Menyoal Berwasiat Donorkan Anggota Tubuh untuk Orang Lain Setelah Meninggal Dunia
Admin
Penulis
Foto: Freepik
Jakarta, MUI Digital— Di antara persoalan kontemporer yang mengemukakan pada era sekarang adalah berwasiat untuk donor kornea mata setelah meninggal dunia.
Namun, bagi masyarakat Muslim, muncul pertanyaan besar: apakah tindakan mulia ini sejalan dengan syariat Islam?
Jawaban mengenai hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa MUI 2020-2025, Dr Nyai Hj Siti Hanna. Dia merujuk pada ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009, hukum mendonorkan kornea mata dalam Islam adalah Boleh (Mubah). Namun, kebolehan ini memiliki catatan penting, yaitu:
1. Sangat dibutuhkan. Donor kornea harus ditujukan bagi orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak ada alternatif medis lain yang dapat dilakukan untuk mengembalikan penglihatannya.
2. Niat tabarru. Wasiat donor harus didasari niat sukarela (tabarru') dan tidak bertujuan komersil sedikit pun.
Prinsip dasar yang melandasi fatwa ini adalah perintah Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 2 untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Meringankan penderitaan sesama Muslim yang tuna netra melalui kornea mata yang sudah tidak terpakai lagi setelah kematian dianggap sebagai bentuk kebajikan (tolong-menolong).
Siti Hanna menegaskan bahwa kornea mata hanya boleh didonorkan setelah pendonor meninggal dunia. Dalam konteks ini, kornea mata yang secara syar'i sudah tidak diperlukan lagi oleh pendonor dapat dimanfaatkan untuk orang yang membutuhkan.
Meskipun fokusnya adalah donor setelah meninggal, penting juga untuk mengetahui batasan umum dalam Transplantasi Organ yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019.
Fatwa tersebut membolehkan transplantasi organ (termasuk dari pendonor hidup ke orang lain) dengan berbagai ketentuan, yang secara umum menekankan pada:
● Kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i
● Tidak membahayakan pendonor (jika dari pendonor hidup)
● Bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup (jika dari pendonor hidup).
● Tujuan tolong-menolong, bukan komersial
● Adanya rekomendasi ahli dan proses yang legal.
Intinya, dalam kasus donor mata yang diwasiatkan untuk dilakukan setelah pendonor wafat, Islam memperbolehkan tindakan tersebut sebagai wujud amal jariah dan tolong-menolong selama niatnya ikhlas dan mengikuti prosedur serta batasan syariat yang berlaku. Lihat hasil fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009 dan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019. (AF, ed: Nashih)