Lewati ke konten utama
Kamis, 23 Juli 2026 / 8 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

7 menit baca 120 dibaca
Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Foto: Getty Images/asnidamarwani
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Pemerintah telah menetapkan target kontribusi ekonomi syariah terhadap PBD tahun 2029 sebesar 56,11%. Sebuah target realistis yang disertai dengan roadmap dan perencanaan yang terukur, baik melalui kebijakan, petunjuk teknis pengelolaan, serta intervensi pemerintah melalui fungsi APBN, khususnya menyangkut fungsi anggaran dan stabilisasi ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan stabilisasi ekonomi syariah.

Untuk meningkatkan kinerja ekonomi syariah, pemerintah telah menyiapkan strategi penguatan ekonomi syariah 2025–2029. Strategi ini meliputi penguatan industri halal, seperti makanan dan minuman, fesyen muslim, farmasi, kosmetik, pariwisata, serta ekonomi kreatif.

Selain itu, pemerintah mendorong pemberdayaan UMKM halal melalui percepatan sertifikasi halal dan pengembangan ekosistem yang lebih efisien, peningkatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi syariah internasional, pendalaman sektor keuangan syariah (perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah), serta penguatan dana sosial syariah (Ziswaf) sebagai instrumen pemerataan dan perlindungan sosial.

Dalam menindaklanjuti hal itu, pemerintah mengeluarkan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Permenperin No. 17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, Permenperin No. 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Kawasan Industri Melalui Sistem SIINas.  

Lalu di sektor keuangan ada peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015, dengan prinsip akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah  dan wakalah, dan berbagai kebijakan pendukung ekosistem halal lainnya yang banyak tersebar di kementerian maupun lembaga.

Hingga saat ini Indonesia sudah memiliki tiga Kawasan Industri Halal (KIH) yang secara resmi beroperasi dan memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Ketiganya adalah Modern Halal Valley (Cikande, Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park (Sidoarjo, Jawa Timur), dan Bintan Inti Halal Hub (Kepulauan Riau).

Di sisi lain, di tengah situasi ketidakpastian global, perang Iran-AS dan Israel yang belum juga mereda, perang Rusia-Ukraina yang masih berlangsung, tentunya berdampak pada kinerja APBN yang cukup berat.

Tekanan harga minyak mentah dunia dipastikan berdampak pada tekanan dalam APBN, inflasi, penurunan daya beli, penarikan tabungan masyarakat untuk menopang konsumsi sektor rumah tangga, dan ancaman terhadap neraca perdagangan Indonesia, khususnya dengan negara-negara Teluk, baik komoditas biasa maupun komoditas produk halal, adalah dampak nyata dari perang AS dan Israel dengan Iran.

Secara langsung maupun tidak, tentu juga akan berdampak pada peran dan fungsi APBN dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian, terlebih dipastikan dapat mengganggu strategi penguatan/peningkatan kapasitas ekonomi syariah dan ekosistem halal di Indonesia. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah strategis, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dengan harapan target kontribusi ekonomi syariah terhadap PBD tahun 2029 sebesar 56,11% tetap dapat tercapai.

Salah satu yang bisa diupayakan adalah memaksimalkan zakat produktif, sebagai penopang kinerja ekonomi syariah dan ekosistem industri halal. Menurut Purnamasari et al. (2022), zakat produktif adalah dana zakat yang diberikan kepada para mustahik bukan untuk dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.

Zakat produktif merupakan salah satu model penyaluran zakat yang sangat efektif dalam penyelesaian masalah sosial, khususnya pengentasan kemiskinan.

Dari pengertian itu, maka indikator dari zakat produktif adalah adanya peningkatan modal, peningkatan pendapatan, peningkatan jumlah konsumen, peningkatan jumlah produk, peningkatan produksi dan peningkatan amal jariyah mustahik. Indikator-indikator ini adalah landasan dari manajemen rantai pasokan dalam sebuah perekonomian.

Baca juga: Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi

Landasan Spiritualitas

Satu hal yang harus disadari bersama, di Indonesia, sistem ekonomi secara konvensional sudah lebih dahulu berjalan jika dibandingkan dengan sistem ekonomi syariah dan halal. Ibarat pepatah, sistem ekonomi konvensional sudah bisa berlari, sementara sistem ekonomi syariah dan halal baru saja lahir.

Oleh sebab itu, selain aspek strategis dan teknis yang menjadi strategi pemerintah, aspek mendasar yang harus dilakukan adalah menggeser paradigma (baca: mindset), khususnya terkait dengan prinsip dan nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi masyarakat, baik kegiatan ekonomi produktif maupun konsumsi rumah tangga. Prinsip dan nilai-nilai tersebut di antaranya adalah keimanan, keadilan, kemaslahatan, dan pemerataan distribusi yang pada ujungnya adalah mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan merata.

