PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kemenag berkomitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Thobib menjelaskan bahwa penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.
Dukung PP Tunas
Menag Nasaruddin Umar turut menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.
Dia menambahkan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital. (Sadam, ed: Nashih)
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Hari Usmayadi, menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfodigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menghadirkan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan media sosial, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga kecanduan digital.
“Kami menyambut baik kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital yang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan tumbuh kembang moral, psikologis, dan sosial anak-anak,” ujarnya kepada MUI Digital, Senin (9/3/2026).
Dia menambahkan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, lembaga penyiaran, dunia pendidikan, serta masyarakat luas.
Dalam konteks tersebut, Komisi Infokomdigi MUI Pusat selama ini juga aktif melakukan berbagai inisiatif untuk memperkuat literasi dan etika komunikasi di ruang publik.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kegiatan pemantauan siaran televisi selama bulan Ramadhan, guna memastikan tayangan yang disajikan kepada masyarakat tetap menjunjung nilai-nilai moral, edukatif, dan sesuai dengan norma keagamaan.
Selain itu, Komisi Infokomdigi MUI Pusat saat ini juga tengah mengembangkan penguatan tata kelola media digital di lingkungan MUI melalui pembangunan jejaring pengelolaan website dan media sosial MUI di berbagai daerah.
Upaya ini diharapkan dapat mengintegrasikan kanal informasi MUI Pusat dengan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga mampu menghadirkan informasi keislaman yang moderat, mencerahkan, dan terpercaya bagi masyarakat.
“Kami sedang membangun jejaring pengelolaan website dan media sosial MUI daerah agar terintegrasi dengan MUI Pusat. Dengan ekosistem media yang kuat dan terkelola baik, MUI dapat berperan lebih efektif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk terkait etika bermedia digital dan perlindungan anak,” jelasnya.
Baca juga:Sambut Baik Pembatasan Medsos Bagi Anak, MUI: Kebijakan Lindungi Anak di Ruang Digital
Lebih lanjut, Komisi Infokomdigi MUI Pusat juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam berbagai program strategis, seperti penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai keagamaan, pengembangan konten digital yang edukatif, serta kampanye nasional mengenai etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.
“MUI siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membangun ekosistem digital yang sehat, beretika, dan berpihak pada kemaslahatan umat. Kolaborasi ini penting agar ruang digital Indonesia tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga kuat secara nilai,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga penyiaran, serta masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, produktif, dan bermartabat bagi seluruh generasi bangsa, khususnya anak-anak.