Peran MUI dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Umat Berbasis Koperasi
Oleh: Aay Mohamad Furkon, pengurus Lembaga Penggerak Ekonomi Umat MUI dan Ketua Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah Persis
Jakarta, MUI Digital- Pembangunan ekonomi umat tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan sektoral dan parsial. Tantangan ekonomi yang semakin kompleks menuntut adanya ekosistem yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai. Dalam konteks inilah Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU), memainkan peran strategis sebagai aktor kelembagaan yang mampu menjembatani nilai keislaman dengan praktik ekonomi modern.
MUI bukan sekadar lembaga fatwa, melainkan juga institusi sosial yang memiliki modal moral, sosial, dan kelembagaan yang kuat. Dengan legitimasi tersebut, MUI memiliki posisi unik untuk mengorkestrasi berbagai elemen ekonomi umat—mulai dari ulama, koperasi, UMKM, hingga lembaga keuangan syariah—agar bergerak dalam satu visi besar. Visi tersebut adalah terwujudnya ekonomi umat yang berkeadilan, mandiri, dan berkelanjutan.
Artikel ini mengulas peran MUI dalam membangun ekosistem ekonomi umat berbasis koperasi dari sudut pandang kelembagaan dan ekosistem. Fokus utama pembahasan meliputi peran LPEU MUI sebagai katalisator sinergi, pentingnya orkestrasi kebijakan ekonomi umat, serta penerapan model pemberdayaan berbasis ekosistem.
LPEU MUI sebagai katalisator sinergi ekonomi umat
Salah satu tantangan utama ekonomi umat adalah fragmentasi. Banyak koperasi, UMKM, dan lembaga keuangan syariah berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan yang kuat. Akibatnya, potensi besar yang dimiliki umat tidak terakumulasi secara optimal. LPEU MUI hadir untuk menjawab persoalan ini dengan berperan sebagai katalisator sinergi.
Sebagai katalisator, LPEU MUI tidak menggantikan peran pelaku ekonomi, melainkan mempercepat dan memperkuat interaksi antar aktor. Ulama memberikan landasan nilai dan etika agar aktivitas ekonomi tetap berada dalam koridor syariah.
Koperasi dijadikan sebagai wadah kelembagaan yang demokratis dan inklusif. UMKM diposisikan sebagai pelaku utama sektor riil, sementara lembaga keuangan syariah berperan sebagai penyedia pembiayaan dan layanan keuangan yang adil.