MUI Usulkan Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Dana Haji
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji sebagai penjaminan hukum syariah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI dengan MUI dan BPKH terkait Rencana Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kiai Ni’am, begitu akrab disapa menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada bab 4 pasal 34 persyaratan umum anggota pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah," ujar dia.
Kiai Ni'am, begitu akrab disapa, menjelaskan pengetahuan hukum ekonomi syariah secara merujuk pada dua hal yakni operasionalnya yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariahnya.
"Secara terminologi ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya," sambungnya.
Menurut dia, ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam undang-undang tersebut juga mengatur pengertian mengenai prinsip syariah.
Kiai Ni'am menerangkan, prinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
"Sementara undang-undang pengelolaan haji, sungguh pun menyebutkan di dalam pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Untuk itu, kata Kiai Ni'am, MUI mengusulkan secara khusus kedudukan DPS di dalam pengelolaan keuangan haji yang sejajar dengan komisaris, pengawas dan dewan pengawas.
"Untuk itu, kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Disamping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudiaan pengawas dan dewan pengawas," jelasnya.
Kiai Ni'am menekankan pentingnya kehadiran DPS di dalam pengelolaan keuangan haji ntuk memastikan operasionalnya patuh terhadap syariah, dalam hal ini hukum fikih muamalah maliyah.
"Dan ini sejalan dan singkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain," kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
Hadir dalam RDPU ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Ekonomi Syariah dan Halal H Rofiqul Umam Ahmad dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurahman Dahlan. (Sadam, ed: Nashih)