Umat Islam Disunnahkan Shalat Khusuf ketika Terjadi Gerhana Bulan, Begini Tuntunan Lengkapnya
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa hari ini, Selasa, (3/3/2026) akan terjadi gerhana bulan total, dengan puncak gerhana dimulai petang hari.
Informasi ini sebagaimana dilansir oleh Antara dari laporan resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Fenomena ini dapat diamati dari wilayah Indonesia dengan durasi yang cukup panjang. Berdasarkan data pengamatan gerhana dimulai pukul 18.03.56 WIB dan mencapai puncak pada pukul 18.33.39 WIB, 19.33.39 WITA, dan 20.33.39 WIT.
Secara ilmiah, gerhana bulan total terjadi ketika posisi matahari, bumi, dan bulan berada pada satu garis lurus, sehingga bayangan penuh bumi menutupi permukaan bulan. Tidak ada unsur mistik di dalamnya. Ini murni sunnatullah dalam sistem tata surya yang terukur dan dapat diprediksi dengan presisi tinggi.
Namun, Islam tidak berhenti pada penjelasan ilmiah. Islam mengajarkan bagaimana menyikapi fenomena alam dengan sikap ‘ubudiyah, yaitu sikap kesadaran sebagai hamba. Fenomena gerhana bulan menjadi momentum spiritual.
Rasulullah SAW telah meluruskan cara pandang umat terhadap gerhana. Dalam hadis sahih disebutkan:
إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا
Artinya: “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau karena kelahirannya. Keduanya adalah tanda-tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Maka apabila kalian melihatnya, berdirilah dan shalatlah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan:
وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْإِجْمَاعِ
“Shalat gerhana matahari dan bulan adalah sunnah muakkadah berdasarkan ijma’.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Kairo: Idarah al-Thiba’ah al-Muniriyyah], juz 5, h. 44)
Jadi jelas, ketika gerhana bulan terjadi, umat Islam seharusnya tidak hanya menonton atau mengabadikan momen dengan kamera. Sunnahnya adalah berdiri menunaikan shalat Khusuf (shalat gerhana bulan) sebagai bentuk ketundukan kepada Allah SWT, sebagaimana disunnahkan pula shalat Kusuf (shalat gerhana matahari) ketika terjadi gerhana matahari.
Kesunnahan Seputar Pelaksanaan Shalat Gerhana
Sebelum melaksanakan shalat gerhana, umat Islam dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu, sebagaimana kesunnahan melaksanakan shalat jumat.
والسنة أن يغتسل لها لانها صلاة شرع لها الاجتماع والخطبة فسن لها الغسل كصلاة الجمعة
“Dan disunnahkan untuk mandi (sebelum melaksanakannya), karena ia adalah shalat yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan disertai khutbah. Maka disunnahkan baginya mandi, sebagaimana (disunnahkan mandi) untuk salat Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr], juz 5, h. 44)
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa shalat gerhana yang dilakukan secara berjamaah dianjurkan disertai seruan ajakan shalat jamaah, sebelum pelaksanaanya.
وَيُسَنُّ أَنْ يُنَادَى لَهَا الصَّلَاةَ جَامِعَةً
“Disunnahkan untuk diserukan: ‘Ash-shalatu jami‘ah’ (mari berkumpul untuk shalat).” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr], juz 5, h. 44)
Hal ini berdasarkan pada sebuah riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut:
كَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم فأمر رجلا أن ينادى الصلاة جامعة
Artinya: “Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW, lalu beliau memerintahkan seseorang untuk menyerukan: ‘Marilah shalat berjamaah’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Selain disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, shalat gerhana juga boleh dilakukan secara sendiri.
Tata Cara Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Shalat khusuf terdiri dari dua rakaat, namun setiap rakaat memiliki dua kali berdiri, dua kali rukuk, dan dua kali sujud.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
وَهِيَ رَكْعَتَانِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ وَقِرَاءَتَانِ وَرُكُوعَانِ وَسُجُودَانِ
“Shalat gerhana itu dua rakaat. Dalam setiap rakaat terdapat dua kali berdiri, dua kali membaca (Al-Fatihah dan surah), dua kali rukuk, dan dua kali sujud.” (Al-Majmu’, juz 5, h. 45)
Dalam gerhana bulan, bacaan dilakukan dengan suara keras (jahr), karena ini termasuk shalat malam. Imam an-Nawawi menyebutkan:
وَيَجْهَرُ فِي كُسُوفِ الْقَمَرِ لِأَنَّهَا صَلَاةُ لَيْلٍ...
“Dijahrkan (dikeraskan bacaan) dalam gerhana bulan karena ia adalah shalat malam.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 5, h. 46)
Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW berdiri lama hampir sepanjang bacaan surat Al-Baqarah, lalu rukuk panjang, kemudian berdiri lagi dengan durasi lebih pendek, lalu rukuk kembali, dan seterusnya hingga dua rakaat selesai. Lalu dilanjutkan dengan khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib.
Di sini bisa direnungkan betapa praktik shalat gerhana adalah momen tafakkur, perenungan, dan munajat yang serius. (Abd. Hakim Abidin)