Komisi VIII DPR RI: Pemerintah Tetapkan Idulfitri 21 Maret 2026 Berdasarkan Kajian Banyak Ormas Islam dan Pakar
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital — Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Komisi VIII sendiri adalah yang memiliki lingkup tugas terkait agam, sosial, kebencanaan, serta perlindungan anak dan perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sidang isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (19/3/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penetapan awal Syawal telah melalui proses yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun syar’i.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, hingga para pakar astronomi.
“Penetapan 1 Syawal diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Namun prosesnya tetap melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian sidang isbat diawali dengan seminar yang menghadirkan para ahli falak dan pakar terkait, yang memaparkan metode hisab dan rukyat secara ilmiah.
Selain itu, pemerintah juga melakukan verifikasi lapangan melalui pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia.
Hasilnya, baik secara perhitungan hisab maupun pengamatan rukyat menunjukkan bahwa hilal belum terlihat, sehingga diputuskan untuk menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Marwan menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan mencerminkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam secara luas.
“Langkah ini kami dukung sepenuhnya. Keputusan diambil melalui proses yang matang dan melibatkan berbagai unsur, sehingga menjadi keputusan bersama,” tambahnya.
Meski demikian, Komisi VIII juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan menghormati adanya perbedaan pandangan di tengah umat.
Pihaknya berharap keputusan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Semoga keputusan ini membawa kebaikan dan memperkuat persatuan kita semua,” pungkasnya.