Obat Mengandung Alkohol, Apakah Haram? Simak Keterangan Fatwa MUI
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, memang menekankan prinsip halalan thayyiban soal makanan dan minuman yang halal dan baik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Larangan terhadap khamr (minuman memabukkan) pun tegas, seperti dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan khamr sebagai rijs (najis) dari perbuatan setan.
Di tengah maraknya obat-obatan modern yang beredar, umat Islam sering bertanya-tanya: boleh nggak sih mengonsumsi obat yang mengandung alkohol, apalagi kalau sudah berlabel halal?