Sekjen MUI: Fatwa Tidak Hadir di Ruang Hampa, Menjawab Isu Strategis Bangsa
JAKARTA, MUI Digital—Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa fatwa MUI tidak lahir di ruang hampa. Fatwa harus mampu merespons dinamika masyarakat sekaligus menjawab berbagai persoalan strategis yang berkembang di tengah kehidupan bangsa.
Buya Amirsyah mengatakan, transformasi fatwa MUI harus dilakukan dengan memperhatikan perubahan sosial, ekonomi, dan berbagai persoalan kontemporer yang terus berkembang.
"Fatwa MUI itu tidak hadir di ruang hampa, tidak hadir di ruang kosong, tetapi penuh dengan dinamika," ujar Buya Amirsyah dalam membuka Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, dinamika tersebut menuntut MUI untuk tidak hanya berfokus pada proses penetapan fatwa, tetapi juga melihat arah penerapan dan dampaknya di tengah masyarakat.
Buya Amirsyah menilai, perkembangan kehidupan berbangsa saat ini menghadirkan berbagai isu strategis yang membutuhkan jawaban keagamaan secara tepat dan kontekstual.
"Akhir-akhir ini yang muncul di masyarakat, dalam konteks kekinian, kita dituntut bagaimana menjawab isu-isu strategis terkini," katanya.
Salah satu persoalan yang disorot Buya Amirsyah adalah isu pajak berkeadilan. Menurutnya, isu tersebut banyak mendapatkan perhatian dan pertanyaan dari masyarakat sehingga membutuhkan penjelasan yang utuh, termasuk dalam aspek penerapannya.
"Misalnya, bagaimana soal pajak berkeadilan. Ini banyak pertanyaan di masyarakat," ujarnya.
Buya Amirsyah menekankan bahwa sebuah fatwa tidak cukup berhenti pada proses perumusan hukum. Diperlukan metodologi yang juga mampu menjembatani penerapan fatwa agar benar-benar dipahami masyarakat.
Menurutnya, tantangan MUI bukan sekadar menghasilkan fatwa, melainkan memastikan keputusan tersebut dapat diterapkan secara cerdas, arif, dan bijaksana.
"Kita tidak hanya pandai berfatwa, tetapi kita juga harus cerdas, arif, dan bijak untuk mengimplementasikan fatwa ini," katanya.
Buya Amirsyah mengingatkan bahwa fatwa akan kehilangan daya guna apabila hanya berhenti sebagai produk pemikiran yang tidak tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
"Kalau hanya fatwa di menara gading, menurut saya, para ulama terdahulu sudah banyak melahirkan fatwa-fatwa. Tetapi, pertanyaannya bagaimana mentransformasikan fatwa ini sehingga bisa dipahami, bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Selain persoalan pajak, Buya Amirsyah menyebut sejumlah isu kontemporer lain yang perlu mendapatkan perhatian, termasuk persoalan LGBT serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam bidang keuangan syariah, menurutnya, dibutuhkan kerja sama strategis agar fatwa yang telah dihasilkan dapat memberi manfaat lebih luas dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
"Isu-isu terkini yang saya sebutkan tadi, baik soal LGBT maupun soal keuangan syariah, kita perlu melakukan sinergi keuangan syariah. Ini juga menjadi tuntutan masyarakat kita," katanya.
Buya Amirsyah menjelaskan, pengembangan tersebut membutuhkan sejumlah penguatan, mulai dari ekosistem halal, digitalisasi layanan keuangan, hingga peningkatan literasi masyarakat.
"Diperlukan kerja sama strategis dan diperlukan tiga pilar utama: penguatan ekosistem halal, digitalisasi layanan keuangan, dan literasi masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Menurut Buya Amirsyah, aspek literasi menjadi salah satu hal penting agar substansi fatwa tidak hanya dipahami oleh kalangan terbatas.
"Karena tanpa literasi itu, menurut saya, sekali lagi fatwa kita seperti berada di menara gading," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai fatwa MUI juga perlu terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Hal tersebut menjadi semakin penting seiring dengan dorongan agar Indonesia dapat mengambil peran lebih besar dalam pengembangan industri halal dunia.
Menurutnya, berbagai agenda tersebut membutuhkan percepatan sekaligus kajian yang matang agar fatwa dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional.
"Ini semua memerlukan akselerasi, percepatan, bagaimana kita menangkap isu-isu ini dan melakukan kajian untuk mengimplementasikan fatwa itu," ujarnya.
