memprovokasi AS agar kembali meluncurkan agresi militer ke jantung Iran

Indikasi pengkhianatan terhadap kesepakatan ini muncul secara brutal lewat serangan udara Israel ke Lebanon pada Rabu (8/4/2026). Hanya berselang beberapa jam setelah gencatan senjata diumumkan, rudal-rudal tersebut menghantam Beirut dan sekitarnya, merenggut sedikitnya 254 nyawa dan melukai 1.165 warga lainnya.

Baca juga: Bahan Bakar Iman di Tengah Ancaman Krisis Dunia

Menanggapi pelanggaran fatal ini, Iran merespons dengan langkah ekstrem: memperketat kembali kontrol di Selat Hormuz sebagai protes atas pengkhianatan Amerika dan Israel terhadap poin-poin perjanjian.

Sejarah mencatat bahwa sebuah kesepakatan damai hanya akan bermakna jika setiap pihak memiliki integritas untuk mematuhinya.

Dalam literasi media Muslim, penting untuk memahami bahwa pola pengkhianatan terhadap perjanjian bukanlah hal baru, melainkan sebuah fenomena sejarah yang berulang.

Pola ini dapat ditarik garis merahnya sejak masa Rasulullah SAW di Madinah. Tiga kabilah besar saat itu, Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah, tercatat dalam sejarah telah mencederai poin-poin kesepakatan dalam “Piagam Madinah”.

Pelanggaran tersebut, mulai dari penghinaan terhadap kehormatan muslimah hingga konspirasi pengkhianatan saat perang Ahzab, menjadi preseden awal bagaimana sebuah perjanjian damai sering kali dikhianati demi kepentingan politik kelompok yang picik.

Memasuki era modern, sejak berdirinya negara Israel pada 1948, rangkaian “perjanjian damai” sering kali berakhir menjadi tumpukan kertas tanpa realisasi.

Meskipun berbagai konsensus internasional telah ditandatangani, fakta di lapangan kerap menunjukkan ketidakpatuhan yang sistematis: Perjanjian Camp David (1978), Perjanjian Oslo (1993), Perjanjian Wye River (1998), Perjanjian Annapolis (2007) dan perjanjian-perjanjian lainnya yang selalu dikhianati oleh Yahudi.

Sejarah mengajarkan kita untuk bersikap skeptis namun objektif. Sering kali, gencatan senjata atau perjanjian damai hanyalah sebuah formalitas internasional yang digunakan sebagai “topeng” diplomatik.

Di balik jabat tangan para pemimpin, agenda pendudukan, aneksasi lahan, dan provokasi militer di lapangan tetap berjalan tanpa henti.

Baca juga: Perang Iran, Antara Narasi Armageddon dan Tanda Akhir Zaman

Oleh karena itu, sebagai muslim yang cerdas dalam berliterasi media, kita tidak boleh terpaku pada narasi permukaan. Kita harus mampu melihat melampaui teks perjanjian.

Selama sebuah kesepakatan tidak menyentuh akar keadilan dan tetap membiarkan kezaliman tumbuh di lapangan, maka “damai” hanyalah kata lain dari persiapan perang berikutnya.

Perdamaian sejati tidak lahir dari sekadar berhentinya letusan senjata, melainkan dari tegaknya keadilan dan pengakuan atas hak-hak kemanusiaan yang hakiki.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.