Lewati ke konten utama
Selasa, 28 Juli 2026 / 13 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Berikut 12 Rekomendasi Lengkap Hasil Kongres Umat Islam Indonesia 2026

9 menit baca 70 dibaca
KUII
Sejumlah tokoh nasional menghadiri pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang telah berlangsung pada 24-27 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, menghasilkan 12 rekomendasi. 

"Peserta Kongres setelah membahas dan bermusyawarah secara mendalam, kritis, konstruktif, dan memberikan solusi, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT menyampaikan Taujihat Amanat Untuk Umat, Bangsa, dan Negara," tulis dalam Taujihat KUII dikutip Senin (27/7/2026).

Berikut 12 poin rekomendasi lengkapnya:

1. Kongres merekomendasikan negara dan bangsa melakukan agenda Reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan ekonomi nasional. Komitmen strategis ini memerlukan langkah konkret antara lain: pembentukan Danantara Syariah, penguatan pilar ekonomi kerakyatan melalui revitalisasi koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pesantren.

Selain itu, proteksi aset negara lewat reforma agraria, tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan, kedaulatan teknologi, serta kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis. Reformasi menyeluruh ini dirancang untuk memastikan tata kelola kekayaan nasional sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat

2. Terkait pembentukan Danantara Syariah, Kongres meyakini bahwa rencana baik tersebut dapat mendorong secara kuat terbentuknya lembaga negara/pemerintah yang fokus pada pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Lembaga tersebut nantinya berfungsi sebagai induk sekaligus pusat gravitasi bisnis dan investasi syariah yang terintegrasi.

Tujuannya jelas, yaitu memperkuat daya saing umat di tingkat nasional maupun global agar mampu melahirkan generasi Muslim yang kompetitif dalam menyongsong bonus demografi Tahun 2035. Tanpa keberpihakan negara, lonjakan populasi ini hanya akan menjadi bonus statistik belaka. Umat tidak akan mampu mengoptimalkan potensi bonus demografi tersebut demi menyambut Indonesia Emas Tahun 2045, terutama di tengah kondisi perekonomian umat yang belum membaik dan masih dibayangi kemiskinan akut

3. Seiring dengan itu, Kongres mendesak semua pihak, terutama Pemerintah di bawah kepempinan Presiden Prabowo Subianto, agar terus menerus melaksanakan berbagai program penguatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, memberdayakan koperasi, UMKM, dan ekonomi syariah.

Selain itu juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan kelembagaan strategis di bidang pengelolaan investasi dan aset nasional senantiasa mengakomodasi prinsip-prinsip syariah sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah tersebut perlu disertai pembatasan terhadap praktik-praktik oligarkis yang menghambat pemerataan kesejahteraan demi terwujudnya kedaulatan ekonomi nasional yang berkeadilan

4. Kongres merekomendasikan reorientasi sistem pendidikan nasional yang menempatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bukan sebagai muatan tambahan, melainkan sebagai ruh yang menjiwai keseluruhan sistem sebagaimana dikehendaki konstitusi. Reorientasi ini menuntut langkah konkret, antara lain: 

a. Memastikan kodifikasi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI merumuskan tujuan, asas, dan norma pengarah pendidikan secara setia pada rumusan Pasal 31 ayat (3), sehingga penguatan karakter tidak berhenti sebagai muatan kurikulum, melainkan mengikat tata kelola, kurikulum, pendidik, penilaian, dan pembiayaan

b. Mengakhiri ketimpangan struktural dalam tata kelola pendidik keagamaan lintas kementerian dengan menegaskan kesetaraan kedudukan, kualifikasi, karier, perlindungan hukum, dan kesejahteraan guru serta dosen agama — termasuk para kiai, tuan guru, dan ustaz di pesantren dan madrasah — dengan pendidik pada satuan pendidikan umum.

c. Menempatkan pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai bagian integral, bukan pelengkap, dari sistem pendidikan nasional, serta memastikan mandat anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20 persen) untuk fungsi pendidikan, tidak termasuk pendidikan kedinasan

Baca juga: Wantim MUI Minta Rekomendasi KUII VIII Dikawal, Jangan Berhenti sebagai Dokumen

5. Kongres menegaskan bahwa memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kewajiban konstitusional negara, dan bahwa menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta persatuan bangsa bukanlah pembatas kemajuan, melainkan syarat konstitusional yang melekat pada cara kewajiban itu ditunaikan.

