Jadi Saksi Ahli Sidang Panji Gumilang, MUI Beberkan Sejumlah Temuannya
Junaidi
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia diminta memberikan pandangan keahlian dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024).
Hadir mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma.
Dalam kesaksiannya, Kiai Cholil Nafis membenarkan adanya unsur penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaitun saat menyampaikan ceramahnya di dalam masjid beberapa waktu lalu.
“Kita menyampaikan kepada hakim bahwa di dalamnya terdapat unsur ketidak sopanan, di dalam uraian soal umat islam di masjid,” ujar Kiai Cholil.
Tidak hanya itu, dalam ceramahnya, Panji Gumilang juga menyebut bahwa Allah SWT tidak mengerti bahasa Melayu. Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu kriteria unsur penodaan agama.
“Ada unsur penodaan agama menurut kriteria MUI tentang kalamullah, dan tentang Allah SWT tidak mengerti bahasa melayu. Alhamdulillah kami sudah sampaikan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Kiai Cholil saat dikonfirmasi tim MUIDigital.
Menurut Kiai Cholil, hal tersebut secara terang-terangan menodai salah satu sifat yang dimiliki Allah SWT, yakni sifat Al-Alim, yang memiliki arti bahwa Allah SWT Mahamengerti segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.