Lewati ke konten utama
Senin, 3 Agustus 2026 / 19 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Penjelasan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003

10 menit baca 88 dibaca
Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Penjelasan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Tata kelola dana zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran kepada mustahik semata, melainkan juga menyangkut cara agar zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Dalam tataran praktiknya, di zaman sekarang timbul pertanyaan mengenai kebolehan menggunakan dana zakat sebagai modal usaha bergulir atau menginvestasikannya guna kepentingan fakir dan miskin. Menarik untuk dibahas dan dijelaskan secara komprehensif.

Pada dasarnya, zakat mal harus segera dikeluarkan oleh muzakki kepada amil, dan kemudian secepatnya disalurkan oleh amil kepada mustahik. Prinsip ini dikenal dengan istilah “fauriyah”, yakni kewajiban menunaikan dan mendistribusikan zakat tanpa penundaan yang tidak dibenarkan.

Namun, dalam kondisi tertentu penyaluran zakat dapat ditunda bilamana mustahik belum ditemukan atau terdapat kemaslahatan yang lebih besar. Penundaan atau ta’khir tersebut dapat diarahkan pada investasi atau “istitsmar”, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan syariat yang ketat.

Guna memberikan kepastian hukum mengenai persoalan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar atau Investasi. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Ramadan 1424 H, bertepatan dengan 1 November 2003 M.

Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa sejatinya zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin, baik dari pihak muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak mustahik tidak boleh ditahan tanpa alasan yang dibenarkan.

Kendati demikian, penyaluran zakat dapat ditunda jika mustahik belum tersedia atau terdapat kemaslahatan yang lebih besar. Penundaan itu tidak boleh dilakukan hanya atas pertimbangan pengelola, tetapi harus didasarkan pada kemaslahatan yang dianggap mu’tabar (dianggap sah) menurut syariat.

Fatwa ini juga menegaskan bahwa penentuan kemaslahatan dilakukan oleh pemerintah dengan berpegang pada prinsip kemaslahatan. Dengan kata lain, alasan penundaan harus benar-benar termasuk kategori maslahah syar’iyyah, bukan hanya sebatas pertimbangan keuntungan ekonomi.

Baca juga: Mengenal Amil Zakat: Syarat, Tugas, dan Etikanya Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011

Syarat Investasi Dana Zakat

Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dana zakat yang penyalurannya ditunda (ta’khir) dapat diinvestasikan apabila memenuhi sejumlah syarat. Kebolehan ini merupakan pengecualian dari prinsip penyaluran segera, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.

Adapun persyaratan yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Pertama, dana zakat harus diinvestasikan pada bidang usaha yang dibenarkan oleh syariat dan peraturan yang berlaku (at-thuruq al-masyru’ah).

Artinya, dana itu tidak boleh ditempatkan pada usaha yang mengandung riba, perjudian, penipuan, barang haram, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum Islam.

Kedua, bidang usaha yang dipilih harus diyakini dapat memberikan keuntungan berdasarkan studi kelayakan.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa investasi zakat tidak boleh bersifat spekulatif atau hanya didasarkan pada perkiraan tanpa analisis yang memadai.

Ketiga, kegiatan investasi harus dibina dan diawasi oleh pihak yang memiliki kompetensi.

Pengelolaan dana zakat membutuhkan keahlian dalam bidang usaha, keuangan, manajemen risiko, dan hukum syariah supaya dana tersebut tidak digunakan secara serampangan.

Keempat, investasi harus dilaksanakan oleh institusi atau lembaga yang profesional dan amanah. Profesionalitas dibutuhkan agar menjamin ketepatan pengelolaan, sedangkan sifat amanah diperlukan sebab dana yang diinvestasikan merupakan hak mustahik.

Kelima, investasi harus memperoleh izin pemerintah. Fatwa juga menetapkan bahwa pemerintah berkewajiban mengganti dana zakat apabila investasi mengalami kerugian atau kepailitan.

Keenam, investasi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya mendesak yang tidak dapat ditunda. Ketentuan demikian ini menegaskan bahwa kebutuhan dasar mustahik tetap harus didahulukan ketimbang manfaat ekonomi jangka panjang.

