Jakarta, MUI Digital — Menjelang datangnya bulan Ramadhan, berbagai daerah di Indonesia memiliki tradisi khas yang terus dilestarikan oleh masyarakat. Salah satunya adalah tradisi ziarah kubur sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada kerabat atau leluhur yang telah wafat.
Praktik ini dikenal dengan beragam istilah di tiap daerah, ada yang menyebutnya dengan Nyadran, Munggahan, atau Kosar. Tradisi demikian biasanya diisi dengan kegiatan mengunjungi makam keluarga, membersihkan area pemakaman, memanjatkan doa bagi yang telah meninggal, serta melakukan refleksi diri dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Tradisi ini lazim dilaksanakan pada penghujung bulan Sya’ban, dengan tujuan mengirimkan doa bagi keluarga yang telah wafat sekaligus sebagai pengingat akan kematian sebelum memasuki bulan puasa. Tidak sedikit masyarakat yang menganggapnya sebagai bagian dari persiapan spiritual menjelang Ramadhan, sehingga meninggalkannya terasa seperti ada yang kurang dalam menyongsong bulan penuh berkah tersebut. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum tradisi ziarah kubur menjelang datangnya bulan Ramadhan dalam tinjauan syariat?
Pada dasarnya, hukum ziarah kubur adalah sunnah, baik dilakukan menjelang Ramadhan maupun pada waktu-waktu lainnya. Hal ini karena ziarah kubur mengandung hikmah, yaitu mengingatkan manusia akan kematian. Kesadaran akan kematian tersebut dapat menjadi pendorong untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan ibadah, termasuk dalam menyambut dan menjalankan puasa Ramadhan dengan lebih khusyuk dan penuh kesiapan. Anjuran ziarah kubur ini ditegaskan dalam salah satu sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ الْقَلْبِ، وَتَدْمَعُ الْعَيْنِ، وَتَذْكِرُ الْآخِرَةِ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هَجْرًا
Artinya: “Aku (Nabi SAW) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu sekalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan terhadap adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk.” (HR. Hakim)