Kepedulian Ekologis dalam Perspektif Hadis Nabi
Oleh: Mahir Mohamad Soleh, Lc
Anggota Komisi Dakwah MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Ekologi yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keseimbangan, kelestarian, dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungan alam.
Persoalan krisis lingkungan global telah
mencapai tingkat yang sangat meresahkan dalam beberapa dekade terakhir,
mengancam fondasi kehidupan manusia di seluruh penjuru bumi. Kerusakan
lingkungan ini bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan hasil
akumulasi dari aktivitas manusia yang mengabaikan prinsip keseimbangan alam
demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin
menawarkan perspektif yang sangat kaya dan mendalam mengenai etika lingkungan.
Prinsip-prinsip teologis dalam Islam mengajarkan bahwa alam semesta diciptakan
oleh Allah SWT dengan kesempurnaan dan keteraturan yang luar biasa.
Namun, sering kali terdapat jarak antara doktrin agama yang luhur dengan realitas perilaku umat Islam di lapangan. Banyak individu yang memandang ibadah hanya terbatas pada dimensi ritual formal (‘ubudiyah) tanpa menyadari bahwa memelihara kelestarian alam adalah bagian integral dari penghambaan kepada Sang Pencipta.
Baca juga: Bencana Alam, Kerusakan Lingkungan, dan Pengertian Bala' dalam Alquran
Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW hadir
sebagai panduan implementatif yang menerjemahkan prinsip-prinsip Alquran ke
dalam aksi nyata. Melalui sabda dan keteladanan beliau, kita dapat menemukan
berbagai instruksi taktis mengenai penghijauan, penghematan air, kebersihan
lingkungan, hingga perlindungan hak-hak hewan.
Nabi Muhammad SAW melalui sabda dan
tindakannya telah menanamkan nilai-nilai implementatif yang sangat mendalam
mengenai pemeliharaan alam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di bawah
ini, pemeliharaan alam pada hakikatnya tidak hanya bersifat anjuran moral,
tetapi juga mengandung dimensi hukum dan pahala yang berkelanjutan bagi
pelakunya.
1. Perintah Penghijauan dan Reboisasi
Salah satu instruksi paling populer dari
Rasulullah SAW adalah anjuran untuk menanam pohon. Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
ماَ يَغْرِسُ
مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ
وَلَادَابَّةٌ وَلَا شَيْءٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
Artinya: “Tiada seorang muslim yang
menanam pohon atau tumbuhan lalu dimakan oleh seseorang, hewan ternak, atau
apapun itu, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya.” (HR
Muslim)
Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW menekankan
pentingnya keberlanjutan tindakan meskipun dalam kondisi yang tampaknya tidak
ada harapan. Beliau SAW bersabda:
إن قامتِ
السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها
فليغرِسْها
Artinya: “Jika kiamat terjadi sementara
di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, maka tanamlah.” (HR
Bukhari)
Pesan ini secara filosofis mengajarkan
bahwa pelestarian lingkungan adalah kewajiban yang bersifat absolut dan tidak
tergantung pada hasil akhir yang dinikmati oleh si penanam, melainkan pada
komitmen untuk terus memberi manfaat bagi kehidupan.
2. Pelestarian Sumber Daya Air dan
Larangan Pencemaran Air
اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ
الثَّلَاثَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Artinya: “Takutlah kalian kepada tiga
tempat yang dilaknat: buang air besar di tempat umum, di tempat berteduh, dan
di tengah jalan.” (HR Abu Dawud)
Rasulullah SAW melarang keras perilaku yang
dapat merusak kualitas sumber daya air. Beliau memperingatkan umatnya untuk
menjauhi tiga perkara yang mendatangkan laknat, yaitu buang air besar di
saluran air (sumber air), di tengah jalan, dan di tempat orang berteduh.
Larangan ini menunjukkan kesadaran
sanitasi dan higienitas yang mendahului zamannya. Dalam konteks modern, tentu hadis
ini sangat relevan untuk melarang pembuangan limbah industri atau domestik ke
sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Menjaga kebersihan air bukan sekadar urusan
estetika, melainkan perintah agama yang harus dilaksanakan untuk mencegah
timbulnya penyakit dan kerusakan ekosistem air.
3. Konservasi Lahan melalui Konsep “Ihya’
al-Mawat”
Islam mendorong produktivitas lahan melalui
konsep “Ihya’ al-Mawat” atau menghidupkan lahan yang mati. Rasulullah
SAW bersabda:
مَنْ كَانَتْ
لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ
Artinya: “Barang siapa memiliki tanah,
maka hendaklah ia menanaminya atau memasrahkan kepada saudaranya untuk dimanfaatkan.”
(HR Muslim)
Hadis ini memberikan insentif hukum bagi
siapa saja yang mampu mengelola lahan terlantar menjadi produktif, sehingga
keberadaan tanah memberikan manfaat oksigen, pangan, dan keseimbangan ekologis.
