MUI Hormati Fatwa Muhammadiyah Soal Bolehnya Penyembelihan Dam di Tanah Air
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan hewan dan distribusi hewan dam bagi jamaah haji dilakukan di Indonesia.
Meski begitu, MUI menegaskan pentingnya menghormati pandangan ulama lain yang berpendapat bahwa dam harus disembelih di Tanah Haram.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengimbau kepada umat Islam untuk tidak mempertanyakan dan memperdebatkan terkait perbedaan tersebut.
Sebab, perbedaan pandangan dalam masalah dam merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang patut disikapi dengan saling menghormati.
"MUI menghormati keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan membayar dam di Indonesia. Namun demikian, kita juga menghormati pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa penyembelihan dam itu harus dilakukan di Tanah Haram," kata Kiai Cholil, Jumat (1/5/2026).
Kiai Cholil mengimbau agar perbedaan itu jangan sampai dipertanyakan, apalagi diperdebatkan, karena dapat mengurangi terhadap kekhusyukan ibadah haji.
MUI menerangkan kewajiban penyembelihan hewan dam di Tanah Haram berangkat dari pemahaman bahwa ibadah tersebut bersifat ta'abbudi, yakni bentuk ibadah yang tata caranya telah ditentukan syariat dan tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan rasional.
Baca juga: PENYEMBELIHAN HEWAN DAM ATAS HAJI TAMATTU DILUAR TANAH HARAM
Dia menjelaskan, penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H Meski begitu, MUI menilai pandangan Muhamadiyah yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia juga memiliki landasan kuat, terutama dari sisi kemaslahatan.
Dengan penyembelihan di Tanah Air, manfaat daging dam dinilai dapat lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan sikap MUI bahwa penyembelihan hewan Dam harus di Tanah Haram.
Namun bagi MUI, distribusi daging dari hewan Dam boleh didistribusikan kemana pun, termasuk ke Tanah Air.
CEO Amanah Zakat ini menilai, keputusan Muhamadiyah tersebut berlandaskan pada manfaatnya dan taaqqulinya, yaitu bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah untuk memberi kesejahteraan pada yang lain.
"Jadi bukan persoalan pembagiannya, tetapi persoalan menyembelihnya. Kalau dagingnya didistribusikan kemana pun boleh. Sementara saudara kita yang memutuskan boleh bayar dam disitu (Tanah Air) kan berpikirnya soal manfaatnya," ungkapnya.
Kiai Cholil menegaskan bahwa perbedaan itu harus dihormati. Sementara pelaksanaannya, dikembalikan kepada umat sesuai dengan keyakinannya.
"Silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Tidak perlu dipertentangkan, apalagi sampai berdebat yang justru dapat mengurangi pahala atau kekhusyukan ibadah haji," kata ulama kelahiran Sampang, Madura, 1 Juni 1975 ini.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI juga menyoroti aturan dari pemerintah Arab Saudi saat ini mewajibkan pembayaran Dam dilakukan di Tanah Haram melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Dalam proses pengurusan visa haji, pembayaran dam bagi jamaah haji tamattu' dan qiran, bahkan telah terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah Saudi.
"Silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Meskipun kami baca di pemerintah Arab Saudi itu "diwajibkan untuk membayar dam itu di Tanah Haram". Karena ketika ada aplikasi visa itu sudah sekaligus ada pembayaran dam bagi yang Haji Tamattu' dan Haji Qiran," ujar dia.