Foto: freepik
Jakarta, MUI Digital— Isu mengenai Perempuan, khususnya istri yang berkarier di luar rumah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sebagian orang mempertanyakan batasan syariat, sebagian lainnya mencari pemahaman mengenai kondisi yang dapat menjadi alasan dibolehkannya perempuan bekerja di luar rumah, terutama dalam perspektif kaidah fikih adh-dharūratu tubīḥul maḥẓūrāt (keadaan darurat dapat membolehkan perkara terlarang).
Hal ini mendorong munculnya pertanyaan, bagaimana Islam memandang karier seorang istri di luar rumah, dan apa saja prinsip yang perlu diperhatikan?
Dalam layanan Tanya Ulama MUI Digital, dikutip Ahad (14/12/2025), anggota Komisi Fatwa MUI 2020-2025, Siti Hanna, Lc MA menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak melarang perempuan bekerja atau berkarier di luar rumah.
Syariat Islam mengakui potensi, kemampuan, dan kontribusi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, kebolehan ini disertai sejumlah prinsip dan etika yang perlu menjadi pedoman agar aktivitas tersebut tetap berada dalam koridor syariat dan tidak menimbulkan mudarat.
Pertama, perempuan hendaknya memperhatikan kemampuan fisik. Sifat fisik perempuan berbeda dengan laki-laki, sehingga pekerjaan yang menuntut tenaga sangat berat atau memiliki risiko tinggi sebaiknya dihindari.
Prinsip ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan terhadap fisik perempuan yang secara kodrati memiliki karakteristik berbeda.
Kedua, Islam menempatkan perhatian pada tugas alamiah perempuan, yaitu mengandung, melahirkan, dan menyusui. Maka pekerjaan yang dipilih diharapkan dapat bersinergi dengan tanggung jawab biologis tersebut sehingga keduanya dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan benturan peran yang merugikan.
Ketiga, perempuan harus menjunjung etika bekerja. Ini meliputi larangan berkhalwat dengan lawan jenis, menjaga sikap profesional, serta menjauhi bentuk interaksi yang dapat membuka celah fitnah.
Dalam konteks seorang istri, syariat menegaskan bahwa sebelum bekerja di luar rumah, ia perlu meminta izin suami, karena hal itu merupakan bagian dari harmonisasi rumah tangga dan adab dalam hubungan keluarga.
Siti Hana menegaskan bahwa perempuan yang bekerja secara profesional sangat dicintai Allah SWT, sebagaimana laki-laki yang melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنّ اللَّهَ تَعَالى يُحِبّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ (رواه الطبرني والبيهقي)
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai seseorang yang apabila ia bekerja, ia mengerjakannya secara professional.”(HR Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)
Mengaitkannya dengan kaidah adh-dharūratu tubīḥul maḥẓūrāt, bekerja bagi seorang perempuan dapat menjadi kebutuhan atau bahkan darurat dalam kondisi tertentu—misalnya kebutuhan ekonomi keluarga, ketiadaan nafkah, atau kondisi sosial tertentu.
“Pada keadaan seperti ini, pekerjaan di luar rumah tidak hanya dibolehkan, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya mempertahankan kemaslahatan diri dan keluarga selama tetap menjaga batas-batas syariat,” ujar dia.
Dengan demikian, Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk berkarya dan berkontribusi, namun tetap dengan rambu-rambu yang menjaga kemuliaan dirinya, harmonisasi keluarga, serta etika sosial yang diajarkan agama.
Syariat tidak menutup pintu karier bagi perempuan, melainkan mengarahkan agar karier tersebut berjalan dengan maslahat dan penuh kehati-hatian. (FAM, ed: Nashih)