Jelang Idul Fitri, Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat dan memperkuat kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kiai Cholil menyampaikan bahwa di penghujung bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujarnya dalam konferensi pers sidang isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (19/3/2026).
Selain zakat fitrah, ia juga mengingatkan pentingnya zakat harta bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, serta mendorong kebiasaan bersedekah sebagai wujud nyata keimanan.
“Sedekah itu bukti keimanan. Orang yang gemar berbagi menunjukkan kualitas iman yang dimilikinya,” tambahnya.
Kiai Cholil menegaskan bahwa Ramadan telah melatih umat Islam untuk hidup sederhana, menahan diri, dan tidak berlebihan dalam mengonsumsi, bahkan terhadap hal yang halal.
“Nilai-nilai itu harus kita lanjutkan di sebelas bulan berikutnya, termasuk dengan berbagi kepada sesama dan tidak hidup berlebihan,” jelasnya.
Ia berharap momentum Ramadan dan Idul Fitri dapat menjadi penguat solidaritas sosial di tengah masyarakat, sekaligus memperluas manfaat zakat dan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kiai Cholil mengajak umat Islam menjadikan Idul Fitri sebagai momentum mempererat kepedulian sosial dan memperkuat kebersamaan.
“Dengan berbagi, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjaga keberkahan hidup dan memperkuat persaudaraan,” ujarnya.