Telat Qadha Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya Tiba? Ini Konsekuensi yang Harus Diperhatikan
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Umat Islam pun bersiap menunaikan rukun Islam yang keempat, yaitu ibadah puasa di bulan yang penuh berkah ini. Kendati puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, syariat juga memberikan keringanan bagi sebagian orang untuk tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti orang sakit, ibu hamil, atau menyusui.
Namun, dispensasi tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban, sebab mereka tetap diharuskan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan pada waktu lain setelah Ramadhan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya. Ada yang menundanya akibat sakit berkepanjangan, kesibukan, atau kondisi tertentu seperti masa kehamilan dan menyusui. Lalu, bagaimana hukum dan konsekuensinya jika utang puasa tersebut belum dilunasi hingga Ramadhan berikutnya datang?
Merujuk ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, terdapat klasifikasi hukum dan konsekuensi bagi orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya sebagai berikut:
Pertama, apabila seseorang menunda qadha puasa padahal ia memiliki kesempatan untuk melaksanakannya, misalnya karena kelalaian atau tanpa adanya uzur syar’i maka ia tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk sanksi atas penundaannya.
Kedua, bilamana seseorang terlambat mengqadha karena tidak memiliki kesempatan dan disertai uzur yang terus berlanjut hingga datang Ramadhan berikutnya, seperti orang yang senantiasa dalam perjalanan, mengalami sakit berkepanjangan, atau menunda akibat lupa maka ia tidak berdosa atas keterlambatan tersebut. Terkait rincian hukum ini, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menjelaskan: