Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Penjelasan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003
Jakarta, MUI Digital — Tata kelola dana zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran kepada mustahik semata, melainkan juga menyangkut cara agar zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dalam tataran praktiknya, di zaman sekarang
timbul pertanyaan mengenai kebolehan menggunakan dana zakat sebagai modal usaha
bergulir atau menginvestasikannya guna kepentingan fakir dan miskin. Menarik
untuk dibahas dan dijelaskan secara komprehensif.
Pada dasarnya, zakat mal harus segera
dikeluarkan oleh muzakki kepada amil, dan kemudian secepatnya disalurkan oleh
amil kepada mustahik. Prinsip ini dikenal dengan istilah “fauriyah”,
yakni kewajiban menunaikan dan mendistribusikan zakat tanpa penundaan yang
tidak dibenarkan.
Namun, dalam kondisi tertentu penyaluran
zakat dapat ditunda bilamana mustahik belum ditemukan atau terdapat
kemaslahatan yang lebih besar. Penundaan atau ta’khir tersebut dapat
diarahkan pada investasi atau “istitsmar”, tetapi hanya jika memenuhi
persyaratan syariat yang ketat.
Guna memberikan kepastian hukum mengenai
persoalan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 4
Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar atau Investasi. Fatwa
ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Ramadan 1424 H, bertepatan dengan 1 November
2003 M.
Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa sejatinya
zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin, baik dari pihak muzakki kepada
amil maupun dari amil kepada mustahik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak
mustahik tidak boleh ditahan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kendati demikian, penyaluran zakat dapat
ditunda jika mustahik belum tersedia atau terdapat kemaslahatan yang lebih
besar. Penundaan itu tidak boleh dilakukan hanya atas pertimbangan pengelola,
tetapi harus didasarkan pada kemaslahatan yang dianggap mu’tabar (dianggap
sah) menurut syariat.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa penentuan kemaslahatan dilakukan oleh pemerintah dengan berpegang pada prinsip kemaslahatan. Dengan kata lain, alasan penundaan harus benar-benar termasuk kategori maslahah syar’iyyah, bukan hanya sebatas pertimbangan keuntungan ekonomi.
Baca juga: Mengenal Amil Zakat: Syarat, Tugas, dan Etikanya Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011
Syarat Investasi Dana Zakat
Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dana
zakat yang penyalurannya ditunda (ta’khir) dapat diinvestasikan apabila
memenuhi sejumlah syarat. Kebolehan ini merupakan pengecualian dari prinsip
penyaluran segera, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.
Adapun persyaratan yang dimaksud ialah
sebagai berikut:
Pertama,
dana zakat harus diinvestasikan pada bidang usaha yang dibenarkan oleh syariat
dan peraturan yang berlaku (at-thuruq al-masyru’ah).
Artinya, dana itu tidak boleh ditempatkan
pada usaha yang mengandung riba, perjudian, penipuan, barang haram, atau
aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum Islam.
Kedua,
bidang usaha yang dipilih harus diyakini dapat memberikan keuntungan
berdasarkan studi kelayakan.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa investasi
zakat tidak boleh bersifat spekulatif atau hanya didasarkan pada perkiraan
tanpa analisis yang memadai.
Ketiga,
kegiatan investasi harus dibina dan diawasi oleh pihak yang memiliki
kompetensi.
Pengelolaan dana zakat membutuhkan keahlian
dalam bidang usaha, keuangan, manajemen risiko, dan hukum syariah supaya dana
tersebut tidak digunakan secara serampangan.
Keempat,
investasi harus dilaksanakan oleh institusi atau lembaga yang profesional dan
amanah. Profesionalitas dibutuhkan agar menjamin ketepatan pengelolaan,
sedangkan sifat amanah diperlukan sebab dana yang diinvestasikan merupakan hak
mustahik.
Kelima,
investasi harus memperoleh izin pemerintah. Fatwa juga menetapkan bahwa
pemerintah berkewajiban mengganti dana zakat apabila investasi mengalami
kerugian atau kepailitan.
Keenam,
investasi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat fakir miskin yang
kelaparan atau memerlukan biaya mendesak yang tidak dapat ditunda. Ketentuan demikian
ini menegaskan bahwa kebutuhan dasar mustahik tetap harus didahulukan ketimbang
manfaat ekonomi jangka panjang.
