Membaca Arah Gencatan Senjata Amerika dan Iran
Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I
Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perang sering kali menyisakan dua wajah: kehancuran yang nyata atau gencatan senjata yang rapuh.
Dalam kacamata
literasi media Muslim, kita harus jeli melihat apakah sebuah kesepakatan adalah
langkah menuju kedamaian hakiki atau sekadar strategi mengumpulkan tenaga untuk
serangan berikutnya.
Genjatan senjata
adalah hasil terbaik dari perang yang bersifat sementara, karena genjatan
senjata dibatasi oleh waktu tertentu.
Khazanah Islam mengenal dua istilah utama dalam diplomasi perang, yakni al-hudnah dan ash-shulh. Di Indonesia, istilah gencatan senjata dipahami sebagai penghentian permusuhan bersenjata.
Baca juga: Tadabbur Surat Ar-Rum dalam Membaca Gejolak Geopolitik
Syariat Islam
membolehkan mekanisme ini dengan batasan ketat, di mana tujuannya harus
transparan dan mutlak dilarang jika hanya menjadi alat untuk memperkuat
kedudukan pihak yang berbuat aniaya.
Secara legal
formal dalam hukum internasional, gencatan senjata merupakan konsensus
antarpihak yang berkonflik untuk menghentikan kontak senjata, baik dalam durasi
terbatas maupun permanen.
Misi
fundamentalnya adalah meredam eskalasi kekerasan sekaligus menciptakan ruang
bagi diplomasi menuju perdamaian yang lebih stabil
Konflik sebulan lebih
antara Amerika-Israel dan Iran akhirnya menemui titik jeda lewat kesepakatan
gencatan senjata dua minggu yang dijembatani oleh Pakistan. Kabar ini menjadi
angin segar bagi ekonomi dunia; pasar energi segera bereaksi positif.
Dengan kembali normalnya lalu lintas di Selat Hormuz, kekhawatiran akan krisis pasokan minyak mulai mereda, yang secara otomatis langsung menekan harga minyak dunia ke level yang lebih stabil
Baca juga: Solidaritas Kita pada Iran
Menurut analisis
David Sanger dari New York Times, gencatan senjata ini tak lebih dari
sekadar strategi bertahan untuk keluar dari krisis, bukan sebuah keberhasilan
visi jangka panjang.
Trump seolah
sedang mencari jalan keluar dari labirin kebuntuan militer dan politik yang
kian memburuk akibat ancaman-ancaman ekstrem sebelumnya.
Kondisi yang kian
menyudutkan ini akhirnya memaksa Amerika Serikat untuk menerima poin-poin
usulan Iran demi meredam gejolak yang lebih besar
Sebuah tanda
tanya besar kini membayangi: Apakah gencatan senjata ini benar-benar fajar bagi
perdamaian, atau justru sekadar “napas buatan” sebelum eskalasi yang lebih
dahsyat meledak?
Di balik layar,
Israel diprediksi akan melakukan manuver diplomatik untuk mendesak Washington
agar membatalkan kesepakatan tersebut.
Di bawah kendali
Benjamin Netanyahu, Tel Aviv berpotensi besar memprovokasi AS agar kembali
meluncurkan agresi militer ke jantung Iran
Indikasi pengkhianatan terhadap kesepakatan ini muncul secara brutal lewat serangan udara Israel ke Lebanon pada Rabu (8/4/2026). Hanya berselang beberapa jam setelah gencatan senjata diumumkan, rudal-rudal tersebut menghantam Beirut dan sekitarnya, merenggut sedikitnya 254 nyawa dan melukai 1.165 warga lainnya.
Baca juga: Bahan Bakar Iman di Tengah Ancaman Krisis Dunia
Menanggapi
pelanggaran fatal ini, Iran merespons dengan langkah ekstrem: memperketat
kembali kontrol di Selat Hormuz sebagai protes atas pengkhianatan Amerika dan
Israel terhadap poin-poin perjanjian.
Sejarah mencatat
bahwa sebuah kesepakatan damai hanya akan bermakna jika setiap pihak memiliki
integritas untuk mematuhinya.
Dalam literasi
media Muslim, penting untuk memahami bahwa pola pengkhianatan terhadap
perjanjian bukanlah hal baru, melainkan sebuah fenomena sejarah yang berulang.
Pola ini dapat
ditarik garis merahnya sejak masa Rasulullah SAW di Madinah. Tiga kabilah besar saat itu, Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah, tercatat dalam sejarah telah mencederai poin-poin kesepakatan dalam “Piagam Madinah”.
Pelanggaran
tersebut, mulai dari penghinaan terhadap kehormatan muslimah hingga konspirasi
pengkhianatan saat perang Ahzab, menjadi preseden awal bagaimana sebuah
perjanjian damai sering kali dikhianati demi kepentingan politik kelompok yang
picik.
Memasuki era
modern, sejak berdirinya negara Israel pada 1948, rangkaian “perjanjian damai”
sering kali berakhir menjadi tumpukan kertas tanpa realisasi.
Meskipun berbagai
konsensus internasional telah ditandatangani, fakta di lapangan kerap
menunjukkan ketidakpatuhan yang sistematis: Perjanjian Camp David (1978),
Perjanjian Oslo (1993), Perjanjian Wye River (1998), Perjanjian Annapolis
(2007) dan perjanjian-perjanjian lainnya yang selalu dikhianati oleh Yahudi.
Sejarah
mengajarkan kita untuk bersikap skeptis namun objektif. Sering kali, gencatan
senjata atau perjanjian damai hanyalah sebuah formalitas internasional yang
digunakan sebagai “topeng” diplomatik.
Di balik jabat tangan para pemimpin, agenda pendudukan, aneksasi lahan, dan provokasi militer di lapangan tetap berjalan tanpa henti.
Baca juga: Perang Iran, Antara Narasi Armageddon dan Tanda Akhir Zaman
Oleh karena itu,
sebagai muslim yang cerdas dalam berliterasi media, kita tidak boleh terpaku
pada narasi permukaan. Kita harus mampu melihat melampaui teks perjanjian.
Selama sebuah
kesepakatan tidak menyentuh akar keadilan dan tetap membiarkan kezaliman tumbuh
di lapangan, maka “damai” hanyalah kata lain dari persiapan perang berikutnya.
Perdamaian sejati tidak lahir dari sekadar berhentinya letusan senjata, melainkan dari tegaknya keadilan dan pengakuan atas hak-hak kemanusiaan yang hakiki.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.