Di tengah tatanan dunia multipolar yang persaingannya telah bergeser ke penguasaan sains, teknologi, kecerdasan artifisial, dan data, kemandirian ilmu pengetahuan adalah prasyarat kedaulatan bangsa. Karena itu diperlukan langkah konkret, antara lain: 

a. Transformasi bangsa dari pengguna menjadi pengembang teknologi melalui penguatan ekosistem riset nasional, pemuliaan talenta sains sejak pendidikan dasar, dan keberpihakan nyata pada peneliti serta ilmuwan dalam negeri

b. Integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan sains, rekayasa, dan komputasi di pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi - termasuk digitalisasi khazanah intelektual Islam - sehingga lahir ulama yang memahami sains dan ilmuwan yang berpijak pada nilai

c. Mengarahkan kemajuan ilmu pengetahuan nasional pada kemandirian di bidang-bidang strategis, seperti pangan, energi, kesehatan, dan pertahanan, serta pada penguatan kerja sama ilmiah dengan dunia Islam dan negara-negara Global South

6. Kongres menyadari betapa besarnya daya rusak dan bahaya perilaku seksual menyimpang yang makin hari makin menampakkan penyebarannya di tanah air. Untuk itu, kami mengambil tanggung jawab sesuai ruang lingkup sebagai masyarakat madani (civil society) untuk aktif menyelenggarakan agenda dan langkah-langkah konkret pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, berlandaskan nilai agama Islam, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tutup KUII VIII, Menag: Sinergi Pemerintah dan MUI Kunci Kemajuan Bangsa

Kongres mendukung sepenuhnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyatakan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional. Seiring dengan itu, pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, lembaga dan organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga.

Agar pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang ini berjalan sistematis, berkesinambungan, terkoordinasi baik dan sinergis antar komponen bangsa dan negara, Kongres mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBTQ. 

7. Kongres mengingatkan pentingnya dilaksanakan agenda nasional Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (artificial intelligence/AI) dan Kedaulatan Digital melalui pengembangan serta pemanfaatan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan etika, guna menjaga kedaulatan informasi, melindungi masyarakat dari disinformasi, manipulasi digital, eksploitasi data, dan degradasi akhlak, serta memastikan kemajuan teknologi menjadi sarana memperkuat persatuan umat, ketahanan dan kemajuan bangsa, dan kemaslahatan bersama.

8. Kongres meyakini pentingnya dilaksanakan agenda penguatan ketahanan keluarga sebagai mitsaqan ghalizhan dan fondasi utama pembangunan bangsa melalui kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga, pendidikan karakter, pengasuhan berbasis nilai-nilai agama, perlindungan perempuan dan anak, serta penyediaan layanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan bagi individu yang menghadapi berbagai persoalan sosial, moral, dan perilaku, termasuk yang berkaitan dengan orientasi dan perilaku seksual, dengan mengedepankan pendekatan dakwah yang penuh hikmah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sehingga setiap individu memperoleh kesempatan untuk kembali kepada fitrahnya sesuai dengan tuntunan agama serta terbebas dari segala bentuk pengabaian, perundungan, diskriminasi, dan persekusi.

9. Kongres meyakini bahwa persatuan dan kesatuan umat merupakan modal utama dalam ikhtiar untuk mencapai ’izzatul Islam wal muslimin serta membangun kedaulatan bangsa dan negara yang kuat. Kontribusi umat yang bersatu akan menjadi lebih besar untuk kemajuan bangsa ke depan, namun faktanya jumlah yang mayoritas tidak sejalan dengan peran dan posisi yang semestinya dalam berbagai bidang. Penyebab utama semua itu berakar kepada masih belum kuatnya ikatan persatuan dan kesatuan umat.

Di sisi lain, seluruh peserta Kongres menyadari ikhtilaf merupakan realita yang tak bisa dimungkiri namun tidak semuanya membawa rahmat bahkan mungkin kebanyakan dari ikhtilaf itu berpeluang membawa keretakan dan perpecahan umat. Bertitik tolak dari kondisi tersebut, Kongres mendesak seluruh komponen umat Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis keumatan dan kebangsaan melalui musyawarah, persaudaraan, toleransi, kajian bersama, dan penguatan komunikasi antar lembaga serta antar tokoh umat Islam dengan mengedepankan kepentingan umat, bangsa, dan negara. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ”Rumah Besar Umat Islam” penting untuk terus mendapat dukungan dan partisipasi semua komponen umat dan bangsa agar makin optimal menjalankan tugasnya sebagai wadah bersama dalam membangun ukhuwah, menyinergikan langkah, dan memperkuat konsolidasi umat. 

