Wantim MUI Minta Rekomendasi KUII VIII Dikawal, Jangan Berhenti sebagai Dokumen
Jakarta, MUI Digital – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Masykuri Abdillah mengingatkan, hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tidak boleh berhenti sebagai dokumen rekomendasi semata.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang telah dirumuskan harus dikawal implementasinya agar benar-benar menjadi rujukan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik.
"Kalau hanya disimpan itu tidak ada gunanya, jadi harus disampaikan. Pertama adalah kepada pengambil kebijakan, kemudian yang kedua adalah pelaksana kebijakan publik, dan juga umat secara keseluruhan," ujar Prof Masykuri, begitu akrab disapa, dalam penutupan KUII VIII di Hotel Bidakara, Ahad (26/7/2026).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu pun mengapresiasi hasil KUII VIII yang dinilainya paling komprehensif dibandingkan kongres-kongres sebelumnya.
Baca juga: KUII VIII Cetuskan 12 Rekomendasi Strategis, Ini Beberapa Poin Globalnya
Dia menilai, rekomendasi kali ini mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari sosial budaya, ekonomi dan kesejahteraan, politik, keamanan, pendidikan, hingga perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
"Kalau dibanding dengan yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya itu mungkin paling komprehensif, baik yang terkait dengan sosial budaya, ekonomi dan kesejahteraan, politik dan keamanan, termasuk juga luar negeri, pendidikan, teknologi sampai AI. Sangat komprehensif," katanya.
Prof Masykuri menjelaskan, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi yang dihasilkan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi umat.
Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII akan Bawa sebagai Rekomendasi ke Pemerintah
Setidaknya, kata dia, keberhasilan kebijakan dapat dinilai dari tiga hal, mulai dari regulasi, implementasi, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi publik.
"Keberhasilan itu bisa dilihat dari tiga hal. Pertama regulasi yang ada, yang kedua pelaksanaannya, apakah dilaksanakan dengan baik atau ada manipulasi, dan yang ketiga adalah kesadaran dan partisipasi rakyat atau partisipasi umat. Ini tiga hal yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Untuk itu, dia mendorong MUI memanfaatkan Komisi Pengkajian dan Komisi Hukum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaannya sejalan dengan rekomendasi KUII VIII.
Menurutnya, pengawalan tersebut juga perlu disertai edukasi kepada masyarakat melalui materi-materi dakwah yang mudah dipahami, utamanya dalam memperkuat literasi umat di bidang ekonomi syariah.
"Umat jangan hanya dikhotbahi persoalan dunia akhirat saja, tetapi juga persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan umat," tuturnya.
Prof Masykuri juga mengingatkan agar MUI tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik secara ilmiah dan konstruktif.
Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, namun harus dibangun berdasarkan data, kaidah keilmuan, serta disampaikan dengan santun.
"Kalau di Majelis Ulama, ormas-ormas Islam itu pasti yang diharuskan adalah konstruktif, bukan untuk menjatuhkan," kata dia.