Dam Haji: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan.
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji memiliki
sejumlah aturan, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi oleh setiap
jamaah. Karena itu, seseorang yang sedang menunaikan haji dituntut menjaga
manasiknya dengan penuh kehati-hatian agar ibadahnya berjalan sempurna sesuai
tuntunan syariat.
Apabila seorang jamaah melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji tertentu, maka ia berkewajiban membayar dam. Pelaksanaan dam ini adalah wujud kewajiban syariat atas pelanggaran yang dilakukan selama ibadah haji dan umroh.
Baca juga: Tata Cara Melontar Jumroh Disertai Penjelasan Kesunnahan dan Hikmahnya
Secara bahasa, “dam” berarti
mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan qurban. Sementara menurut
istilah, dam haji merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah akibat
melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban dalam manasik haji dan umroh.
Dasar ketentuan dam ini disebutkan dalam
firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ
بِه اَذًى مِّنْ رَّأْسِه فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ
Artinya: “Jika ada di antara kamu yang
sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah,
yaitu berpuasa, bersedekah, atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa
pelanggaran tertentu dalam ihram memiliki konsekuensi fidyah atau dam yang
harus ditunaikan oleh jamaah.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya
menjelaskan bahwa seseorang yang melanggar larangan ihram seperti halnya
mencukur rambut, memotong kuku, dan pelanggaran lainnya, diwajibkan memilih
salah satu dari tiga bentuk dam, yaitu menyembelih seekor kambing, memberi
makan enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
وَأَمَّا ارْتِكَابُ الْمَحْظُورِ،
فَمَنْ حَلَقَ الشَّعْرَ أَوْ قَلَّمَ الْأَظْفَارَ أَوْ لَبِسَ أَوْ تَطَيَّبَ
أَوْ دَهَنَ الرَّأْسَ أَوِ اللِّحْيَةَ أَوْ بَاشَرَ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ
بِشَهْوَةٍ، لَزِمَهُ أَنْ يَذْبَحَ شَاةً أَوْ يُطْعِمَ سِتَّةَ مَسَاكِينَ،
كُلَّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ، أَوْ يَصُومَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَهُوَ مُخَيَّرٌ
بَيْنَ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ
“Adapun melakukan larangan ihram, maka siapa saja yang mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian, memakai wewangian, mengoleskan minyak pada kepala atau janggut, atau melakukan bercumbu dengan syahwat selain jima‘, maka ia wajib memilih salah satu dari tiga perkara: menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin dengan masing-masing setengah sha‘, atau berpuasa tiga hari. Ia diberi kebebasan memilih di antara tiga hal tersebut.” (Al-Idhoh fi Manasik al-Hajj wa al-Umroh [Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyah], vol. 1, h. 476)
Baca juga: 6 Macam Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh, Begini Penjelasannya
Adapun dalam literatur fiqih mazhab
Syafi’i, dam haji dibagi menjadi beberapa kategori sesuai jenis pelanggaran
yang dilakukan. Pembagian ini dibuat agar jamaah lebih mudah memahami bentuk
denda yang wajib ditunaikan.
Berikut penjelasannya:
1. Dam Tartib dan Taqdir
Jenis pertama adalah dam “tartib”
dan “taqdir”. Yang dimaksud tartib ialah kewajiban menjalankan dam
secara berurutan, sehingga seseorang tidak boleh berpindah ke pengganti denda
lain kecuali apabila benar-benar tidak mampu.
Sementara taqdir berarti bentuk
penggantinya telah ditentukan secara pasti oleh syariat dan tidak boleh diubah.
Dam jenis ini berlaku bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, serta bagi mereka yang meninggalkan sebagian kewajiban haji, seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina tanpa uzur, meninggalkan lontar jumroh, maupun tidak melaksanakan thawaf wada’.
