Jakarta, MUIDigital – Siapa yang tidak kenal dengan siomay? Gilingan Daging sebagai isi, yang dibalut dengan kulit pangsit, kemudian dimatangkan dengan cara dikukus dan disajikan dengan saus kacang ini pastinya sudah sangat familiar di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi pecinta kuliner. Makanan sederhana asal negeri Tionghoa ini tentu memiliki banyak pengemar karena rasanya yang enak. Tapi tahukah, soimay bisa juga terindikasi haram?
Siomai atau siomay dalam bahasa Mandarin lebih dikenal dengan sebutan shaomai, sementara dalam bahasa Kanton disebut siu maai. Menurut tautan di wikipedia.com Dalam dialek Beijing, makanan ini juga ditulis sebagai shaomai. Siomay awalnya hanyalah salah satu menu yang terdapat dalam makanan Dim Sum tapi kini siomay disajikan sendiri karena rasanya yang khas, makanan yang terkenal se-antero benua Asia ini konon berasal dari Mongolia Dalam.
Dalam proses adaptasi siomai dengan cita rasa Indonesia, makanan ini tentunya memiliki beberapa perubahan bentuk dari resep aslinya. Siomay khas Indonesia isinya bukan hanya daging sapi, atau daging babi seperti pada resep aslinya, melainkan dikreasikan menjadi ikan tengiri, udang, ataupun ayam.