Literasi Pernikahan: KDRT, Haruskah Memenjarakan Pasangan?
Oleh: Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A
Dosen tafsir UIN Jakarta/Khadimah Padepokan Ngasah Roso, Parung
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Berawal dari penulis menonton sebuah kisah nyata di layar lebar, adegan yang ditayangkan dalam film tersebut adalah seorang suami yang sangat kasar kepada istrinya.
Suami memukul,
menampar, bahkan mencekik istrinya. Hari demi hari tidak ada kedamaian dalam
rumah tangga, malah ketakutan demi ketakutan yang menimpa.
Dalam beberapa
sorotan terpisah, sang istri sangat mencintai suaminya, demikian juga sang
suami sangat mencintai istrinya.
Namun, kisah nyata ini berakhir dengan sang istri, melalui pengacaranya, yang harus melaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga pada akhirnya diputuskan dalam sebuah pengadilan bahwa suami harus masuk penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Menafsir Ulang Makna Kepemimpinan Suami, Tanggung Jawab, dan Etika Kuasa dalam Rumah Tangga
Kondisi
seperti ini dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tulisan
ini bukan bermaksud mengupas atau mereviu sebuah film, tetapi ingin
memberikan tawaran solusi terkait KDRT serta mendiskusikannya dengan perspektif
Alquran.
Data dari
Komnas Perempuan menyebutkan total kasus kekerasan terhadap perempuan
sepanjang tahun 2025 adalah 376.529 dan kasus di dalam rumah tangga masuk dalam
kategori terbesar.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan pengertian istilah KDRT dalam Pasal 1, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga.
Membaca fenomena KDRT tersebut harus didekati dari berbagai sudut pandang. Tidak cukup hanya membela satu pihak dan menyalahkan pihak lainnya.
Baca juga: Menyoal Orang Tua yang Mengeluarkan Anak dari Ahli Waris
Dalam hal ini
ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang:
Pertama, meninjau ulang tujuan rumah tangga.
Rumah tangga
terbangun berawal dari proses pernikahan laki-laki dan perempuan. Ayat 21 dari
surat Ar-Rum, menyebutkan, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran-Nya) adalah
Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antara kamu rasa
kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kebesaran-Nya) bagi kaum yang berpikir”.
Ayat ini adalah
satu dari petunjuk Alquran yang menegaskan bahwa tujuan dipertemukannya
laki-laki dan perempuan menjadi sebuah pasangan suami istri adalah mencapai
titik ketenangan atau kedamaian hati (sakinah).
Suami
menemukan ketenteraman hati bersama istrinya, demikian juga istri merasakan ketenteraman
hati bersama suaminya.
Dengan
demikian, tidak dibenarkan bila suami harus menelantarkan istri demi mencari
ketenangan hati di luar rumah, dan begitu juga tidak dibenarkan seorang istri
menelantarkan suami demi mencari kedamaian hati di luar rumah.
Johan Galtung, salah satu tokoh perdamaian modern, menjelaskan bahwa hidup damai bukan sekadar hidup tanpa peperangan, tetapi kehidupan yang di dalamnya terdapat keadilan dan relasi sehat di tingkat paling dasar, yaitu keluarga.
Baca juga: Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah! Simak Pesan Serius Ayat Alquran Ini
Kedua, cinta kasih sebagai fondasi
ketenangan rumah tangga.
Berpijak pada
ayat 21 surat Ar-Rum, melalui mawaddah-rahmah dapat terwujud sakinah.
Prof Quraish Shihab, pakar tafsir Alquran menjelaskan makna mawaddah
lebih mengarah pada aspek emosional yang biasa muncul pada masa awal-awal
pernikahan sehingga tampak saling romantis, mempesona, dan fisik masih menjadi
daya ketertarikan.
Karena
pernikahan dibangun untuk sepanjang usia maka tidak mungkin ketertarikan fisik
dan sikap-sikap romantis dapat dipertahankan sampai bertahun-tahun, maka kata
ini diikuti dengan kata rahmah.
