Bolehkah Menunduk ke Ulama Saat Bertatap Muka? Begini Penjelasan Komisi Fatwa Jatim
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID – Dunia maya tengah diguncang perdebatan tentang tradisi pesantren-pesantren tadisional, salah satunya adalah tradisi ta’dzim atau penghormatan santri kepada kiai, seperti menundukkan kepala ketika berjumpa.
Sebagian pihak menilai tradisi ini sebagai bentuk penghormatan yang berlebihan, bahkan dianggap menyerupai perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat jika dilihat dari sudut pandang fiqih Ahlussunnah wal Jamaah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, memberikan penjelasan bahwa menundukkan kepala di hadapan ulama atau kiai bukanlah perbuatan yang dilarang secara mutlak, melainkan masih dalam batas adab dan penghormatan selama tidak menyerupai rukuk atau sujud.
Menurutnya, sebagian kalangan yang melarang tradisi tersebut sering menggunakan hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi sebagai dasar pelarangan. Dalam hadis tersebut disebutkan:
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رجلٌ: يا رسول الله، الرجلُ مِنّا يَلقى أخاه، أو صديقَه، أَيَنْحَني له؟ قال: لا، قال: أَفَيَلْتَزِمُهُ ويُقبِّلُهُ؟ قال: لا قال: فيأخذ بيده ويصافحُهُ؟ قال: نعم
Artinya : Anas bin Malik berkata bahwa ada seorang sahabat bertanya, “Jika di antara kami berjumpa, apakah menunduk kepadanya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah merangkulnya dan menciumnya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah bersalaman dengannya?” Nabi menjawab, “Ya, jika ia berkenan.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)