Ketujuh, penundaan pembagian zakat karena investasi harus dibatasi waktunya. Dana zakat tidak boleh ditahan terus-menerus atas nama investasi tanpa kepastian kapan hasilnya akan disalurkan kepada mustahik.

Baca juga: Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu landasan fatwa ini ialah firman Allah SWT mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan).” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat di atas menegaskan bahwa dana zakat telah memiliki penerima yang ditentukan. Karenanya, investasi zakat harus tetap diarahkan untuk memberikan manfaat kepada para mustahik dan tidak boleh mengalihkan dana dari peruntukan syariat.

Selain itu, juga merujuk pada firman Allah yang berbunyi:

وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ

Artinya: “Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa harta yang dikeluarkan berasal dari kelebihan setelah kebutuhan terpenuhi. Dalam konteks investasi zakat, kebutuhan mendesak fakir dan miskin harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana dialokasikan untuk kegiatan produktif.

Landasan fatwa berikutnya ialah firman Allah dalam ayat ini:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)

Ayat ini menyatakan kewajiban pengambilan dan pengelolaan zakat. Adapun pengelolaan tersebut menyangkut penyaluran zakat harta muzakki sekaligus pemenuhan hak mustahik.

Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018

Landasan Fatwa dari Hadis

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 juga merujuk pada sejumlah hadis Nabi SAW, di antaranya adalah sebagai berikut:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Artinya: “Seorang Muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan, hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi atau amwal al-qinyah, yakni harta yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk dikembangkan, tidak menjadi objek zakat. Karenanya, hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara harta yang digunakan untuk kebutuhan langsung dan harta yang diarahkan pada kegiatan produktif.

Selain hadis di atas, fatwa tersebut juga merujuk pada riwayat hadis dari Hakim bin Hizam, yaitu sebagai berikut:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Artinya: “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sedekah yang paling baik ialah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan.” (HR Bukhari)

Hadis di atas menegaskan pentingnya memenuhi kebutuhan dasar sebelum mengalokasikan harta untuk kepentingan lain. Prinsip demikian ini jelas sejalan dengan ketentuan fatwa bahwa investasi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat fakir miskin yang menghadapi kelaparan atau kebutuhan mendesak.

Baca juga: Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Landasan Fatwa dalam Kaidah Fiqih dan Penjelasan Ulama

Salah satu kaidah fiqih yang cukup populer dan menjadi dasar utama fatwa di atas ialah ungkapan Syekh Zainuddin Ibn Nujaim (wafat 970 H) dalam kitabnya, sebagaimana berikut:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.” (Al-Asybah wa an-Nadzair [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 104)

Kaidah ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengenai investasi dana zakat harus diarahkan pada kepentingan mustahik.

Kewenangan pemerintah tidak dapat digunakan secara bebas, melainkan harus didasarkan pada manfaat yang nyata, terukur, dan sesuai dengan syariat.

Atas dasar itu, investasi zakat bukan sekadar pilihan bisnis. Investasi tersebut merupakan kebijakan publik yang menyangkut hak fakir dan miskin, sehingga setiap keputusan harus mengutamakan perlindungan terhadap mereka.

Syekh Dr Abdul Aziz al-Khayyat (wafat 1432 H) menjelaskan, bahwa mayoritas ulama mewajibkan zakat segera diserahkan kepada mustahik ketika kewajibannya telah terpenuhi dan pemilik harta mampu menunaikannya.

يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ضَرُورَةَ أَنْ تُؤَدَّى الزَّكَاةُ إِلَى مُسْتَحِقِّيهَا فَوْرًا عِنْدَ وُجُوبِهَا وَالْقُدْرَةِ عَلَى إِخْرَاجِهَا، وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِصَاحِبِ الْمَالِ تَأْخِيرُهَا وَيَأْثَمُ بِالتَّأْخِيرِ لِغَيْرِ عُذْرٍ

“Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa zakat wajib segera diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya tatkala kewajiban zakat telah terpenuhi dan pemilik harta mampu menunaikannya. Pemilik harta tidak boleh menunda pembayaran zakat dan berdosa apabila menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.”