Ketujuh, penundaan pembagian zakat karena investasi harus dibatasi waktunya. Dana zakat tidak boleh ditahan terus-menerus atas nama investasi tanpa kepastian kapan hasilnya akan disalurkan kepada mustahik.
Landasan Fatwa dari Alquran
Salah satu landasan fatwa ini ialah firman
Allah SWT mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى
الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat,
orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan).”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat di atas menegaskan bahwa dana zakat
telah memiliki penerima yang ditentukan. Karenanya, investasi zakat harus tetap
diarahkan untuk memberikan manfaat kepada para mustahik dan tidak boleh
mengalihkan dana dari peruntukan syariat.
Selain itu, juga merujuk pada firman Allah
yang berbunyi:
وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ
قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: “Mereka (juga) bertanya
kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan
adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa
harta yang dikeluarkan berasal dari kelebihan setelah kebutuhan terpenuhi.
Dalam konteks investasi zakat, kebutuhan mendesak fakir dan miskin harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana dialokasikan untuk kegiatan
produktif.
Landasan fatwa berikutnya ialah firman
Allah dalam ayat ini:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari harta
mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)
Ayat ini menyatakan kewajiban pengambilan dan pengelolaan zakat. Adapun pengelolaan tersebut menyangkut penyaluran zakat harta muzakki sekaligus pemenuhan hak mustahik.
Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018
Landasan Fatwa dari Hadis
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 juga merujuk
pada sejumlah hadis Nabi SAW, di antaranya adalah sebagai berikut:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ
وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Artinya: “Seorang Muslim tidak
berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya.” (HR Muslim)
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan,
hadis ini menjadi dasar bahwa harta yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi
atau amwal al-qinyah, yakni harta yang digunakan untuk keperluan pribadi
dan tidak dimaksudkan untuk dikembangkan, tidak menjadi objek zakat. Karenanya, hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara harta yang digunakan untuk
kebutuhan langsung dan harta yang diarahkan pada kegiatan produktif.
Selain hadis di atas, fatwa tersebut juga
merujuk pada riwayat hadis dari Hakim bin Hizam, yaitu sebagai berikut:
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ
الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ
غِنًى
Artinya: “Tangan di atas lebih baik
daripada tangan di bawah. Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan
sedekah yang paling baik ialah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan.”
(HR Bukhari)
Hadis di atas menegaskan pentingnya memenuhi kebutuhan dasar sebelum mengalokasikan harta untuk kepentingan lain. Prinsip demikian ini jelas sejalan dengan ketentuan fatwa bahwa investasi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat fakir miskin yang menghadapi kelaparan atau kebutuhan mendesak.
Landasan Fatwa dalam Kaidah Fiqih dan
Penjelasan Ulama
Salah satu kaidah fiqih yang cukup populer
dan menjadi dasar utama fatwa di atas ialah ungkapan Syekh Zainuddin Ibn Nujaim
(wafat 970 H) dalam kitabnya, sebagaimana berikut:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى
الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap
rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.” (Al-Asybah
wa an-Nadzair [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 104)
Kaidah ini menegaskan bahwa keputusan
pemerintah mengenai investasi dana zakat harus diarahkan pada kepentingan
mustahik.
Kewenangan pemerintah tidak dapat digunakan
secara bebas, melainkan harus didasarkan pada manfaat yang nyata, terukur, dan
sesuai dengan syariat.
Atas dasar itu, investasi zakat bukan
sekadar pilihan bisnis. Investasi tersebut merupakan kebijakan publik yang
menyangkut hak fakir dan miskin, sehingga setiap keputusan harus mengutamakan
perlindungan terhadap mereka.
Syekh Dr Abdul Aziz al-Khayyat (wafat 1432
H) menjelaskan, bahwa mayoritas ulama mewajibkan zakat segera diserahkan kepada
mustahik ketika kewajibannya telah terpenuhi dan pemilik harta mampu
menunaikannya.
يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ضَرُورَةَ أَنْ
تُؤَدَّى الزَّكَاةُ إِلَى مُسْتَحِقِّيهَا فَوْرًا عِنْدَ وُجُوبِهَا
وَالْقُدْرَةِ عَلَى إِخْرَاجِهَا، وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِصَاحِبِ الْمَالِ
تَأْخِيرُهَا وَيَأْثَمُ بِالتَّأْخِيرِ لِغَيْرِ عُذْرٍ
“Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa
zakat wajib segera diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya
tatkala kewajiban zakat telah terpenuhi dan pemilik harta mampu menunaikannya.