10. Kongres meyakini bahwa akhlak merupakan basis sosial untuk tegaknya hukum dan keadilan. Konkretisasi akhlak menjadi adab atau etika dalam pergaulan bersama yang terorganisasi dalam bentuk sistem kode etik dan lembaga penegakannya sebagaimana telah dipraktikkan saat ini di organisasi/lembaga kenegaraan dan pemerintahan, organisasi profesi, organisasi politik, dan dunia bisnis untuk menjaga agar tatanan kehidupan tetap bermartabat, terhormat, dan berkeadilan.

Atas dasar itu, Kongres mendorong pentingnya kepeloporan umat Islam, MUI, dan ormas-ormas Islam memperjuangkan terbentuknya sistem peradilan etika bernegara dan sistem peradilan etika bermasyarakat dan berbangsa melalui dialog antar agama, dan praktik penegakan etika berorganisasi di lingkungan masyarakat.

11. Dalam rangka melaksanakan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk ikut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial di tingkat global, Kongres menetapkan agenda strategis di tingkat global, yaitu; 

a. Pertama, rekalibrasi politik luar negeri bebas aktif menjadi strategic autonomy yang berprinsip, adaptif, dan ditopang ketahanan nasional, sehingga Indonesia mampu bekerja sama dengan semua pihak tanpa kehilangan kemandirian dalam menentukan sikap

b. Kedua, memperkuat kepemimpinan Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Global South melalui penyusunan Strategi Indonesia di OKI 2026–2030, penguatan perwakilan diplomatik yang menangani OKI secara permanen, peningkatan representasi putra-putri terbaik Indonesia di Sekretariat Jenderal dan badan-badan OKI, serta optimalisasi Islamic Development Bank (IsDB), Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation (COMCEC), Islamic Centre for the Development of Trade (ICDT), Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC), Islamic World Educational, Scientific and Cultural Organization (ICESCO), dan lembaga terkait untuk program kemanusiaan, pendidikan, teknologi, dan pembangunan

Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII akan Bawa sebagai Rekomendasi ke Pemerintah

12. Bahwa semua keputusan Kongres menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua komponen/unsur umat Islam dan perseorangan kaum Muslimin untuk ditunaikan dan diperjuangkan sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya, baik secara sendiri-sendiri, maupun bekerja sama satu sama lain atau bersinergi bersama di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia di semua tingkatan kepengurusan.

Isu penting

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Digital (Infokomdigi) MUI, KH Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa isu Palestina menjadi salah satu poin penting dalam Taujihat Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII karena didasarkan pada amanat konstitusi, nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama, serta konsistensi sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Menurut Kiai Masduki, secara konstitusional Indonesia memiliki kewajiban untuk menentang segala bentuk penjajahan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bangsa Indonesia diwajibkan membela seluruh manusia yang dijajah. Siapa pun di dunia ini yang masih mengalami penjajahan, Indonesia wajib membelanya. Bangsa Indonesia sendiri pernah merasakan pahitnya penjajahan, sehingga memahami betul dampak yang ditimbulkan," ujarnya kepada MUI Digital, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dia mengatakan, kondisi yang dialami rakyat Palestina saat ini bukan hanya persoalan penjajahan, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang harus mendapat perhatian dunia. Menurutnya, penderitaan yang dialami rakyat Palestina telah mengarah pada tindakan genosida.

"Yang kita lawan bukan agama atau etnis tertentu, melainkan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, dukungan terhadap Palestina merupakan panggilan kemanusiaan yang bersifat universal dan juga dilakukan oleh banyak kalangan lintas agama serta berbagai negara," katanya.

Selain pertimbangan konstitusi dan kemanusiaan, Kiai Masduki menjelaskan bahwa Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia serta mewajibkan umatnya menolak segala bentuk kezaliman. Oleh sebab itu, pembelaan terhadap Palestina juga merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai ajaran Islam.

Dia menambahkan, dukungan terhadap Palestina juga sejalan dengan sikap konsisten Indonesia sejak awal kemerdekaan. 

Menurutnya, komitmen tersebut telah ditunjukkan sejak masa Presiden Soekarno dan terus dijaga hingga saat ini sebagai bagian dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dalam memperjuangkan keadilan serta kemerdekaan bagi bangsa-bangsa yang masih terjajah.