4. Etika terhadap Satwa dan Keanekaragaman
Hayati
Kepedulian Nabi juga meluas pada
kesejahteraan hewan. Beliau mengajarkan bahwa hewan harus diperlakukan dengan
kasih sayang (ihsan) dan tidak boleh disakiti atau dibunuh secara
sia-sia tanpa tujuan kemanfaatan yang jelas.
دَخَلَتْ
امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ فَقِيلَ
لَا أَنْتِ
أَطْعَمْتِيهَا وَسَقَيْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِيهَا فَتَأْكُلَ مِنْ
خَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Seorang wanita masuk neraka
karena seekor kucing. Lalu dikatakan kepadanya; Kamu tidak memberinya makan, tidak
memberinya minum, dan kamu tidak melepaskannya sehingga ia dapat memakan
serangga bumi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah hadis diceritakan tentang
seorang pria yang masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan,
sementara seorang wanita diancam neraka karena menyiksa seekor kucing hingga
mati kelaparan.
بينا رجل يمشي،
فاشتد عليه العطش، فنزل بئراً فشرب منها، ثم خرج، فإذا هو بكلب يلهث يأكل الثرى من
العطش، فقال: لقد بلغ هذا مثل الذي بلغ بي، فملأ خفّه ثم أمسكه بفيه، ثم رقي فسقى
الكلب، فشكر الله له فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في البهائم أجرا؟، قال
)
في كل كبدٍ رطبةٍ أجر (
Artinya: “Ketika ada seorang laki-laki
berjalan, ia sangat kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan meminum air di
dalamnya. Kemudian ia keluar. Lalu dia melihat ada anjing yang menjulurkan
lidahnya karena kehausan sampai menjilat-jilat tanah. Laki-laki itu bergumam: ‘apa
yang dialami anjing ini sama dengan yang tadi saya alami.’ Ia kemudian
memasukkan air ke dalam khuff (sepatutnya) kemudian memegang khuff itu dengan
mulutnya (karena tangannya digunakan untuk memanjat dari sumur). Kemudian ia
naik dari sumur, dan meminumkan airnya ke anjing tersebut. Lalu Allah menerima
amal orang tersebut dan mengampuni-Nya. Para sahabat Nabi SAW bertanya: ‘Wahai
Rasulullah, ada pahala untuk kami (saat berbuat baik) kepada hewan? Rasulullah
SAW bersabda: ‘Ada pahala di setiap lambung yang basah’.”
Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam,
keselamatan hewan merupakan bagian dari ujian keimanan manusia.
Islam menempatkan lingkungan hidup (al-bi’ah)
sebagai amanah ilahiyah yang suci dan bagian dari ayat-ayat kauniyah
yang menunjukkan kebesaran Sang Pencipta.
Adapun pemeliharaan dan pelestarian lingkungan dapat disesuaikan dengan konteksnya masing-masing.
Baca juga: Ketua MUI Dorong Pemuka Agama Berperan dalam Membangun Kesadaran Ekologis
Dalam konteks masyarakat luas, anjuran
tersebut dapat menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah
harian. Misalnya, dengan aktif menanam pohon di lingkungan rumah, mengelola
sampah secara mandiri, dan menghindari perilaku boros dalam penggunaan energi
dan air.
Selain itu, juga bisa dengan meningkatkan
literasi keagamaan mengenai hadis-hadis ekologi agar tumbuh kesadaran bahwa
merusak lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah.
Dalam konteks institusi pendidikan dan lembaga
keagamaan, kiranya perlu mengembangkan materi dakwah dan kurikulum pendidikan
yang mengintegrasikan nilai-nilai fiqh al-bi’ah (fiqih lingkungan hidup),
sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi karakter yang melekat pada generasi muda
muslim.
Lalu bisa juga mendorong program-program
berbasis komunitas, seperti gerakan masjid ramah lingkungan atau pesantren
berbasis ekologi untuk menjadi contoh nyata praktik keberlanjutan.
Dalam konteks pemerintah dan pembuat kebijakan, harusnya bisa mengadopsi prinsip-prinsip konservasi Islam seperti hima (kawasan yang dilindungi) dan ihya’ al-mawat ke dalam regulasi kehutanan dan tata ruang nasional untuk melindungi ekosistem yang rentan.
Baca juga: Benteng Hidup Manusia Modern dalam Meraih Berkah di Era Iptek, Informasi, dan Perubahan Iklim
Pemerintah juga perlu memberlakukan sanksi
hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku pencemaran dan
perusakan alam, serta memberikan insentif bagi masyarakat yang berupaya
melakukan pemulihan lingkungan.
Selanjutnya, implementasi yang sinergis antara nilai-nilai religius dan kebijakan publik diharapkan dapat menciptakan harmoni antara manusia dan alam. Hal ini sebagaimana yang dicita-citakan dalam ajaran Islam itu sendiri, yakni sebagai rahmat untuk semesta alam. Wallahu a’lam bis shawab.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.