Kata ini lebih
mengarah pada belas kasihan, kepedulian, dan keinginan melindungi pasangan dari segala
yang tidak baik dan penuh pengorbanan demi pasangan yang disayangi meski secara
penampilan fisik telah jauh berubah dari awal pertemuan.
Namun, mengapa
masih banyak rumah tangga yang kesulitan memunculkan mawaddah-rahmah
dalam rumah tangganya? Surat Ar-Rum 21 tersebut menjawabnya melalui petunjuk
bahwa manusia tak kuasa mencipta sendiri perilaku mencintai dan menyayangi
orang lain, apalagi dalam sepanjang usia yang tak seorang pun tahu kapan usai
usianya.
Tuhan yang memberikan jodoh pasangan, maka Tuhan pula yang memancapkan perilaku cinta dan kasih sayang. Maka, sikap romantis yang diupayakan seseorang untuk pasangannya idealnya dibarengi dengan permohonan kepada “Sang Skenario Kehidupan”. Artinya, “melibatkan” Tuhan dalam setiap gerak sikap dan ucapan akan melahirkan perilaku mawaddah-rahmah.
Baca juga: KDRT Masih Marak, Benarkah Islam Bolehkan Suami Pukul Istri? Ini Penjelasan Ulama
Ketiga, komunikasi tanpa emosi.
Dalam beberapa
kasus rumah tangga, sering terucap dari hati terdalam sang istri ataupun suami,
“Sebenarnya saya masih mencintai suami/istri saya.” Lantas, bila memang masih
ada kata sayang, mengapa harus ada KDRT?
George Herbert
Mead dan Herbert Blumer menjelaskan bahwa manusia dapat memberikan makna kepada
orang lain melalui interaksi-komunikasi sehingga tumbuh sifat saling memahami.
Komunikasi
dari hati ke hati tanpa emosi harus diikhtiarkan oleh suami ataupun istri,
sehingga terbangun sikap mau memahami, mau menahan marah, dan mau tetap
bersikap lembut.
Pesan moral
dalam ayat ke-19 dari kitab suci Alquran surat An-Nisa’, memerintahkan agar
suami mempergauli istrinya dengan cara yang bagus (‘asyiruhunna bi al-ma’ruf).
Dan di era digital, komunikasi niscaya dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Komunikasi
berbasis cinta, saling menyayangi, saling berbaik sangka antarpasangan
berdampak pada memancarnya energi positif (khairan katsira) dalam rumah
tangga.
Keakraban
dalam komunikasi akan memunculkan saling menemukan titik kekuatan dan kelemahan
pasangan. Bahkan penyakit yang menimpanya, baik penyakit fisik maupun psikis,
bisa tersentuh untuk kemudian saling support menuju sehat dan bahagia lahir dan
batin.
Dalam sebagian
kasus yang diamati, sikap kasar suami ternyata ada yang akibat dari salah pola
salah asuh orang tuanya. Seorang suami
merasa menyesal setelah melakukan kekerasan, meskipun kemudian ia melakukan
kekerasan ulang terhadap istri yang dia cintai.
Maka, dalam kasus seperti ini perlu komunikasi lebih intensif. Bila perlu, ada pihak ketiga, misalnya psikolog, dokter, ataupun guru spiritual yang mampu menyadarkannya. Meski mengubah karakter bukan hal yang mudah, namun tetap harus diikhtiarkan demi kebaikan rumah tangganya.
Baca juga: Sensitivitas dalam Rumah Tangga Penting, Rasulullah SAW Peka Terhadap Perasaan Istri
Keempat, konsisten menjaga komitmen.
Komitmen bahwa
usia pernikahan selaras dengan usia hidup di bumi dengan tetap menjaga
ketenteraman dan kedamaian di dalamnya.
