Niat Zakat Fitrah Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang Islam.
Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat
fitrah merupakan ibadah khusus yang diwajibkan pada bulan suci Ramadan sebagai
bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Dasar kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam salah satu redaksi hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap orang Muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Muslim)
Dalam penjelasan Syekh Abu Syuja’ berdasarkan hadis di atas, takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan masing-masing orang Muslim adalah satu sha’ atau dengan takaran lima rithl dan sepertiga makanan pokok setiap daerahnya.
Misalnya, jika di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya, maka makan pokok tersebut yang dijadikan zakat fitrah sebesar satu sha’ dengan takaran lima rithl dan sepertiga. Adapun jika dikonversi, takaran ini ada yang menyebut setara dengan 2,5 kg, tapi untuk kehati-hatian, ada yang berpendapat menjadi sekitar 2,7 sampai 3,0 kg.