Cermati Kandungan Bahan Berpotensi Haram Pada Pembuatan Dodol
Admin
Penulis
Jakarta, MUIDigital – Garut, Jawa Barat, terkenal sebagai kota dodol di Indonesia, karena banyak pengusaha dan toko yang berjualan dodol. Berbagai macam varian, rasa maupun bentuk pun disajikan. Dodol khas Garut memang sudah berusia tua, konon sudah ada sejak tahun 1949.
Dari segi bahan pembuatannya, dodol biasanya berasal dari tepung ketan, santan kelapa, gula pasir, gula merah dan garam. Adapun bahan tambahan yang bisa dipakai adalah untuk menambah cita rasa, seperti durian, sirsak, nangka, dll. Oleh karena itu penamaannya pun berubah menjadi dodol durian, dodol sirsak, dodol nangka dan lain sebagainya. Bahkan inovasi lain dari kota Garut sendiri adalah mengkombinasikan coklat dengan dodol yang dinamakan “Chocodot” yang telah diluncurkan pada 2009 lalu.
Meskipun secara awam produk dodol tak memiliki titik kritis keharaman, bukan berarti makanan ini benar-benar bebas dari kandungan bahan haram. Menurut auditor senior LPPOM, Mulyorini R. Hilwan, pada produk dodol perlu diperhatikan titik kritis dari bahan pembuat utamanya, seperti tepung ketan, santan, gula pasir, gula merah, garam hingga susu. Berikut penjelasannya:
Tepung ketan
Pada umumnya ketan dibuat dari ketan yang digiling, oleh karenanya bahan ini tidak kritis.
Santan kelapa
Jika santan dibuat dari perasan parutan kelapa segar dan tidak ada tambahan bahan lain, maka bahan ini termasuk tidak kritis
Gula pasir
Gula, titik kritis haramnya adalah pada bahan-bahan penolong proses pembuatan gula. Yaitu jika digunakan enzim pada gula rafinasi yang dibuat dari raw sugar. Enzim bisa bersumber dari nabati, hewani atau mikrobial. Perlu dicermati jika enzim dari hewani, apa sumber hewannya dan cara penyembelihannya. Sedangkan untuk enzim mikrobial, maka harus dipastikan media dan bahan penolong proses tidak berasal dari bahan haram dan najis.
Jika digunakan pemucat gula karbon aktif, maka harus dipastikan sumber bahan karbon aktifnya. Bahan karbon aktif disebut halal jika berasal dari batubara atau nabati misalnya kayu. Sedangkan jika karbon aktif dari tulang, maka harus dipastikan terlebih dahulu sumber tulangnya hewan apa dan cara penyembelihannya.
Pada pembuatan gula juga, kadang digunakan bahan penolong resin penukar ion. Untuk memastikannya, maka resin tidak menggunakan gelatin dari hewan haram sebagai dispersant agent.
Gula merah
Gula merah ini merupakan nira kelapa yang disaring lalu dikentalkan dan dicetak. Pada umumnya tidak ditambah bahan lain, oleh karenanya bahan ini tidak kritis.
Garam
Garam termasuk pada positif list, oleh karenanya garam tidak termasuk bahan kritis. Selain itu, menurut Mulyorini, perlu diperhatikan pula bahan tambahannya, seperti:
Susu
Satu hal yang harus dicermati, susu yang beredar di pasaran saat ini kebanyakan adalah dalam bentuk olahan atau susu formula. Artinya susu tersebut sudah mengalami pencampuran dengan bahan-bahan lain sesuai dengan formula yang diinginkan, lengkap dengan rasa dan aroma yang berbeda-beda. Ada yang rasa cokelat, rasa stroberi, rasa vanila, dan sebagainya. Ada pula tambahan bahan pengawet agar susu tidak cepat basi.
Bahan-bahan tambahan lain pada susu yang harus pula dicermati adalah penggunaan vitamin, mineral, asam amino dan flavor. Sumber vitamin ini bisa dari hewan, tumbuhan, sintetik kimia atau produk mikrobial. Bila dari hewan tentu harus dilihat jenis hewan dan penyembelihannya. Jika dari produk mikrobial maka harus dilihat media yang digunakan untuk pertumbuhan mikrobanya, apakah berasal dari bahan halal atau haram.
Minyak sayur
Pada minyak sayur titik kritisnya ada pada bahan penjernih yang bisa berasal dari karbon aktif. Karbon aktif biasanya berasal dari tulang hewan baik sapi maupun babi. Apabila berasal dari sapi perlu dipastikan disembelih sesuai syariat Islam.
Mentega (Lemak Hewani)
Titik kritisnya adalah sumber hewan itu sendiri. Mentega harus berasal dari hewan yang halal dan proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam. Jika digunakan komponen lemak hewani (kebanyakan adalah lemak sapi) maka harus dilengkapi dengan sertifikat halal yang valid.
Perisa/Flavor
Flavor menghasilkan aneka rasa dan aroma dari biskuit yang diproduksi. Flavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis dan flavor alami. Flavor yang menggunakan aroma tertentu yang dimirip-miripkan dengan barang haram (babi dan minuman keras) tidak diijinkan.
Bahan penyusun flavor bisa diperoleh dari senyawa sintetik kimia, tumbuhan maupun hewan. Apabila diekstrak dari hewan atau berbahan dasar asam amino hewan, maka harus dipastikan bahwa flavor ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i. (Jurnal Halal - LPPOM. Foto Ilustrasi produk dodol Garut)