Baca juga: Doa Hendak Meninggalkan Baitullah atau Thawaf Wada’
Dalam kondisi tersebut, jamaah wajib menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka ia menggantinya dengan puasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari ketika musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
Jika seseorang tidak mampu berpuasa
lantaran sakit atau uzur lainnya, maka ia dapat menggantinya dengan memberi
makan fakir miskin sebanyak satu mud (1 mud setara sekitar 675 gram atau 0,7
liter) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H)
dalam ensiklopedi fikihnya menjelaskan:
الْأَوَّلُ: دَمُ تَرْتِيبٍ
وَتَقْدِيرٍ، وَمَعْنَى التَّرْتِيبِ: أَنَّهُ يَلْزَمُهُ الذَّبْحُ، وَلَا
يَجُوزُ الْعُدُولُ إِلَى غَيْرِهِ إِلَّا إِذَا عَجَزَ عَنْهُ. وَمَعْنَى
التَّقْدِيرِ: أَنَّ الشَّرْعَ قَدَّرَ مَا يُعْدَلُ إِلَيْهِ بِمَا لَا يَزِيدُ
وَلَا يَنْقُصُ. وَهُوَ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَالْفَوَاتِ،
وَالْمَنُوطُ بِتَرْكِ مَأْمُورٍ، وَهُوَ تَرْكُ الْإِحْرَامِ مِنَ الْمِيقَاتِ،
وَالْمَبِيتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَمِنًى، وَطَوَافِ الْوَدَاعِ، وَالْوَاجِبُ ذَبْحُ
شَاةٍ لِلْمُوسِرِ، فَإِنْ عَجَزَ صَامَ عَشَرَةَ أَيَّامٍ
“Pertama, dam tartib dan taqdir. Makna
tartib disini adalah seseorang wajib terlebih dahulu melakukan penyembelihan
dan tidak boleh beralih kepada penggantinya kecuali apabila tidak mampu.
Sedangkan makna taqdir ialah bahwa syariat telah menentukan bentuk penggantinya
secara pasti, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Yang termasuk jenis ini
ialah dam tamattu’, qiran, dan fawat, serta dam yang berkaitan dengan
meninggalkan suatu kewajiban, seperti meninggalkan ihram dari miqat, bermalam
di Muzdalifah dan Mina, serta meninggalkan tawaf wada’. Kewajibannya bagi orang
yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka ia harus
berpuasa selama sepuluh hari.” (Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h.
2325)
2. Dam Tartib dan Ta’dil
Jenis kedua adalah dam “tartib” dan “ta’dil”.
Dalam kategori ini, syariat mengharuskan adanya penaksiran nilai tertentu
sebelum berpindah kepada bentuk pengganti lain sesuai nilainya. Dam ini
dikenakan kepada jamaah yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul
awal dalam haji.
Pelanggaran ini termasuk yang paling berat karena dapat merusak ibadah haji. Adapun dam yang wajib dibayar adalah seekor unta. Jika tidak mampu, maka diganti seekor sapi. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan tujuh ekor kambing.
Baca juga: Doa dan Dzikir Terbaik Jamaah Haji saat di Arafah
Apabila semuanya tidak mampu dilakukan,
maka pelaku wajib menaksir harga seekor unta untuk dibelikan makanan dan
dibagikan kepada fakir miskin. Jika masih tidak sanggup, maka ia berpuasa satu
hari untuk setiap satu mud makanan yang menjadi nilai pengganti tersebut.
Disamping itu, dam jenis ini juga berlaku bagi jamaah yang terhalang menyempurnakan ibadah hajinya setelah berihram (ihshar). Dalam kondisi demikian, ia wajib menyembelih seekor kambing sebagai hadyu, lalu bertahallul dengan mencukur rambut.
Kendati telah membayar dam, jamaah yang
melakukan hubungan intim sebelum tahallul tersebut tetap wajib menyempurnakan
manasiknya dan mengulang haji atau umrohnya pada kesempatan berikutnya karena
ibadah tersebut dinilai rusak.
Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu menuturkan:
وَالثَّانِي: دَمُ تَرْتِيبٍ
وَتَعْدِيلٍ، بِمَعْنَى أَنَّ الشَّرْعَ أَمَرَ فِيهِ بِالتَّقْوِيمِ وَالْعُدُولِ
إِلَى غَيْرِهِ بِحَسَبِ الْقِيمَةِ، وَيَلْزَمُهُ فِي حَالِ الْجِمَاعِ، فَيَجِبُ
فِيهِ بَدَنَةٌ، ثُمَّ بَقَرَةٌ، ثُمَّ سَبْعُ شِيَاهٍ، فَإِنْ عَجَزَ قَوَّمَ
الْبَدَنَةَ بِدَرَاهِمَ، وَالدَّرَاهِمَ طَعَامًا، وَتَصَدَّقَ بِهِ، فَإِنْ
عَجَزَ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا. وَيَلْزَمُ فِي حَالِ الْإِحْصَارِ،
فَعَلَيْهِ شَاةٌ، ثُمَّ طَعَامٌ بِالتَّعْدِيلِ، فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الطَّعَامِ،
صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Kedua, dam tartib dan ta‘dil. Maksudnya, syariat memerintahkan penaksiran nilai lalu berpindah kepada pengganti lain sesuai nilainya. Dam jenis ini wajib dalam kasus jima‘. Kewajibannya adalah seekor unta, kemudian jika tidak mampu berpindah kepada seekor sapi, lalu tujuh ekor kambing. Jika masih tidak mampu, maka harga unta itu ditaksir dengan uang, lalu uang tersebut dibelikan makanan dan disedekahkan. Jika tidak mampu juga, maka ia berpuasa satu hari untuk setiap satu mud makanan. Dam ini juga wajib dalam keadaan ihshar (terhalang menyempurnakan ibadah). Maka kewajibannya adalah seekor kambing, kemudian berpindah kepada makanan berdasarkan penaksiran nilai. Jika tidak mampu memberi makanan, maka ia berpuasa satu hari untuk setiap satu mud makanan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2325)
Baca juga: 10 Larangan bagi Orang yang Ihram, Berikut Penjelasannya
3. Dam Takhyir dan Ta’dil
Jenis berikutnya ialah dam “takhyir”
dan “taqdir”. Yang dimaksud takhyir adalah adanya pilihan bagi jamaah
untuk memilih bentuk dam yang ingin ditunaikan, meskipun ia sebenarnya mampu
melaksanakan pilihan yang pertama.
Dam kategori ini berlaku pada pelanggaran
seperti mencukur tiga helai rambut atau lebih, memotong kuku, memakai
wewangian, mengenakan pakaian berjahit, memakai minyak rambut atau janggut,
melakukan onani, maupun bercumbu yang tidak sampai merusak haji.
Dalam kasus semacam ini, jamaah diperbolehkan memilih salah satu dari tiga bentuk dam, yaitu menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin dengan masing-masing setengah sha’ (sekitar 1,5 hingga 1,6 kilogram beras), atau berpuasa selama tiga hari.
Baca juga: 10 Kewajiban Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh yang Harus Diketahui
Kemudahan pilihan ini menunjukkan bahwa
syariat Islam tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan jamaah dalam menunaikan
kewajiban dam.
Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya
menerangkan:
وَالثَّالِثُ: دَمُ تَخْيِيرٍ
وَتَقْدِيرٍ، أَيْ إِنَّهُ يَجُوزُ الْعُدُولُ إِلَى غَيْرِهِ مَعَ الْقُدْرَةِ
عَلَيْهِ. فَيَتَخَيَّرُ فِي حَلْقِ ثَلَاثِ شَعَرَاتٍ أَوْ تَقْلِيمِ ثَلَاثَةِ
أَظْفَارٍ بِالتَّتَابُعِ بَيْنَ ذَبْحٍ وَإِطْعَامِ سِتَّةِ مَسَاكِينَ، لِكُلِّ
مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ، وَصَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. وَيَتَخَيَّرُ أَيْضًا فِي
حَالِ التَّطَيُّبِ وَدُهْنِ الرَّأْسِ أَوِ اللِّحْيَةِ وَبَعْضِ شُعُورِ
الْوَجْهِ، وَاللُّبْسِ، وَمُقَدِّمَاتِ الْجِمَاعِ، وَالْإِسْتِمْنَاءِ،
وَالْجِمَاعِ غَيْرِ الْمُفْسِدِ
“Ketiga, dam takhyir dan taqdir: yaitu
seseorang boleh berpindah kepada pengganti lain meskipun masih mampu melakukan
pilihan yang pertama. Maka dalam kasus mencukur tiga helai rambut atau memotong
tiga kuku secara berturut-turut, seseorang boleh memilih antara menyembelih,
memberi makan enam orang miskin dengan masing-masing setengah sha’, atau
berpuasa tiga hari. Demikian pula dalam kasus memakai wewangian, mengoleskan
minyak pada kepala, janggut, atau sebagian rambut wajah, memakai pakaian,
melakukan cumbu rayu yang mengarah pada hubungan intim, onani, dan jima’ yang
tidak sampai membatalkan ibadah haji, semuanya termasuk yang boleh memilih
bentuk fidyahnya.” (Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu [Damaskus Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2326)
4. Dam Takhyir dan Taqdir
Jenis terakhir ialah dam “takhyir”
dan “ta’dil”, yaitu dam yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hewan
buruan dan pepohonan di tanah haram.
