ZChicken dan ZCoffee Diluncurkan, MUI Dorong Pemanfaatan Zakat Secara Produktif
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendorong pemanfaatan zakat secara produktif, dalam upaya mengoptimalkan fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui peluncuran program ZChicken dan ZCoffee, hasil kerja sama antara Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas MUI) melalui Tim Pemulihan Ekonomi Umat. dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kelompok ekonomi menengah ke bawah, atau masyarakat yang sangat membutuhkan.
Dengan modal sebesar Rp10 juta, penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa gerobak dan perlengkapan usaha baik untuk ZChicken maupun ZCoffee.
“Program ini sudah masuk tahun ketiga. Setelah kami evaluasi, alhamdulillah tumbuh dan berkembang. Maka hari ini kami perluas spektrumnya, cakupannya semakin besar,” ujarnya kepada MUI Digital usai acara peluncuran ZChicken dan ZCoffee di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Dia menambahkan, peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Baznas untuk terus mendorong pengembangan UMKM, bahkan termasuk pelaku usaha kategori super mikro.
Lebih jauh, Buya Amirsyah menekankan bahwa zakat adalah milik para mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat, yang tidak seharusnya terus-menerus dalam posisi menerima.
Melalui program ini, diharapkan mustahik dapat tumbuh menjadi muzakki, atau orang yang mampu membayar zakat.
“Tentu ini membutuhkan penguatan dari sisi literasi, sosialisasi, dan edukasi kepada penerima manfaat zakat. Tapi efek dominonya sangat besar, yaitu menumbuhkan kepercayaan muzaki untuk terus menunaikan zakatnya,” jelasnya.
Buya Amirsyah juga mengungkapkan bahwa zakat sebagai bagian dari rukun Islam harus terus ditekankan kepada umat. Zakat tidak bisa dipisahkan dari perintah mendirikan shalat, sehingga umat Islam harus didorong untuk mampu secara ekonomi agar dapat menunaikan zakat.
“Orang Islam itu harus kaya. Supaya apa? Supaya bisa menjadi pembayar zakat. Karena semakin besar zakat yang dibayar, semakin besar pula manfaatnya,” tegasnya.
Dia pun menyinggung potensi zakat nasional yang sangat besar, yakni mencapai Rp217 triliun per tahun. Namun saat ini penghimpunan zakat baru mencapai sekitar Rp40 triliun, meskipun grafiknya terus meningkat.
Pertumbuhan zakat per tahun rata-rata 30 persen. Bahkan di masa Covid-19 sempat tumbuh 60 persen.
“Ini menunjukkan bahwa meski dunia usaha lesu, animo masyarakat untuk berzakat justru meningkat. Karena mereka sadar, zakat adalah bekal penting menuju akhirat,” ujar dia.
Melalui kolaborasi ini, MUI berharap zakat tidak hanya menjadi alat distribusi, tetapi juga menjadi pendorong utama transformasi ekonomi umat. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)