Lewati ke konten utama
Rabu, 4 November 2026 / 24 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Kemenperin Tolak Wacana Pelarangan Total Vape, Dorong Penguatan Pengawasan Peredaran
Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Nugraha Prasetia Yogie, dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Foto: MUI Digital/Sekar
Berita

Kemenperin Tolak Wacana Pelarangan Total Vape, Dorong Penguatan Pengawasan Peredaran

Kemenperin Tolak Wacana Pelarangan Total Vape, Dorong Penguatan Pengawasan Peredaran

/ 24 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 133 dibaca

​Jakarta, MUI Digital — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sikapnya terkait wacana regulasi rokok elektronik atau vape di Indonesia. Pemerintah berpandangan bahwa regulasi produk rokok elektronik sebaiknya diarahkan pada penguatan tata niaga serta pengawasan peredaran yang ketat, ketimbang memberlakukan pelarangan secara menyeluruh.

​Hal tersebut disampaikan oleh Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Nugraha Prasetia Yogie, dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL) yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

​Yogie menjelaskan, industri vape memiliki kontribusi riil dan signifikan terhadap perekonomian nasional. Saat ini terdapat sekitar 200 perusahaan industri rokok elektronik yang beroperasi di Indonesia, baik kategori cairan terbuka, cairan tertutup, maupun padat. Industri ini menyerap hingga 100.000 tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, dengan akumulasi nilai investasi mencapai Rp31 triliun serta menyumbang devisa ekspor hingga 518 juta dolar AS.

​“Sektor ini menyumbang penerimaan cukai sekitar Rp2,8 triliun per tahun. Nilai tersebut sangat berarti karena hampir setara dengan total anggaran operasional Kementerian Perindustrian di APBN,” ujar Yogie.

​Yogie menambahkan, penerimaan cukai tersebut juga disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar 3 persen. Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan industri, sektor pertanian, bantuan sosial, hingga dukungan sarana dan pelayanan kesehatan di daerah.

​Terkait isu maraknya penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika, Kemenperin menggarisbawahi pentingnya membedakan antara produk legal dan ilegal. Berdasarkan data diskusi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dari sampel vape bermasalah yang ditemukan mengandung zat berbahaya, mayoritas merupakan produk ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Kemenperin menegaskan bahwa produk vape resmi hasil industri legal hingga saat ini belum ditemukan mengandung zat terlarang. Oleh karena itu, temuan tersebut tidak bisa digeneralisasi ke seluruh industri rokok elektronik.

​Untuk memperkuat pengawasan ketimbang melarang total, Kemenperin tengah merancang pembatasan impor bahan baku cair hanya bagi industri legal yang mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Selain itu, Kemenperin mewajibkan ​penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9070:2022 yang melingkupi mutu bahan baku dan batas nikotin dari status sukarela (voluntary) menjadi standar wajib (mandatory), baik untuk produk REL cair maupun padat.

Kemudian, ​pengamanan perangkat (device) dengan mengkaji standardisasi device rokok elektronik, termasuk rencana penerapan teknologi verifikasi sidik jari (fingerprint) untuk mencegah akses penggunaan oleh anak di bawah usia 21 tahun.

Tidak hanya itu, Kemenperin juga akan melakukan ​penguatan tata niaga dan ekspor dengan mengawasi peredaran produk sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 serta mendorong penyerapan bahan baku nikotin lokal dan perluasan akses ekspor melalui perjanjian perdagangan bebas.

​“Kemenperin akan terus mendorong implementasi regulasi yang seimbang, baik pembatasan usia pengguna, batasan zat kemasan, hingga pengendalian peredaran, demi menjamin kualitas produk serta melindungi keselamatan konsumen tanpa mematikan ekosistem industri nasional,” kata Yogie.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads