Awas, Nugget Pun Berpotensi Tidak Halal, Bagaimana Bisa?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital - Nugget telah menjadi makanan favorit bagi banyak kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Selain karena rasanya yang lezat, penyajian nugget sangat praktis dan hanya membutuhkan waktu yang singkat. Tak heran, makanan ini menjadi idola para ibu dalam memilih alternatif teman makan untuk anak-anaknya.
Alasan lainnya, nugget sering kali menjadi solusi bagi para ibu yang anaknya sulit makan. Ditambah lagi, saat ini nugget sudah divariasikan dengan berbagai bentuk, seperti huruf, binatang, dan bentuk lainnya. Tentu ini akan menambah minat seseorang untuk mengkonsumsinya, terutama anak-anak.
Umumnya, nugget diolah dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu. Daging yang saat ini digunakan untuk nugget juga sangat beragam, yaitu daging ayam, sapi, atau ikan. Sampai saat ini, nugget ayam masih menjadi primadona di pasaran. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya produsen nugget ayam dari skala industri besar hingga rumah tangga.
Karena berasal dari olahan dari hewan yang halal (ikan, ayam maupun sapi), sebagian besar masyarakat Indonesia berasumsi nugget yang beredar di pasaran pasti halal. Padahal ada beberapa titik kritis haram pada nugget yang perlu diperhatikan.
Pengolahan nugget secara umum dibuat dengan cara mencampurkan seluruh bahan, di antaranya tepung terigu, daging, telur, dan bumbu. Dalam tahapan ini, tepung terigu dan telur sudah termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (halal positive list of material). Artinya, kedua bahan tersebut cenderung tidak berbahaya dan tidak diragukan status halalnya, sehingga aman digunakan meski tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.
Bahan selanjutnya yang memiliki titik haram cukup kritis adalah daging. Mutu nugget bisa ditentukan dari komposisi daging dibandingkan dengan bahan tambahan lainnya. Nugget yang dianggap memiliki kualitas baik mengandung daging tidak kurang dari 80 persen, sementara 20 persen lainnya berupa campuran bahan lain. Sayangnya, di pasaran justru banyak beredar nugget dengan perbandingan sebaliknya.
Hampir semua produsen nugget, terutama dalam industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan dengan memaksa daging yang dihaluskan atau digiling di bawah tekanan tinggi secara mekanik untuk memisahkan tulang dari jaringan daging yang dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang menempel pada tulang.
Meski dibandrol dengan harga yang lebih murah, MDM memiliki protein dan sifat-sifat daging yang bisa dimanfaatkan untuk produk olahan. Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 6683:2014 pun sudah menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuat nugget.
Yang menjadi masalah, MDM biasanya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH), yang belum tentu tersertifikasi halal. Apalagi jika bahan MDM dikumpulkan dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Tentu ini menjadi persoalan serius. Surat Al-Baqarah ayat 173 menegaskan larangan memakan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah.
Saat ini para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju. Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun, apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk.
Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget. Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis. Susu, misalnya, akan menjadi haram ketika diproduksi dari hewan haram atau terkontaminasi dengan zat haram. Sementara keju berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (seperti: enzim rennet, pepsin, renin, renilasi) dalam proses penggumpalan susu.
“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari hasil fermentasi atau lambung anak sapi. Jika berasal dari fermentasi mikroba, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Direktur Utama Muti Arintawati.
Dengan memperhatikan produk yang kita konsumsi, sama halnya dengan kita menjaga diri dan keluarga terdekat kita dari konsumsi hal-hal yang haram. Salah satu hal termudah yang bisa dilakukan adalah dengan memperhatikan label Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertera di kemasan produk; atau dengan adanya sertifikat halal di resto, outlet, atau RPH. (Sumber: Jurnal Halal LPPOM/Foto: Ilustrasi Produk Nugget)