Buya Amirsyah menegaskan, proses penetapan fatwa sendiri bukan pekerjaan sederhana.
Setiap persoalan membutuhkan pembahasan mendalam, kehati-hatian, serta pelibatan berbagai keahlian sesuai dengan substansi masalah yang dibahas.
"Ini semua tidak mudah. Memerlukan ikhtiar dan kehati-hatian kita," katanya.
Ia mencontohkan pembahasan dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah yang dapat berlangsung dalam waktu cukup panjang karena persoalan harus didudukkan secara tepat sebelum keputusan ditetapkan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dari metodologi fatwa MUI agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Buya Amirsyah juga menyoroti proses penetapan fatwa halal terhadap produk.
Dalam proses tersebut, auditor memiliki posisi penting karena memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Auditor itu harus menjadi saksi kunci," tegasnya.
Ia mencontohkan perlunya keterlibatan tenaga ahli dari berbagai bidang seperti kimia, pangan, dan gizi, untuk memastikan fakta yang menjadi dasar penetapan fatwa dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tidak boleh terdapat informasi yang keliru atau tidak benar dalam proses tersebut karena akan berdampak terhadap keputusan fatwa yang dihasilkan.
"Jangan ada kebohongan. Kalau ada kebohongan, ini berdosa kita. Berdosanya berlipat ganda, mulai dari ketika mengaudit sampai memfatwakan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Amirsyah turut menekankan pentingnya penguatan kembali metode dan prosedur penetapan fatwa MUI.
Menurutnya, sistem tersebut mencakup pemahaman latar belakang masalah, dasar umum fatwa, langkah metodologis, pembahasan masalah khilafiah dan persoalan kontemporer, hingga prosedur rapat komisi.
"Semua sudah diatur sedemikian rupa sehingga kehati-hatian kita untuk melahirkan fatwa itu sesungguhnya sudah diatur," ujarnya.
Selain metodologi, Buya Amirsyah memberikan perhatian terhadap aspek etika setelah suatu fatwa ditetapkan.
Ia menilai, pengurus MUI maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses fatwa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai dan keputusan yang telah ditetapkan secara kelembagaan.
"Hari-hari ini dan hari-hari ke depan, salah satu tantangan yang luar biasa bagi kita adalah bagaimana kita menjunjung etika dan nilai ketika fatwa itu sudah kita tetapkan," katanya.
Menurutnya, konsistensi tersebut diperlukan agar fatwa yang disampaikan kepada masyarakat tidak justru kehilangan wibawa akibat ketidaksesuaian antara keputusan kelembagaan dan perilaku pihak yang berada di dalamnya.
"Kalau bukan kita yang menjunjung nilai fatwa itu, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?" ujarnya.
Buya Amirsyah mengatakan, kesadaran untuk menempatkan diri juga menjadi penting bagi ulama dan pengurus MUI sebagai teladan bagi masyarakat.
"Kita tahu diri, memosisikan diri, sadar diri, di mana kita sebagai ulama, sebagai qudwah hasanah," katanya.
Ia mengingatkan bahwa fatwa harus dijaga dan dihormati setelah ditetapkan. Sebab, ketidakkonsistenan dalam menjalankan keputusan tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat.
"Begitu kita berfatwa, maka fatwa itu menurut saya harus kita junjung tinggi. Sebab, kalau kita tidak menjunjung fatwa itu, masyarakat akan menertawakan, bahkan mempertanyakan diri kita sendiri," tegasnya.
Buya Amirsyah menambahkan, kekuatan fatwa MUI terletak pada proses kolektif yang melibatkan para ahli dari berbagai disiplin keilmuan.
Melalui proses tersebut, suatu persoalan tidak hanya dilihat dari satu perspektif, tetapi dibahas bersama dengan melibatkan kompetensi yang relevan.
"Para ahli kita kumpulkan di sini," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu modal penting MUI dalam mengembangkan fatwa, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini juga mendapat perhatian di tingkat internasional.
Pada akhirnya, Buya Amirsyah berharap penguatan metodologi fatwa dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk terus memperbaiki kualitas fatwa sekaligus memperkuat implementasinya di masyarakat.
"Kita semua hadir tidak lain kecuali untuk perbaikan, perbaikan, dan perbaikan sesuai kemampuan dan ikhtiar kita semua," pungkasnya.