Penjelasan lalu dilanjutkan sebagai berikut:

لِأَنَّهَا حَقٌّ يَجِبُ صَرْفُهُ إِلَى مُسْتَحِقِّيْهِ لِدَفْعِ حَاجَتِهِمْ، وَلِأَنَّ الْأَمْرَ بِدَفْعِ الزَّكَاةِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: «وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً» مُقْتَرِنٌ بِالْفَوْرِيَّةِ

“Hal ini lantaran zakat merupakan hak yang wajib disalurkan kepada para mustahik untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, perintah menunaikan zakat dalam firman Allah Ta’ala: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka’, mengandung tuntutan untuk segera dilaksanakan.”

Belum selesai sampai di sini, keterangan berikutnya disebutkan sebagai berikut:

 وَيَرَى آخَرُوْنَ أَنَّهَا عُمُرِيَّةٌ، فَفِيْ أَيِّ وَقْتٍ أَدَّى الزَّكَاةَ يَكُوْنُ مُؤَدِّيًا لِلْوَاجِبِ، وَيَتَعَيَّنُ ذَلِكَ الْوَقْتُ لِلْوُجُوبِ وَإِذَا لَمْ يُؤَدِّ إِلَى آخِرِ عُمُرِهِ يَتَضَيَّقُ عَلَيْهِ الْوُجُوبُ، حَتَّى لَوْ لَمْ يُؤَدِّهَا حَتَّى مَاتَ يَأْثَمُ

“Adapun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kewajiban zakat bersifat sepanjang hayat. Artinya, kapan pun seseorang menunaikan zakat, maka ia telah melaksanakan kewajibannya, dan waktu tersebut menjadi waktu pelaksanaan yang ditentukan baginya. Namun, apabila ia terus menundanya hingga akhir hayat, kewajiban itu menjadi semakin mendesak. Apabila ia meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka berdosa.” (Al-Idarah al-Maliyyah fi al-Islam [‘Amman: Al-Majma’ al-Maliki li Buhus al-Hadarah], vol. 3, h. 995)

Dalam kitab yang sama, Syekh Dr Abdul Aziz al-Khayyat juga menyatakan bahwa dana zakat boleh diinvestasikan dalam bidang perdagangan, peternakan, industri, dan berbagai sektor lain.

Selain itu, disebutkan bahwa dana tersebut juga dapat digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi fakir miskin yang tidak memiliki pekerjaan. Meskipun begitu, pemilik asli dana itu tetaplah para mustahik.

Adapun pengawasan dan pengelolaannya dapat diwakilkan kepada badan atau lembaga pengelola zakat di bawah pengawasan negara.

Berikut pernyataan lengkapnya:

وَالْخُلَاصَةُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّنَا نَرَى جَوَازَ اسْتِثْمَارِ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ فِي التِّجَارَةِ، وَالْأَنْعَامِ، وَالْمَصَانِعِ، وَغَيْرِهَا، وَتَشْغِيلِ الْعَاطِلِينَ عَنِ الْعَمَلِ مِنَ الْفُقَرَاءِ، وَيَكُونُ الْمَالِكُ لِهَذِهِ الْأَمْوَالِ عَلَى الْحَقِيقَةِ أَرْبَابَ الِاسْتِحْقَاقِ، يَنُوْبُ عَنْهُمْ فِيْ الْإِشْرَافِ عَلَيْهَا صُنْدُوْقُ الزَّكَاةِ، أَوْ مَصْلَحَتُهَا أَوْ مُؤَسَّسَتُهَا تَحْتَ رِقَابَةِ الدَّوْلَةِ وَإِشْرَافِهَ

“Kesimpulan dari seluruh pembahasan ini adalah bahwa kami berpendapat dana zakat boleh diinvestasikan dalam bidang perdagangan, peternakan, industri, dan berbagai sektor lainnya. Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi kalangan fakir yang menganggur. Namun, pemilik hakiki dari harta itu tetaplah para mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun pengawasan dan pengelolaannya dapat diwakilkan kepada badan, lembaga, atau institusi pengelola zakat di bawah pengawasan dan pembinaan negara.” (Al-Idarah al-Maliyyah fi al-Islam [‘Amman: Al-Majma’ al-Maliki li Buhus al-Hadarah], vol. 3, h. 1001)

