Foto: Freepik
Jakarta, MUI Digital — Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah sekaligus bulan kepedulian sosial. Menariknya, seiring kuatnya semangat menahan lapar dan dahaga, sebagian kaum Muslimin tetap aktif melakukan donor darah. Mungkin karena sudah menjadi kebiasaan, maka aktivitas tersebut dilakukan juga di bulan Ramadhan.
Ada yang mengaku dan memang terbukti bahwa secara medis hal itu tidak membahayakan, tapi justru bisa membuktikan kadar kesehatannya. Tapi bagaimana jika dilihat dari segi fiqihnya, apakah donor darah termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa?
Sebagai seorang muslim yang baik dan hati-hati, jawaban atas persoalan ini tidak cukup dengan perasaan atau logika medis semata. Persoalan ini harus dilihat pula dalam segi ketentuan fiqih yang telah dirumuskan para ulama secara rinci dan disiplin.
Donor darah adalah bentuk tolong-menolong yang nyata. Seseorang menyerahkan sebagian darahnya demi menyelamatkan orang lain. Tentu hal itu adalah amal yang amat mulia.
Bagi mereka yang sehat dan terbiasa, donor darah di bulan Ramadhan bukan persoalan besar. Bahkan bisa menjadi bukti bahwa tubuhnya bugar dan kuat. Namun, puasa memiliki aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Kebaikan niat tidak otomatis mengubah ketentuan hukum.
Dalam mazhab Syafi’i, salah satu pembatal puasa adalah masuknya sesuatu yang berwujud (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui saluran terbuka, dengan sengaja.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’ishan (wafat 1270 H):
الرابع: الإمساك عن دخول عين، من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل كحجر، فيفطر بإدخاله لها، وبدخولها بنفسها مع تمكنه من دفعها (جوفاً) له وإن لم تكن فيه قوة تحيل الغذاء أو الدواء
“(Perkara keempat) adalah menahan diri dari masuknya suatu benda (‘ain) dari benda-benda dunia, meskipun sedikit dan tidak dimakan seperti batu. Maka ia batal dengan memasukkannya, atau dengan masuknya benda itu sendiri sementara ia mampu mencegahnya, ke dalam rongga (jauf), meskipun di dalamnya tidak terdapat kekuatan yang mengolah makanan atau obat.” (Busyra al-Karim [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 549)
Beliau kemudian memberikan batasan yang cukup penting:
وإنما يفطر (بشرط) إدخاله أو (دخوله) أي: دخول ما ذكر من العين المذكورة إلى الجوف من ظاهر إلى باطن، و (من منفذ مفتوح) مع العلم والعمد والاختيار
“Sesungguhnya batal puasa itu dengan syarat adanya pemasukan atau masuknya benda (‘ain) yang disebutkan tadi ke dalam rongga, dari luar ke dalam, melalui saluran yang terbuka, disertai pengetahuan, kesengajaan, dan pilihan.” (Busyra al-Karim [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 550)
Lalu ada penegasan yang sangat relevan dengan pembahasan donor darah, sebagaimana berikut:
فخرج بـ (العين): الأثر، كطعم وريح، ...– إلى أن قال –... وبـ (جوفاً): وصولها لنحو مخ ساقه، وبطن فخده مما لا يسمى جوفاً
“Maka yang dikecualikan dengan kata (‘ain) adalah bekas (atau pengaruh), seperti rasa dan bau.” – hingga pada pernyataan – “Dan yang dimaksud dengan (jauf/rongga) adalah selain sampainya benda itu ke bagian seperti sumsum betis atau perut paha, karena itu tidak disebut sebagai rongga (jauf).” (Busyra al-Karim [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 550)
Keterangan ini sangat menentukan. Ada dua poin penting di sini. Pertama, bahwa yang membatalkan adalah masuknya benda berwujud (‘ain), bukan sekadar efek, rasa, atau bau. Kedua, bahwa yang dimaksud jauf adalah rongga dalam yang secara syar’i dianggap sebagai rongga tubuh, bukan setiap bagian dalam seperti daging paha atau sumsum betis. Sehingga, donor atau suntik misalnya, hal ini jelas tidak termasuk dalam kriteria yang membatalkan puasa.
Analisis Hukum Donor Darah
Sekarang kita lihat fakta medisnya. Bahwa dalam donor darah, yang terjadi adalah keluarnya darah dari tubuh, bukan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Jarum memang menembus kulit, tetapi tidak memasukkan makanan atau cairan nutrisi ke dalam jauf. Kemudian hal itu dilakukan tidak melalui saluran terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga bagian dalam. Dan dalam proses donor, yang dilakukan bukanlah memasukkan ‘ain dari luar ke dalam rongga tubuh, tapi justru mengeluarkan darah.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Busyra al-Karim di atas, tidak setiap bagian dalam tubuh disebut “jauf”. Jika sekadar sampainya sesuatu ke daging paha saja tidak dianggap masuk jauf, maka lebih jelas lagi bahwa proses pengambilan darah dari pembuluh bukanlah memasukkan ‘ain ke dalam rongga yang dimaksud dalam pembahasan pembatal puasa.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kitab Busyra al-Karim, donor darah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa, karena tidak memenuhi syarat adanya pemasukan atau masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga, dari luar ke dalam, melalui saluran yang terbuka, atau yang dalam istilah kitab di atas disebut: “دخول عين إلى الجوف من منفذ مفتوح”.
Catatan Kesehatan Penting Diperhatikan
Meski tidak membatalkan, ada pertimbangan lain menyangkut kekuatan fisik.
Jika seseorang lemah, mudah pingsan, atau donor darah berpotensi membahayakan dirinya saat berpuasa, maka menundanya adalah langkah yang lebih bijak. Karena pada prinsipnya, seorang muslim tidak boleh membahayakan dirinya sendiri dan diri orang lain.
Sebagaimana dikutip dari halodoc.com, tidak ada aturan medis yang melarangnya jika kondisi tubuh pendonor memungkinkan. Tapi meskipun aman secara umum, donor darah saat berpuasa dapat meningkatkan risiko tubuh menjadi lemah, pusing, atau bahkan pingsan, terutama karena selama puasa tubuh tidak mendapatkan asupan makanan dan cairan.
Karena risiko tersebut, disarankan agar sebelum donor darah saat puasa, seseorang menyiapkan diri dengan baik. Perlu mencukupi asupan nutrisi saat sahur, terutama makanan kaya zat besi dan cairan yang cukup, serta menghindari donor darah pada jam-jam ketika tubuh benar-benar lemah.
Adapun bagi yang sehat, kuat, serta terbiasa, donor darah di bulan Ramadhan, di samping tetap sah puasanya, hal itu juga bisa menjadi amal tambahan di bulan penuh rahmat ini. Karena donor darah adalah amal kemanusiaan yang mulia. Wallahu a’lam bis shawab. (Abd. Hakim Abidin)