Konsistensi
menjaga komitmen ini akan meminimalisir munculnya konflik, terlebih yang sampai
berujung pada kekerasan: memukul, menampar, apalagi mencekik yang mengancam
nyawa pasangannya.
Kelima, menghormati dan memuliakan.
Bila suami dan
istri konsisten menjaga komitmen pernikahan, maka percekcokan atau konflik
kecil dalam rumah tangga dapat diatasi dengan saling meredam, memaklumi,
memaafkan dan lapang dada melihat pasangannya, sehingga tidak mudah tersulut
emosi.
Terkait hal ini, terdapat diksi atau ungkapan yang sering terdengar dalam masyarakat bahwa suami wajib menafkahi istri; oleh karenanya, istri wajib taat kepada suami dan melayaninya.
Kalimat yang
mengakar dalam masyarakat ini memunculkan teori bahwa suami dihormati selama
dia mampu memberikan nafkah. Jadi, bila sudah tidak mampu menafkahi keluarga, maka istri tidak perlu patuh atau bersikap semaunya pada suami.
Kondisi ini menjadi salah satu penyebab adanya “gray divorce”, sebuah istilah yang ditujukan pada praktik kehidupan suami dan istri yang harus bercerai di usia pernikahan senja.
Baca juga: Istri Berkarier di Luar Rumah Boleh, Asalkan....
Suami dinilai
sudah kurang atau bahkan tidak memenuhi kebutuhan keluarga, demikian istri
sudah tidak seindah dulu dalam memenuhi kebutuhan biologis sehingga terkikis
pula sikap saling menghormati dan memuliakan. Lalu muncul kebimbangan, haruskah
pernikahan dipertahankan? Dan akhirnya perceraian menjadi pilihan
meski usia sudah lanjut.
Terkait hal ini, perlu ada koreksi terhadap diksi yang telah memasyarakat tersebut. Tidak lain
adalah dengan komitmen suami dan istri untuk saling menghormati dan menghargai
dengan caranya masing-masing sampai usai usia.
Keenam, pendidikan berbasis tauhid.
Kelima hal
yang telah disebutkan sebelumnya akan dapat terwujud dengan baik bila
masing-masing pasangan berpendidikan.
Pendidikan
bukan sebatas formal dengan label sarjana ataupun label hafal teks-teks
keagamaan, namun sebuah pendidikan yang mengasah akal-pikiran, sekaligus
mengasuh perilaku bertauhid atau “menempatkan” Tuhan dalam setiap langkah
kehidupan.
Seorang yang
berpendidikan dan bertauhid akan memiliki alarm individu bila akan terjerumus
dalam ketidakbenaran etika, salah satunya KDRT.
Kiranya demikianlah enam hal yang perlu dipertimbangkan dalam menghadapi kasus kekerasan rumah tangga. Berharap tulisan ini dapat dikonsumsi oleh pasangan suami istri atau calon suami istri agar menyatukan visi dan misi dalam menyiapkan mental dan menguatkan spiritualitas sebelum memasuki pernikahan.
Baca juga: Ketika Seorang Filsuf Muslim Tersentuh Pendidikan Akhlak Ayahnya
Dalam rangka
masih terkait Hari Pendidikan Nasional, peningkatan literasi anggota keluarga
menjadi keniscayaan. Karena keluarga menjadi kontributor utama sebuah negara.
Kesalahan menjaga relasi suami dan istri akan berujung pada kesalahan mendidik
anak sebagai generasi penerus bangsa.
Keputusan
memenjarakan pasangan sendiri pastinya menjadi keputusan terpahit yang harus
diambil. Bahkan bila memungkinkan, sanksi memenjarakan pasangan tidak sempat
berlaku dalam persidangan KDRT, karena semakin meningkatnya pendidikan yang
berbasis tauhid dalam setiap keluarga.
Tidak terbayangkan, entah bagaimana nasib negara ini bila semakin banyak keluarga pecah akibat KDRT?
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.