Mahkamah Agung Afghanistan Tangani Lebih dari 70 Ribu Kasus dalam Tiga Bulan Berdasarkan Syariat
Miftahul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Mahkamah Agung Afghanistan melaporkan bahwa pengadilan di seluruh negeri telah menangani lebih dari 70 ribu perkara selama kuartal ketiga tahun lunar Hijriyah 1447 H atau periode Januari hingga Maret 2026.
Dikutip MUI Digital dari Pajhwok, Senin (8/6/2026), Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, dan pengadilan kasasi di bawah pemerintahan Emirat Islam Afghanistan (IEA) memproses total 70.376 kasus selama periode tersebut.
“Selama kuartal ketiga tahun 1447 H, dari awal Rajab hingga akhir Ramadhan, pengadilan di seluruh Afghanistan telah memproses total 70.376 kasus,” demikian pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67.447 perkara ditangani oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding. Sementara itu, 2.929 perkara lainnya diperiksa oleh divisi kasasi pada Direktorat Kasasi Tinggi Mahkamah Agung.
Baca juga: Iran Hujani Israel dengan Rudal Balistik, Israel Siapkan Balasan: Perang di Ambang Pintu?
“Sebanyak 67.447 kasus telah ditinjau dan diproses di pengadilan tingkat pertama dan banding, sementara 2.929 kasus diperiksa oleh divisi kasasi Direktorat Kasasi Tinggi Mahkamah Agung,” jelas lembaga tersebut.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh putusan yang dikeluarkan berpedoman pada syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Keputusan dalam perkara-perkara tersebut dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam dan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan itu.
Selain menangani perkara hukum, pengadilan di Afghanistan juga melaksanakan 37.995 dokumen hukum selama periode yang sama.
Baca juga: DPR AS Setujui Resolusi Pembatasan Perang Iran, Mampukah Menghentikan Trump?
“Selama periode yang sama, sebanyak 37.995 dokumen hukum juga telah dilaksanakan oleh pengadilan,” ungkap Mahkamah Agung.
Lembaga tersebut menilai capaian itu menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Menurut Mahkamah Agung, aktivitas peradilan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga negara.
“Angka-angka ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memberikan layanan peradilan, menegakkan keadilan, dan melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.
Mahkamah Agung juga menyoroti pentingnya pelaksanaan dokumen hukum dalam mendukung ketertiban masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Baca juga: Trump Klaim Israel dan Hizbullah Sepakat Hentikan Serangan, Apa Dampaknya bagi Perang dengan Iran?
“Pelaksanaan dokumen hukum memainkan peran penting dalam mengatur transaksi hukum, memperkuat hubungan sipil dan keuangan, serta meningkatkan kepercayaan publik,” tambah pernyataan tersebut.
Menutup laporannya, Mahkamah Agung Afghanistan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem peradilan yang profesional dan dapat diakses masyarakat.
“Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan peradilan yang adil, transparan, dan tepat waktu sesuai dengan syariat Islam dan hukum yang berlaku,” bunyi pernyataan itu.