Sekjen MUI Jelaskan Argumentasi Normatif Empiris di Balik Potensi Perbedaan Awal Ramadhan
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital--Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyoroti potensi perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 H.
Menurutnya, perbedaan merupakan hal yang biasa untuk disikapi dengan penuh kearifan dan bijaksana.
Hal ini bisa dilakukan dengan dasar argumentasi secara normatif sehingga ada dasar yang kuat dan empiris melalui argumentasi berdasarkan fakta di lapangan melalui tiga pendekatan.
"Pertama, bayani (teks/wahyu) melalui metode pemahaman yang berbasis pada teks keagamaan (Alquran dan Hadis) serta seringkali memiliki keragaman (khilafiyah) namun penuh rahmat," kata Buya Amirsyah kepada MUI Digital, Selasa (17/2/2026).
Kedua, Irfani yakni metode yang didasarkan pada pendekatan intuisi, pengalaman langsung (kasyf/pengalaman batin). Ketiga, burhani digunakan untuk memahami hikmah, konteks dan manfaat ilmiah.
Buya Amirsyah menukil pernyataan Imam Ghazali yang tidak mempermasalahkan penggunaan hisab atau rukyah karena keduanya masuk dalam wilayah ijtihad.
Buya Amirsyah menjelaskan, hal itu terkait dengan ayat-ayat kauniyah memiliki landasan teologis dan fikih yang kuat, terutama dalam konteks perdebatan penentuan awal bulan Hijriyah.
"Yang penting penuh hikmah dan saling tasamuh," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menjelaskan, penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.
"Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Prof Ni'am.
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.
"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Ni'am mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Dalam Fatwa MUI tersebut memberikan kewenangan Isbat kepada ulil amri (pemerintah). Prof Ni'am menjelaskan, Isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.
"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta meghilangkan perbedaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Prof Ni'am menekankan dalam aspek keagamaan, penetapan ulil amri harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang dalam ini domain kelembagaan keulamaan.
"Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," sambungnya.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)