Ketua MUI Prof Niam Jelaskan Kedudukan Hasil Sidang Isbat Kutip Fatwa Tahun 2004
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan negara memiliki kewenangan untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini menjelaskan, penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan.
"Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Prof Ni'am kepada MUI Digital, di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan.
"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Ni'am mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam Fatwa MUI tersebut memberikan kewenangan Isbat kepada ulul amri (pemerintah). Prof Ni'am menjelaskan, Isbat yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan pandangan keagamaan dengan berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.
"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta meghilangkan perbedaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Prof Ni'am menekankan dalam aspek keagamaan, penetapan _ulil amri_ harus mendasarkan diri pada ketentuan keagamaan yang dalam ini domain kelembagaan keulamaan.
"Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," sambungnya.
Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melaksanakan Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 H pada Selasa (17/2/2026).
Sebelumnya, pelaksanaan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H dijadwalkan di Auditorium H M Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Namun, merujuk surat Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, pelaksanaan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H akan dialihkan ke Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Informasi yang diterima MUI Digital dari Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, ada tiga agenda dalam Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H.
Agenda pertama yaitu Seminar Posisi Hilal pada pukul 16.30 WIB. Acara ini terbuka untuk umum dan akan disyiarkan secara di chanel Youtube Bimas Islam TV, TikTok, dan Instagram Bimas Islam.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama H. Cecep Nurwendaya akan menjadi narasumber dalam Seminar Posisi Hilal.
Agenda kedua yakni Pelaksanaan Sidang Isbat pada pukul 18.30 WIB. Pelaksanaan Sidang Isbat akan berlangsung secara tertutup yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar.
Sementara agenda ketiga yaitu Konfrensi Pers Penetapan Awal Ramadhan 1447 H pada pukul 19.05 WIB. Agenda ketiga ini akan disyiarkan secara langsung di chanel YouTube Kemenag RI, Bimas Islam TV, TikTok dan Instagram Bimas Islam. (Sadam, ed: Muhammad Fakhrudin)