Pemilik harta tidak boleh menunda pembayaran zakat dan berdosa apabila
menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.”
Penjelasan lalu dilanjutkan sebagai berikut:
لِأَنَّهَا حَقٌّ يَجِبُ صَرْفُهُ إِلَى
مُسْتَحِقِّيْهِ لِدَفْعِ حَاجَتِهِمْ، وَلِأَنَّ الْأَمْرَ بِدَفْعِ الزَّكَاةِ
فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: «وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً» مُقْتَرِنٌ
بِالْفَوْرِيَّةِ
“Hal ini lantaran zakat merupakan hak
yang wajib disalurkan kepada para mustahik untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Selain itu, perintah menunaikan zakat dalam firman Allah Ta’ala: ‘Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka’, mengandung tuntutan untuk segera
dilaksanakan.”
Belum selesai sampai di sini, keterangan
berikutnya disebutkan sebagai berikut:
وَيَرَى آخَرُوْنَ أَنَّهَا عُمُرِيَّةٌ، فَفِيْ أَيِّ وَقْتٍ أَدَّى
الزَّكَاةَ يَكُوْنُ مُؤَدِّيًا لِلْوَاجِبِ، وَيَتَعَيَّنُ
ذَلِكَ الْوَقْتُ لِلْوُجُوبِ وَإِذَا لَمْ يُؤَدِّ إِلَى آخِرِ عُمُرِهِ
يَتَضَيَّقُ عَلَيْهِ الْوُجُوبُ، حَتَّى لَوْ لَمْ يُؤَدِّهَا حَتَّى مَاتَ
يَأْثَمُ
“Adapun, sebagian ulama lain berpendapat
bahwa kewajiban zakat bersifat sepanjang hayat. Artinya, kapan pun seseorang
menunaikan zakat, maka ia telah melaksanakan kewajibannya, dan waktu tersebut
menjadi waktu pelaksanaan yang ditentukan baginya. Namun, apabila ia terus
menundanya hingga akhir hayat, kewajiban itu menjadi semakin mendesak. Apabila
ia meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka berdosa.” (Al-Idarah al-Maliyyah fi al-Islam [‘Amman: Al-Majma’
al-Maliki li Buhus al-Hadarah], vol. 3, h. 995)
Dalam kitab yang sama, Syekh Dr Abdul Aziz
al-Khayyat juga menyatakan bahwa dana zakat boleh diinvestasikan dalam bidang
perdagangan, peternakan, industri, dan berbagai sektor lain.
Selain itu, disebutkan bahwa dana tersebut
juga dapat digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi fakir miskin yang
tidak memiliki pekerjaan. Meskipun begitu, pemilik asli dana itu tetaplah para
mustahik.
Adapun pengawasan dan pengelolaannya dapat
diwakilkan kepada badan atau lembaga pengelola zakat di bawah pengawasan
negara.
Berikut pernyataan lengkapnya:
وَالْخُلَاصَةُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ
أَنَّنَا نَرَى جَوَازَ اسْتِثْمَارِ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ فِي التِّجَارَةِ،
وَالْأَنْعَامِ، وَالْمَصَانِعِ، وَغَيْرِهَا، وَتَشْغِيلِ الْعَاطِلِينَ عَنِ
الْعَمَلِ مِنَ الْفُقَرَاءِ، وَيَكُونُ الْمَالِكُ لِهَذِهِ الْأَمْوَالِ عَلَى
الْحَقِيقَةِ أَرْبَابَ الِاسْتِحْقَاقِ، يَنُوْبُ عَنْهُمْ فِيْ الْإِشْرَافِ
عَلَيْهَا صُنْدُوْقُ الزَّكَاةِ، أَوْ مَصْلَحَتُهَا أَوْ مُؤَسَّسَتُهَا تَحْتَ
رِقَابَةِ الدَّوْلَةِ وَإِشْرَافِهَ
“Kesimpulan dari seluruh pembahasan ini
adalah bahwa kami berpendapat dana zakat boleh diinvestasikan dalam bidang
perdagangan, peternakan, industri, dan berbagai sektor lainnya. Dana tersebut
juga dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi kalangan fakir
yang menganggur. Namun, pemilik hakiki dari harta itu tetaplah para mustahik
atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun pengawasan dan
pengelolaannya dapat diwakilkan kepada badan, lembaga, atau institusi pengelola
zakat di bawah pengawasan dan pembinaan negara.” (Al-Idarah
al-Maliyyah fi al-Islam [‘Amman: Al-Majma’ al-Maliki li Buhus al-Hadarah],
vol. 3, h. 1001)
Pandangan di atas menunjukkan bahwa lembaga pengelola zakat hanya bertindak sebagai wakil yang mengelola dana untuk kepentingan mustahik. Sehingga, sejatinya seluruh keputusan investasi harus berorientasi pada perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan mereka, para mustahik.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Prinsip Kehati-hatian dalam Investasi
Zakat
Syarat-syarat yang ditetapkan MUI di atas
menunjukkan bahwa investasi dana zakat harus menerapkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath).