Pandangan di atas menunjukkan bahwa lembaga pengelola zakat hanya bertindak sebagai wakil yang mengelola dana untuk kepentingan mustahik. Sehingga, sejatinya seluruh keputusan investasi harus berorientasi pada perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan mereka, para mustahik.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Prinsip Kehati-hatian dalam Investasi Zakat

Syarat-syarat yang ditetapkan MUI di atas menunjukkan bahwa investasi dana zakat harus menerapkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath). Dana tersebut tidak boleh ditempatkan pada usaha berisiko tinggi, tidak jelas, atau bersifat spekulatif.

Keharusan melakukan studi kelayakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang dipilih memiliki peluang keuntungan yang rasional. Kajian demikian setidaknya perlu menilai jenis usaha, kebutuhan pasar, kemampuan pengelola, potensi kerugian, dan keberlanjutannya.

Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan oleh pihak berkompeten juga diperlukan untuk mencegah kesalahan pengelolaan. Pengawasan memastikan bahwa dana zakat tetap digunakan sesuai peruntukannya dan hasil investasi benar-benar diberikan kepada mustahik.

Dengan begitu, investasi zakat membutuhkan standar yang lebih ketat daripada investasi biasa. Kerugian yang terjadi tidak hanya menyangkut modal lembaga, tetapi juga dapat menghilangkan atau menunda hak kelompok yang membutuhkan.

Dalam konteks masa kini, investasi zakat dapat diterapkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi. Salah satunya ialah pengelolaan modal usaha yang ditujukan untuk memberikan manfaat kepada kelompok mustahik.

Dana zakat juga dapat digunakan untuk membangun aset produktif, seperti lahan pertanian, peternakan, sarana produksi, atau unit usaha yang melibatkan dan memberikan penghasilan kepada fakir miskin.

Namun, investasi zakat perlu dibedakan dari pemberian modal secara langsung kepada mustahik. Dalam skema investasi, dana belum sepenuhnya diserahkan, tetapi dikelola terlebih dahulu oleh lembaga untuk menghasilkan keuntungan atau manfaat.

Karenanya, skema ini memiliki persyaratan yang lebih tegas. Pengelola harus memastikan legalitas usaha, kelayakan bisnis, keamanan modal, serta kepastian bahwa hasilnya akan disalurkan kepada mustahik dalam batas waktu yang ditentukan.

Keberhasilan investasi zakat juga bukan saja diukur dari besarnya keuntungan finansial. Lebih dari itu, tolok ukurnya ialah sejauh mana investasi tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan kerja, dan membantu mustahik mencapai kemandirian ekonomi.

***

Walhasil, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 yang sedang dibahas di atas menegaskan bahwa zakat mal pada dasarnya harus ditunaikan dan disalurkan sesegera mungkin. Namun, distribusinya dapat ditunda untuk diinvestasikan apabila terdapat kemaslahatan yang lebih besar dan seluruh persyaratan syariat terpenuhi.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Namun demikian, investasi yang dimaksud tersebut harus ditempatkan pada usaha halal dan layak secara ekonomi, diawasi oleh pihak berkompeten, serta dikelola oleh lembaga profesional dan amanah. Selain itu, pelaksanaannya juga harus memperoleh izin pemerintah dan disertai jaminan penggantian apabila terjadi kerugian.

Selanjutnya, investasi tidak boleh dilakukan selama masih terdapat fakir miskin yang kelaparan atau membutuhkan biaya mendesak. Di samping itu, penundaan distribusi juga harus dibatasi agar hak mustahik tidak tertahan tanpa kepastian.

Di sini juga perlu digarisbawahi, bahwa investasi dana zakat merupakan pengecualian yang diperbolehkan untuk mewujudkan kemaslahatan jangka panjang, bukan kebebasan untuk mengelola dana zakat sebagai modal bisnis biasa. Artinya, selama dilaksanakan secara hati-hati, terlindungi secara hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan mustahik, investasi zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi tanpa mengabaikan hak dasar fakir dan miskin. Wallahu a‘lam bis shawab. 

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.