Bulan Rajab, Gerbang Awal Menuju Ramadhan Itu Kembali Menyapa Kita
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengingatkan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menjadi momentum penting untuk memperkuat ketaatan serta pengendalian diri menjelang bulan Ramadhan.
Umat Islam akan memasuki 1 Rajab 1447 Hijriah pada Ahad, 21 Desember 2025, yang dimulai sejak Sabtu malam, 20 Desember 2025, setelah waktu Maghrib.
Sementara menurut keputusan Lembaga Falakiyah PBNU, 1 Rajab jatuh pada Senin 22 Desember 2025. Dengan demikian menurut Lembaga ini , waktu masuk 1 Rajab mulai Ahad 21 Desember 2025 waktu maghrib.
Menurut Kiai Miftah, keutamaan Rajab tidak terletak pada pengkhususan ritual ibadah tertentu, melainkan pada kedudukannya sebagai bulan haram yang menjadi momentum penguatan ketaatan dan evaluasi diri sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Rajab adalah bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Karena itu, yang ditekankan adalah menjaga diri dari perbuatan maksiat dan meningkatkan amal kebaikan secara umum, bukan menambah ritual yang tidak memiliki dasar,” ujar KH Miftahul Huda saat dihubungi MUI Digital, Ahad (21/12/2025).
Secara etimologis, Rajab berasal dari kata rajaba yang berarti mengagungkan dan memuliakan. Dalam kalender hijriah, Rajab merupakan bulan ketujuh dan termasuk dalam empat bulan haram sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam Alquran:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya empat bulan haram.” (QS at-Taubah [9]: 36).
Penetapan Rajab sebagai bulan haram mengandung dimensi normatif berupa larangan memperbanyak kezaliman serta anjuran untuk meningkatkan ketaatan.
Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga diri dari perbuatan maksiat dan memperbanyak amal saleh.
Dalam Sunnah Nabi Muhammadﷺ Rajab juga ditegaskan sebagai salah satu bulan haram. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.
Artinya: “Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram, tiga di antaranya berurutan, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada di antara Jumada dan Sya‘ban.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ia menegaskan, tidak terdapat dalil sahih yang mengkhususkan ibadah tertentu di bulan Rajab, baik berupa puasa, shalat, maupun amalan khusus dengan keutamaan tertentu.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas ibadah yang telah disyariatkan secara umum dinilai jauh lebih utama sebagai bekal menyongsong Ramadhan. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)