Dana tersebut tidak boleh ditempatkan pada usaha berisiko tinggi, tidak jelas,
atau bersifat spekulatif.
Keharusan melakukan studi kelayakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang dipilih memiliki peluang keuntungan yang
rasional. Kajian demikian setidaknya perlu menilai jenis usaha, kebutuhan
pasar, kemampuan pengelola, potensi kerugian, dan keberlanjutannya.
Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan oleh
pihak berkompeten juga diperlukan untuk mencegah kesalahan pengelolaan.
Pengawasan memastikan bahwa dana zakat tetap digunakan sesuai peruntukannya dan
hasil investasi benar-benar diberikan kepada mustahik.
Dengan begitu, investasi zakat membutuhkan
standar yang lebih ketat daripada investasi biasa. Kerugian yang terjadi tidak
hanya menyangkut modal lembaga, tetapi juga dapat menghilangkan atau menunda
hak kelompok yang membutuhkan.
Dalam konteks masa kini, investasi zakat
dapat diterapkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi. Salah satunya
ialah pengelolaan modal usaha yang ditujukan untuk memberikan manfaat kepada
kelompok mustahik.
Dana zakat juga dapat digunakan untuk
membangun aset produktif, seperti lahan pertanian, peternakan, sarana produksi,
atau unit usaha yang melibatkan dan memberikan penghasilan kepada fakir miskin.
Namun, investasi zakat perlu dibedakan dari
pemberian modal secara langsung kepada mustahik. Dalam skema investasi, dana
belum sepenuhnya diserahkan, tetapi dikelola terlebih dahulu oleh lembaga untuk
menghasilkan keuntungan atau manfaat.
Karenanya, skema ini memiliki persyaratan
yang lebih tegas. Pengelola harus memastikan legalitas usaha, kelayakan bisnis,
keamanan modal, serta kepastian bahwa hasilnya akan disalurkan kepada mustahik
dalam batas waktu yang ditentukan.
Keberhasilan investasi zakat juga bukan saja diukur dari besarnya keuntungan finansial. Lebih dari itu, tolok ukurnya ialah sejauh mana investasi tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan kerja, dan membantu mustahik mencapai kemandirian ekonomi.
***
Walhasil, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 yang sedang dibahas di atas menegaskan bahwa zakat mal pada dasarnya harus ditunaikan dan disalurkan sesegera mungkin. Namun, distribusinya dapat ditunda untuk diinvestasikan apabila terdapat kemaslahatan yang lebih besar dan seluruh persyaratan syariat terpenuhi.
Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Namun demikian, investasi yang dimaksud
tersebut harus ditempatkan pada usaha halal dan layak secara ekonomi, diawasi
oleh pihak berkompeten, serta dikelola oleh lembaga profesional dan amanah. Selain
itu, pelaksanaannya juga harus memperoleh izin pemerintah dan disertai jaminan
penggantian apabila terjadi kerugian.
Selanjutnya, investasi tidak boleh
dilakukan selama masih terdapat fakir miskin yang kelaparan atau membutuhkan
biaya mendesak. Di samping itu, penundaan distribusi juga harus dibatasi agar
hak mustahik tidak tertahan tanpa kepastian.
Di sini juga perlu digarisbawahi, bahwa investasi
dana zakat merupakan pengecualian yang diperbolehkan untuk mewujudkan
kemaslahatan jangka panjang, bukan kebebasan untuk mengelola dana zakat sebagai
modal bisnis biasa. Artinya, selama dilaksanakan secara hati-hati, terlindungi
secara hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan mustahik, investasi zakat
dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi tanpa mengabaikan hak dasar fakir
dan miskin. Wallahu a‘lam bis shawab.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.