Dominasi sektor ekonomi konvensional dalam perekonomian nasional sampai saat ini, seolah menegaskan bahwa sektor ekonomi syariah adalah pilihan alternatif dari sebuah sistem perekonomian. Padahal, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dan sistem tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengintegrasikan prinsip dan nilai-nilai ke-Islaman, maka idealnya  sistem ekonomi syariah seharusnya menjadi arus utama dalam sistem perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi alternatif pilihan dari sebuah sistem.

Perubahan paradigma ini penting  untuk menegaskan adanya landasan spiritualitas, bahwa dalam agama Islam, keuangan bukan hanya dimaknai sebagai pengelolaan harta semata, atau dengan kata lain, uang bukan hanya bersifat transaksi. Lebih dari itu, keuangan adalah landasan spiritualitas. Sehingga dimensi harta mencakup proses mencari dan mengumpulkan rezeki dengan cara yang halal, menghindari praktik riba, berdimensi sosial melalui sedekah, zakat, infak, serta pola hidup hemat tanpa berlebih-lebihan.

Dari sini, tumbuhlah kesadaran bahwa segala bentuk kegiatan ekonomi syariah dan halal adalah kegiatan yang diproyeksikan untuk membangun dan memperkuat fondasi spiritualitas umat melalui internalisasi nilai dan prinsip agama Islam terkait dengan uang dan harta. Sehingga ekonomi syariah dan halal juga bersifat edukatif, preventif, serta membentuk karakter yang disiplin dan rasional dalam bermuamalah.

Demikian ini penting untuk menegaskan urgensi zakat produktif bagi penguatan ekonomi syariah dan halal.

Baca juga: Arsitektur Baru Ekonomi Syariah: Industri Keuangan, Teknologi, dan Daya Saing

Sinergitas OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dan Pemerintah

Dalam rangka mendorong zakat produktif sebagai penguatan ekonomi syariah dan halal, maka dibutuhkan sinergitas peran antara dua institusi terkait, yakni OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dan pemerintah melalui lembaga terkait.

Di sini OPZ bertugas melakukan beberapa hal berikut:

1. Melakukan seleksi terhadap penerima zakat produktif

2. Menentukan skala prioritas model pendistribusian zakat produktif. Ini bisa diwujudkan melalui tiga pendekatan model distribusi;

a. Sistem in-kind model, yakni, pendistribusian yang dilakukan dengan cara zakat produktif diberikan dalam bentuk alat-alat produksi yang dibutuhkan oleh mustahik/kaum ekonomi lemah yang ingin berproduksi, baik mereka yang baru memulai usahanya maupun yang telah berusaha untuk pengembangan usaha yang telah ada.

b. Model sistem qardhul hasan, yakni pendistribusian yang dilakukan dengan cara memberikan peminjaman modal usaha dengan mengembalikan pokok tanpa ada tambahan jasa. Adapun pokok pinjaman atau modal memang dikembalikan oleh mustahik kepada lembaga amil zakat, namun tidak berarti bahwa modal itu tidak lagi menjadi hak mustahik tersebut.

c. Model sistem mudharabah, yakni pendistribusian yang dilakukan dengan cara penanaman modal usaha dengan konsekuensi bagi hasil. Sistem ini hampir sama dengan sistem qardhul hasan, akan tetapi terdapat perbedaan, yaitu terletak pada pembagian bagi hasil dari usaha antara mustahik dan amil.

3. Menentukan skala prioritas jenis usaha dari zakat produktif

4. Pelatihan manajerial dan tata kelola usaha

5. Pembinaan dan supervisi

6. Mitigasi risiko.

Sementara pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, kementerian teknis terkait (Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM), BPJPH, dan lain sebagainya. Adapun tugasnya menyangkut beberapa hal berikut:

1. Memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan halal

2. Membangun sistem manajemen rantai pasok atau supplay chain managemen bagi UMKM atau usaha berbasis zakat produktif

3. Membuka pasar baru bagi produk-produk yang dihasilkan dari usaha berbasis zakat produktif.

Sinergitas ini diperlukan untuk memastikan dan memberikan jaminan kepastian pasar bagi UMKM atau usaha baru yang berbasis zakat produktif.

Baca juga: Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Semua ini adalah bagian integral dari strategi dan kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan kapasitas industri dan ekonomi syariah dan halal. Harapannya, UMKM atau usaha baru yang berbasis pada zakat produktif dapat memberikan sumbangsih kontribusi nyata dan positif bagi target kontribusi ekonomi syariah dalam PDB.

Kepastian ini penting, karena bagaimanapun zakat produktif ini bersifat jangka panjang yang mendorong mustahik untuk lebih produktif dan lebih aktif. Di samping itu, juga mendorong kemandirian para mustahik dalam rangka mengentaskan kemiskinan pada diri mereka sendiri dan lingkungannya.

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.