Orang yang sedang berihram dilarang memburu
hewan liar darat atau merusak pepohonan di kawasan haram. Jika hal tersebut dilakukan, maka ia wajib mengganti dengan hewan yang sepadan, atau membeli bahan makanan senilai harga hewan tersebut untuk dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, atau berpuasa sesuai hitungan mud makanan yang menjadi nilainya.
Bilamana hewan buruan tersebut tidak memiliki padanan yang setara, maka jamaah boleh memilih antara memberi makan atau berpuasa.
Baca juga: 6 Kewajiban yang Harus Diketahui Jamaah Haji, Lengkap dengan Penjelasannya
Adapun terhadap pepohonan dan tumbuhan di Tanah Haram, syariat juga melarang melakukan penebangan atau pencabutan. Dalam
hal ini, untuk dam menebang atau mencabut pohon besar, dendanya berupa seekor
sapi, sedangkan pohon kecil dikenai denda seekor kambing. Jika pohonnya sangat
kecil, maka dendanya disesuaikan dengan nilai harganya.
Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya
menyebutkan:
وَالرَّابِعُ: دَمُ تَخْيِيرٍ
وَتَعْدِيلٍ، وَهُوَ دَمُ جَزَاءِ الصَّيْدِ وَالشَّجَرِ، فَيَجِبُ مِثْلُ
الصَّيْدِ أَوْ شِرَاءُ حَبٍّ لِأَهْلِ الْحَرَمِ بِقَدْرِ قِيمَتِهِ، يُوَزَّعُ
عَلَى الْفُقَرَاءِ أَوِ الصِّيَامُ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ
لِلصَّيْدِ مِثْلٌ، خُيِّرَ بَيْنَ الْإِطْعَامِ أَوِ الصِّيَامِ إِلَّا
الْحَمَامَ فَيَجِبُ فِيهِ شَاةٌ، وَالدَّلِيلُ آيَةُ الْمَائِدَةِ: يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ... وَأَمَّا شَجَرُ
الْحَرَمِ وَنَبَاتُهُ فَيَحْرُمُ قَطْعُهُ، وَيَجِبُ ضَمَانُهُ بِالْقَطْعِ أَوِ
الْقَلْعِ، سَوَاءٌ النَّبَاتُ الَّذِي يَنْبُتُ بِنَفْسِهِ وَالْمُسْتَنْبَتُ،
فَفِي الشَّجَرَةِ الْكَبِيرَةِ بَقَرَةٌ وَفِي الصَّغِيرَةِ شَاةٌ، عَمَلًا بِمَا
رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ. فَإِنْ صَغُرَتِ الشَّجَرَةُ
جِدًّا، فَفِيهَا الْقِيمَةُ
“Keempat, dam takhyir dan ta’dil, yaitu dam untuk denda hewan buruan dan pepohonan. Dalam hal ini wajib mengganti dengan hewan yang sepadan dengan hewan buruan tersebut, atau membeli bahan makanan untuk penduduk Tanah Haram senilai harganya lalu membagikannya kepada fakir miskin, atau berpuasa satu hari untuk setiap satu mud makanan. Jika hewan buruan itu tidak memiliki padanan, maka seseorang boleh memilih antara memberi makan atau berpuasa, kecuali burung merpati yang wajib diganti dengan seekor kambing. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Ma’idah: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umroh). Adapun pepohonan dan tumbuhan di tanah haram, maka haram menebang atau mencabutnya, dan wajib memberikan ganti rugi atas tindakan tersebut, baik tumbuhan yang tumbuh sendiri maupun yang ditanam manusia. Untuk pohon besar dendanya seekor sapi, dan untuk pohon kecil seekor kambing, berdasarkan riwayat yang dibawakan oleh Imam asy-Syafi'i dari Abdullah bin az-Zubair. Jika pohonnya sangat kecil, maka dendanya berupa nilai harganya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2326)
Baca juga: Inilah 6 Rukun Haji yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
Demikianlah penjelasan tentang pengertian,
jenis, dan ketentuan dam dalam ibadah haji. Pembagian jenis dam ini menunjukkan
betapa syariat Islam mengatur pelaksanaan haji secara rinci.
Jika dipahami dengan saksama, maka ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan jamaah, melainkan sebagai bentuk pendidikan agar setiap muslim menjaga pelaksanaan ibadahnya selama berada dalam kondisi ihram.
Selain itu, ketentuan tersebut juga menjadi pengingat agar para jamaah senantiasa berhati-hati dalam menjaga larangan ihram dan lebih disiplin dalam menunaikan seluruh rangkaian manasik sesuai dengan tuntunan syariat. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.