Jakarta, MUI Digital — Bagaimana hukumnya mengisap atau menghirup asap? Apakah kepulan asap kendaraan, asap arang atau kayu bakar yang digunakan untuk membakar sate, hingga asap rokok dapat membatalkan puasa kita?
Persoalan ini sebenarnya telah dibahas oleh para ulama terdahulu. Tapi cukup menarik untuk diungkap kembali pembahasannya.
Salah satu referensi otoritatif yang membedah masalah ini secara spesifik adalah kitab Itsmid al-‘Ainain karya Syekh Ali bin Ahmad Bashabrain al-Hadrami. Mari kita perhatikan uraian beliau:
[مسألة] : قال (م ر) : لا يفطر بوصول الدخان إلى الجوف وإن تعمد فتح فيه لذلك، إذ ليس هو عيناً عرفاً وإن كان ملحقاً بها في باب الإحرام اهـ. قال شيخنا: لكن استثنوا منه دخان التنباك لأنه يتحصل منه عين، بل نازع سم في كون الدخان ليس بعين لأنه إذا كان من نجس ينجس
“(Masalah): (Imam Ramli) berpendapat bahwa tidak batal puasa seseorang dengan sampainya asap ke dalam rongga tubuh, meskipun ia sengaja membuka mulutnya untuk hal tersebut. Hal ini dikarenakan asap secara ‘urf (persepsi umum) bukanlah sebuah benda fisik ('ain), meskipun ia dianggap benda dalam bab Ihram. Guru kami berkata: ‘Namun para ulama mengecualikan asap tembakau (rokok), karena dari asap tersebut dapat menghasilkan benda fisik (zat sisa).’ Bahkan, (Imam Ibnu Qasim al-Abbadi) menyanggah pendapat yang menyatakan asap bukan benda, karena jika asap berasal dari najis, maka ia bisa menajiskan.” (Itsmid al-‘Ainain [Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], h. 81).
Dari teks di atas, kita bisa menarik benang merah yang sangat menarik untuk konteks kekinian. Secara umum, menghirup asap, seperti asap knalpot atau asap kayu bakar, tidak membatalkan puasa. Mengapa? Karena secara ‘urf atau konsensus sosial, asap dianggap sebagai gas yang tidak memiliki massa fisik yang padat yang bisa mengenyangkan atau memberi nutrisi layaknya makanan.