
Prof Asrorun Niam Sampaikan Dua Peran Strategis Baru untuk MUI Banyuwangi
04/02/2024 22:18 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan ada dua tugas baru yang bisa menjadi fokus MUI Banyuwangi. Dua tugas ini juga bisa diterapkan pada MUI kabupaten manapun di Indonesia.
Hal itu dia sampaikan kala Rombongan Komisi Fatwa MUI Pusat bersilaturahmi dengan pengurus MUI Banyuwangi di Kantor MUI Banyuwangi, Ahad (04/02/2024).
Tugas yang pertama, kata dia, adalah pemberian rekomendasi terhadap Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat di level kabupaten.
“Ini sudah berjalan tiga tahun, MUI punya wewenang memberikan rekomendasi terhadap DPS LAZ, syarat utama DPS LAZ di BAZNAS adalah mendapatkan rekomendasi dari MUI,” ujar Prof Niam.
Apalagi MUI Banyuwangi memiliki keistimewaan karena Ketua BAZNAS Banyuwangi adalah Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa. Sehingga program rekomendasi DPS LAZ ini bisa berjalan optimal.
“Di tingkat provinsi, kewenangan itu melekat di LAZ Provinsi dan di kabupaten ada LAZ Kabupaten, standardnya memakai fatwa MUI terkait zakat Infaq shodaqoh, ” ujar Kiai Niam.
Selain pemberian rekomendasi terhadap DPS LAZ di level kabupaten, Kiai Niam juga mengusulkan tugas strategis kedua yaitu pengawasan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).
“Khusus untuk penyembelihan, MUI memberikan delegasi kepada MUI kabupaten kota untuk melakukan auditing (pemeriksaan) praktik penyembelihan di RPU dan RPH apakah sesuai syariah atau tidak, ” ungkapnya.
Meskipun mengusulkan dua tugas strategis, Kiai Niam mengingatkan agar MUI Banyuwangi tidak melupakan tugas utamanya yaitu konsolidasi organisasi.
“Tugas pokok dan fungsi yang perlu didelegasikan kepada MUI Kabupaten yang perlu dikuatkan pertama tentu konsolidasi organisasi,” ujar Kiai Niam.
Penguatan organisasi itu sesuai dengan yang dilakukan MUI selama ini melalui penerapan ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu Organisasi.
Dia melihat, apa yang dilakukan MUI Banyuwangi untuk akreditasi 25 MUI kecamatan termasuk penguatan organisasi.
Hadir pada pertemuan tersebut Ketua Umum MUI Banyuwangi KH Mohammad Yamien, Wakil Ketua MUI Banyuwangi KH Nur Khozin Cholil, Ketua MUI Banyuwangi bidang Fatwa sekaligus Rektor IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi KH Lukman Hakim, serta jajaran pimpinan MUI Banyuwangi.
Sedangkan rombongan MUI tersebut terdiri dari Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Fatwa KH Junaidi, Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa KH Arwani Faishol, serta anggota Komisi Fatwa seperti KH Imam Addaruquthni, KH Abdul Halim Sholeh, KH Aminuddin Yakub, dr Endy M Astiwara, KH M Nurul Irfan, KH M Alvi Firdausi dan bendahara MUI Erny Juliana Al Hasanah.
Pertemuan itu diawali dengan menyantap durian bersama-sama dan diakhiri makan siang dengan menu khas Banyuwangi seperti ayam kesrut dan Sego Tempong. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Jakarta melalui bandara Blimbingsari Banyuwangi. (Ibnu/Azhar)
Tags: Komisi Fatwa MUI, MUI Banyuwangi