MUI-Kemenag Sepakat akan Rumuskan Buku Panduan Memahami KUHP Baru
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (4/3/2026) lalu guna membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya yang berkaitan dengan delik keagamaan dan kesusilaan.
Sekretaris Komisi Hukum MUI, Erfandi, menyampaikan MUI merasa memiliki kepentingan terhadap implementasi KUHP baru karena terdapat sejumlah ketentuan yang berkaitan langsung dengan praktik kehidupan keagamaan di masyarakat.
Menurutnya, melalui sejumlah norma baru dalam KUHP tersebut, beberapa perbuatan yang berhubungan dengan aspek keagamaan dan kesusilaan kini dikembangkan sebagai delik pidana.
“Salah satu contohnya adalah persoalan nikah siri yang dalam konteks tertentu dapat masuk dalam pembahasan delik kesusilaan,” ujarnya ketika dihubungi MUI Digital di Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Erfandi menjelaskan, dalam implementasinya, sejumlah norma dalam KUHP masih menyisakan ruang multitafsir di tengah masyarakat.
Baca juga: MUI Terbitkan 7 Tausiyah Respons Situasi Geopolitik Dunia dan Eskalasi Timur Tengah
Hal ini menimbulkan perdebatan dalam memahami ketentuan yang ada, terutama terkait delik keagamaan dan kesusilaan.
Karena itu, MUI bersama Kementerian Agama bersepakat untuk merumuskan sebuah buku panduan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP baru.
Panduan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan komprehensif kepada masyarakat.
“Buku panduan ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas terhadap ketentuan dalam KUHP, terutama yang berkaitan dengan kehidupan beragama dan norma kesusilaan,” kata Erfandi.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, pihaknya akan mulai menyusun kualifikasi serta tabulasi terhadap berbagai delik yang berkaitan dengan keagamaan dan kesusilaan.
Melalui langkah tersebut, akan diidentifikasi norma-norma yang memerlukan penjelasan tambahan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain itu, kerja sama antara MUI dan Kemenag juga akan diarahkan pada pemanfaatan perangkat pegawai di lingkungan Kementerian Agama, termasuk para penyuluh agama di tingkat kecamatan.
Upaya ini dilakukan untuk memperluas sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap tokoh agama maupun masyarakat akibat kesalahpahaman terhadap delik-delik yang terdapat dalam KUHP baru.
Di sisi lain, MUI juga mendorong adanya penyelesaian alternatif dalam perkara pidana melalui pendekatan restorative justice.
Baca juga: AS-Israel Serang Iran, Majelis Ulama Indonesia Sampaikan 10 Tausiyah
Pendekatan ini dinilai penting agar penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan serta keadilan bagi korban.
“Pendekatan restorative justice menjadi penting agar setiap persoalan pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan serta restorasi keadilan bagi para pihak,” tutupnya.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Menteri Agama, Prof KH Nasaruddin Umar. Pihak MUI sendiri datang bersama rombongan, di antaranya Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hukum Dr Wahiduddin Adams, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Dr Syamsul Qomar, dan Sekretaris Komisi Hukum MUI, Dr Erfandi.