Waketum MUI Ingatkan Umat tak Tergiur Haji Ilegal: Berhaji Harus Taat Aturan
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, meminta kepada umat Islam untuk tidak memaksakan menunaikan ibadah haji menggunakan visa ilegal.
Ulama kelahiran Sampang, Madura, 1 Juni 1975 ini menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah harus taat kepada aturan. Tidak hanya taat kepada Allah dan Rasul, tetapi juga taat kepada _ulil amri_ (pemerintah).
Dalam konteks ini, CEO Amanah Zakat mengungkapkan bahwa umat Islam harus taat kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: 3 WNI Ditangkap di Makkah Promosikan Haji Ilegal, Barang Bukti Berhasil Diamankan
"Pemerintah Indonesia melarang orang berangkat haji tanpa visa resmi. Begitu juga pemerintah Arab Saudi yang melarang secara ketat," kata Kiai Cholil, Jumat (1/5/2026).
Kiai Cholil meminta kepada umat Islam untuk tidak nekat melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ilegal. Dia menegaskan pelaksanaan ibadah haji harus taat kepada aturan.
"Agar pelaksanaan haji bisa sah dan bisa mabrur. Jadi saya minta kepada masing-masing kita tidak perlu memaksanakan untuk berangkat haji jika tidak punya visa haji," tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini meminta kepada pemerintah Indonesia untuk semakin memperketat orang yang berangkat ke Arab Saudi tanpa visa resmi.
Baca juga: Jamaah Haji, Hindari Lakukan Hal Ini saat Gunakan Bus Salawat ke Masjidil Haram
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menilai, apabila umat Islam tetap memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa ilegal, maka bisa mencoreng nama baik Indonesia.
Kiai Cholil menegaskan, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi sesuai dengan ajaran Islam. Maka, jika ada yang melanggar aturan tersebut berarti melanggar ajaran Islam.
Dia menekankan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji harus dilandasi rasa ikhlas karena Allah dan perintah Allah dalam rukun Islam kelima.