Hadiri Rakor Judi Online di Kemenko PMK, MUI Minta Pemeritah Buat Badan Nasional Pemberantasan Judi
Junaidi
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk badan khusus secara permanen untuk memberantas judi online di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Aminuddin Yaqub saat mewakili MUI pada Rapat Kordinasi tentang Pemberantasan Judi Online di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri PMK Prof Muhadjir Effendy di ruang rapat Lantai 14, gedung Kemenko PMK RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"MUI mengusulkan dibentuknya badan pemberantasan judi. Kalau di narkotika ada BNN, maka perlu ada badan hukum judi seperti BNN," kata kiai Aminuddin seusai Rapat Pimpinan MUI, Selasa (2/7/2024) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Kiai Aminuddin menjelaskan, MUI mengusulkan agar adanya badan pemberantasan judi online ini karena memiliki dampak yang sangat berbahaya dibanding narkoba.
Dalam kasus narkoba, kata dia, hanya pelakunya saja yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sementara dalam kasus judi online, yang terdampak tidak hanya pelakunya, tetapi juga anak, istri, dan keluarganya.
Apalagi, lanjutnya, judi online ini sifatnya digital sehingga persoalan ini bersifat laten dan panjang. Oleh karena itu, MUI menilai, persoalan ini tidak hanya dengan pembentukan satgas judi online yang sifatnya hanya sementara.
"Tetapi harus ada badan yang sifatnya permanen. Lintas kementerian dan lembaga, untuk mengatasi persoalan ini," ujarnya.
Meski begitu, dia menyampaikan, MUI mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan merehabilitasi, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online.
MUI, lanjutnya, juga mendukung langkah pemerintah dalam pembentukan Satgas Judi Online. Dia menerangkan, dalam Satgas Judi Online ini juga perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat di antaranya ormas keagamaan, PGRI, Forum Rektor, dan lain-lain.
"Karena judi adalah persoalan yang berbahaya dan bersifat laten. MUI mengusulkan masalah judi online tidak diselesaikan dengan tempo hari dengan membentuk satgas. MUI mengusulkan dibentuknya badan pemberantasan judi," tutupnya.
(Sadam/Din)